Yohannes Eluay Bantah Dirinya Dijadikan Tersangka Korupsi Dana DPRD Kabupaten Jayapura 2013
pada tanggal
Sunday, 8 September 2013
SENTANI (JAYAPURA) – Penetapan tersangka terhadap Ketua DPRD dan Mantan Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura atas dugaan penambahan dana tahun 2011 sebesar Rp5 Milyar yang disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Fathoil, S.H., pada edisi Kamis (05/09/2013) kemarin dibantah keras Yohannes Eluay, S.H.
Pasalnya, Yohannes selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura ini mengakui bahwa dirinya tidak pernah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri, apalagi ditetapkan sebagai tersangka.
“Berita itu tidak benar, dan saya sudah kroscek kepada Asipidsus Kejari dan menyampaikan bahwa itu penetepan saya sebagai tersangka tidak benar,” tegas Yohannes kepada wartawan di ruang kerjanya.
Yohannes menjelaskan, surat dari kejaksaan yang tertuju langsung ke Ketua DPRD adalah surat untuk menghadirkan Staf DPRD, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II DPRD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap tersangka mantan Sekda dan ketua Tim Anggara eksekutif Drs. Edison Muabuay atas kasus dugaan dana tambahan 2011 lalu sebesar Rp5 milyar.
Selain itu, pada saat pembahasan APBD tahun 2011 dirinya sudah menjadi calon Bupati dan tidak terlibat dalam pembahasan anggaran 2011.
“Sejak tahun itu, saya sudah tidak aktif dengan demikian berita yang keluar hari ini tidak benar,” katanya
Untuk itu, pihaknya menegaskan, jika berita yang keluar merupakan rekayasa maka akan menuntut balik karena telah mevonis dirinya sebagai tersangka, apalagi berita tersebut tidak dikonfirmasi.
“Sebelum memuat berita itu, apalagi menetapkan saya sebagai tersangka harusnya dikonfirmasi terlebih dahulu baru dimuat,” tukasnya.
Disinggung jika Ketua DPRD terbukti sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambahan anggaran tahun 2011, Yohannes Eluay kembali menegaskan, penetapan seseorang tersangka terlebih dahulu memanggil orang tersebut atas tuduhan yang disangkakan.
“Kalau saya dijadikan tersangka, saya harus dimintain keterangan dong sebelumnya, ini kan belum dipanggil sudah langsung di tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. [BintangPapua]
Pasalnya, Yohannes selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura ini mengakui bahwa dirinya tidak pernah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri, apalagi ditetapkan sebagai tersangka.
“Berita itu tidak benar, dan saya sudah kroscek kepada Asipidsus Kejari dan menyampaikan bahwa itu penetepan saya sebagai tersangka tidak benar,” tegas Yohannes kepada wartawan di ruang kerjanya.
Yohannes menjelaskan, surat dari kejaksaan yang tertuju langsung ke Ketua DPRD adalah surat untuk menghadirkan Staf DPRD, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II DPRD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap tersangka mantan Sekda dan ketua Tim Anggara eksekutif Drs. Edison Muabuay atas kasus dugaan dana tambahan 2011 lalu sebesar Rp5 milyar.
Selain itu, pada saat pembahasan APBD tahun 2011 dirinya sudah menjadi calon Bupati dan tidak terlibat dalam pembahasan anggaran 2011.
“Sejak tahun itu, saya sudah tidak aktif dengan demikian berita yang keluar hari ini tidak benar,” katanya
Untuk itu, pihaknya menegaskan, jika berita yang keluar merupakan rekayasa maka akan menuntut balik karena telah mevonis dirinya sebagai tersangka, apalagi berita tersebut tidak dikonfirmasi.
“Sebelum memuat berita itu, apalagi menetapkan saya sebagai tersangka harusnya dikonfirmasi terlebih dahulu baru dimuat,” tukasnya.
Disinggung jika Ketua DPRD terbukti sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambahan anggaran tahun 2011, Yohannes Eluay kembali menegaskan, penetapan seseorang tersangka terlebih dahulu memanggil orang tersebut atas tuduhan yang disangkakan.
“Kalau saya dijadikan tersangka, saya harus dimintain keterangan dong sebelumnya, ini kan belum dipanggil sudah langsung di tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. [BintangPapua]