Polisi Tangkap Pelaku Penjual 400 kg Beras Miskin Distrik Yalengga
pada tanggal
Sunday, 15 September 2013
KOTA JAYAPURA - Kadistrik Yalengga inisial WW bersama seorang anggota TNI dan seorang Polri masing-masing inisial JB dan BH dilaporkan ditangkap anggota Polres Jayawijaya bersama masyarakat setempat, setelah diduga hendak menjual Raskin yang diangkut dengan mobil Truk N 8516 UP sebanyak 400 Karung atau 6.000 kg di Pasar Jibama, Jalan J.B Wenas Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Kabid Humas Polda Papua Kombes (Pol) I Gede Sumerta Jaya, S.IK., ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (11/09/2013) membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan korupsi Raskin. Dimana para tersangka ditangkapanggota Polres Jayawijaya bersama masyarakat setempat, setelah diduga hendak menjual Raskin sebanyak 400 Karung atau 6.000 Kgdi Pasar Jibama, Jalan J.B Wenas Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Rabu (04/09/2013) pukul 15.30 WIT.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jayawijaya “Kami masih menyelidiki para tersangka, guna dilakukan proses selanjutnya,” tukas Kabid.
Detail kronologis, menurut Kabid, awalnya saksi Markus Hubi,seorang petani yang tinggal di Jalan Trans Irian, Wamena melihat ada dugaan penjualan Raskin di Pasar Jibama, Wamena. Saksi pun melaporkan peristiwa ini.
Akhirnya, sekitar pukul 15.30 WIT, anggota Polres Jayawijaya bersama masyarakat menggagalkan penjualan Raskin di Kabupaten Jayawijaya tahun 2013. Dimana sebanyak 400 karung atau 6.000 kg yang diangkut dengan menggunakan mobil Truk N 8516 UP. [BintangPapua]
Kabid Humas Polda Papua Kombes (Pol) I Gede Sumerta Jaya, S.IK., ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (11/09/2013) membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan korupsi Raskin. Dimana para tersangka ditangkapanggota Polres Jayawijaya bersama masyarakat setempat, setelah diduga hendak menjual Raskin sebanyak 400 Karung atau 6.000 Kgdi Pasar Jibama, Jalan J.B Wenas Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Rabu (04/09/2013) pukul 15.30 WIT.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jayawijaya “Kami masih menyelidiki para tersangka, guna dilakukan proses selanjutnya,” tukas Kabid.
Detail kronologis, menurut Kabid, awalnya saksi Markus Hubi,seorang petani yang tinggal di Jalan Trans Irian, Wamena melihat ada dugaan penjualan Raskin di Pasar Jibama, Wamena. Saksi pun melaporkan peristiwa ini.
Akhirnya, sekitar pukul 15.30 WIT, anggota Polres Jayawijaya bersama masyarakat menggagalkan penjualan Raskin di Kabupaten Jayawijaya tahun 2013. Dimana sebanyak 400 karung atau 6.000 kg yang diangkut dengan menggunakan mobil Truk N 8516 UP. [BintangPapua]