Tidak Sesuai Prosedur, Pemekaran Dua Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Mimika Ditunda
pada tanggal
Sunday, 15 September 2013
TIMIKA (MIMIKA) - Penundaan dua kabupaten pemekaran dari kabupaten induk, Kabupaten Mimika oleh DPR-RI, karena masalah dan tidak dilakukan sesuai prosedur, dimana setelah diverifikasi, ternyata syarat-syarat yang diajukan tak lengkap, termasuk tak di Paripurna-kan di DPRD Kabupaten Mimika. Ini disampaikan Anggota DPRD Mimika, Jimmy S. Erelak.
Menurut Jimmy, DPR-RI menunda empat kabupaten pemekaran di Papua, yakni Wanui untuk Mambramo, Yamo untuk Tsinga, dan dua lainnya adalah kabupaten pemekaran dari Kabupaten Mimika, yakni Kokonao dan Agimuga.
“Penundaan itu dipicu karena tim pemekaran tak melakukan sesuai prosedur yang diamanatkan. Termasuk pemekaran dua kabuptan di Mimika yakni Mimika Barat dan Timur,” kata Jimmy ke wartawan di Timika, Kabupaten Mimika, Jumat (13/09/2013).
Dirinya mengatakan, hal ini harus menjadi pelajaran, dimana jika mengurus pemekaran tetap harus sesuai aturan, dan jangan asal-asalan atau tak semudah yang diharapkan. “Tim Pemekaran Kabupaten juga kiranya bisa belajar dari kesalahan yang ada, sebab jika dilihat di Provinsi papua ada enam kabupten yang dimekarkan , dan hanya dua kabupetn yang lolos semntara empat kabupaten lain, termasuk Mimika Barat dan Mimika timur yang belum memenuhi persyaratan untuk dimekarkan,” paparnya.
Pihaknya mengakui, keputusan penundaan ini didengar pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun bulan November DPR sidang ulang dan diajukan kembali.
Akibat dari itu dewan mengganggap tim pemekaran dari pemerintah dianggap tidak bekerja secara maksimal dan gegabah, walaupun diakui Meski Surat keputusan sesuai dengan PP 78-79 sudah lengkap. “Mereka boleh dikatakan gegabah, seharusnya mereka tahu cara pengajuannya bagaimana. Sampai di DPR diverifikasi, akan tetapi belum melalui prosedur,” akuinya.
Secara terpisah, Anggota Pemekaran Mimika Timur, Bertha Beanal membenarkan kabar tentang diundurnya pemekaran dua kabupetn di Mimika. “Namun penundaan pemekaran itu bukan karena tidak melaui prosedur melainkan pemerintah tidak menyiapkan peta tentang tapal batas wilayah yang tidak siap,” katanya. [TabloidJubi]
Menurut Jimmy, DPR-RI menunda empat kabupaten pemekaran di Papua, yakni Wanui untuk Mambramo, Yamo untuk Tsinga, dan dua lainnya adalah kabupaten pemekaran dari Kabupaten Mimika, yakni Kokonao dan Agimuga.
“Penundaan itu dipicu karena tim pemekaran tak melakukan sesuai prosedur yang diamanatkan. Termasuk pemekaran dua kabuptan di Mimika yakni Mimika Barat dan Timur,” kata Jimmy ke wartawan di Timika, Kabupaten Mimika, Jumat (13/09/2013).
Dirinya mengatakan, hal ini harus menjadi pelajaran, dimana jika mengurus pemekaran tetap harus sesuai aturan, dan jangan asal-asalan atau tak semudah yang diharapkan. “Tim Pemekaran Kabupaten juga kiranya bisa belajar dari kesalahan yang ada, sebab jika dilihat di Provinsi papua ada enam kabupten yang dimekarkan , dan hanya dua kabupetn yang lolos semntara empat kabupaten lain, termasuk Mimika Barat dan Mimika timur yang belum memenuhi persyaratan untuk dimekarkan,” paparnya.
Pihaknya mengakui, keputusan penundaan ini didengar pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun bulan November DPR sidang ulang dan diajukan kembali.
Akibat dari itu dewan mengganggap tim pemekaran dari pemerintah dianggap tidak bekerja secara maksimal dan gegabah, walaupun diakui Meski Surat keputusan sesuai dengan PP 78-79 sudah lengkap. “Mereka boleh dikatakan gegabah, seharusnya mereka tahu cara pengajuannya bagaimana. Sampai di DPR diverifikasi, akan tetapi belum melalui prosedur,” akuinya.
Secara terpisah, Anggota Pemekaran Mimika Timur, Bertha Beanal membenarkan kabar tentang diundurnya pemekaran dua kabupetn di Mimika. “Namun penundaan pemekaran itu bukan karena tidak melaui prosedur melainkan pemerintah tidak menyiapkan peta tentang tapal batas wilayah yang tidak siap,” katanya. [TabloidJubi]