-->

Puluhan Pekerja Blokade Kamp Perkebunan PT Pusaka Agro Lestari

KUALA KENCANA (MIMIKA) - Puluhan pekerja PT Pusaka Agro Lestari (PAL) sampai saat ini masih memblokade kamp lokasi perkebunan kelapa sawit milik perusahaan yang beralamat di Jalan Trans Timika- Paniai, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika.

Kapolsek Kuala Kencana, Iptu Putra Syam Ramadhan saat dihubungi Antara di Timika, Minggu mengatakan aksi blokade kamp PT PAL dilakukan oleh para pekerjanya sejak Jumat (20/09/2013).

Kejadian itu dipicu oleh persoalan pembayaran upah kepada para pekerja yang dianggap tidak sesuai dengan hari kerja. Pihak perusahaan beralasan pembayaran upah para pekerja sesuai dengan laporan para mandor.

Puluhan pekerja yang tidak menerima keputusan pembayaran upah oleh pihak perusahaan lalu memblokade kamp yang menjadi tempat tinggal pekerja di area perusahaan tersebut. Tidak itu saja, mereka mengusir para pekerja yang lain, staf perusahaan dengan menggunakan busur serta anak panah.

Tindakan sekelompok pekerja itu membuat para pekerja yang lain dan staf perusahaan kocar-kacir lari menyelamatkan diri ke Timika.

Situasi kembali reda setelah ratusan anggota Perintis Polres Mimika ditambah Brimob Detasemen B Polda Papua yang dipimpin langsung Kapolsek Kuala Kencana, Iptu Putra Syam Ramadhan tiba di lokasi.

Menurut Iptu Ramadhan, aparat Polsek Kuala Kencana dibantu sejumlah anggota TNI dari Koramil Kuala Kencana sampai saat ini masih melakukan pengamanan di area PT PAL.

"Sampai saat ini lokasi PT PAL memang masih dipalang oleh pekerja. Kami dari Polsek Kuala Kencana dan Koramil Kuala Kencana tetap melakukan pengamanan di sana untuk menghindari ada kejadian selanjutnya. Yang jelas esok (Senin, 23/09/2013) kami akan kembali ke sana," jelas Ramadhan.

PT PAL mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) dari pemerintah untuk membuka perkebunan sawit di Mimika sejak 2011 pada lahan seluas 38.000 hektare.

Saat ini, perusahaan tersebut sedang membuka lahan untuk ditanam kelapa sawit. Lahan siap tanam seluas 800 hektare dari 1.500 hektare yang sudah dibuka.

Kepala Dinas Kehutanan Mimika, Sahrial beberapa waktu lalu memperkirakan tahun ini perusahaan tersebut mulai menanam kelapa sawit.

Perusahaan itu juga akan membangun perkebunan plasma masyarakat pemilik hak ulayat seluas 20 persen di luar areal 38.000 hektare yang diberikan izin HGU kepada perusahaan tersebut.

Sahrial menjamin perusahaan tersebut hingga saat ini belum pernah mengeluarkan kayu dari lokasi penebangan untuk dikirim ke luar daerah. Kayu yang ditebang di lokasi tanam sebagian kecil dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan karyawan dan selebihnya belum dimanfaatkan.

Padahal PT PAL telah membayar Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR) ke pemerintah.

Pada masa mendatang, katanya, perusahaan itu akan membangun tiga industri kecil pengolahan kayu, baik kayu keras, seperti insia dan damar, maupun kayu campuran untuk memenuhi kebutuhan konsumen di Timika.

Lokasi perkebunan sawit PT PAL tersebar dari Sungai Kamoro di timur hingga Sungai Mimika di barat. Lokasi perusahaan tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan lindung. [Antara]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah