Polda Papua Bekuk Sindikat Pengedar Sabu-sabu di Entrop
pada tanggal
Wednesday, 25 September 2013
KOTA JAYAPURA – Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua sejak Senin (23/09/2013) malam dan Selasa (24/09/2013) pagi dini hari berhasil membekuk sindikat bandar dan pengedar narkotika jenis sabu di tempat berbeda.
Bandar dan pengedar narkotika jenis sabu itu masing-masing berinisial SS, FR, BG, JS dan AA. Dimana bandar sabu, SS, JS dan AA tertangkap di Sentani, Kabupaten Jayapura. Sedangkan FR dan BG ditangkap saat menggelar pesta sabu di salah satu rumah di pemukiman Jalan Hanyaan, Kompleks Pergudangan Kelurahan Entrop, Kota Jayapura.
SS sendiri diduga sebagai pemakai, pemasok dan pengedar sabu antar Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura. Selain menangkap kelima tersangka, tim polisi juga menyita 13 paket sabu dari para tersangka dengan total seberat 6,48 gram dengan total sebesar Rp26 juta.
Kabid Humas, AKBP Sulistyo Pudjo Hartono, mewakili Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Polisi Ermi Widyatno menuturkan, kelima tersangka ini merupakan sindikat narkotika jenis sabu yang sudah menjadi target kepolisian. Dan dari kelima tersangka itu, satu diantaranya merupakan pemasok atau bandar sabu yang juga sebagai pemakai.
“Kelima tersangka ini memiliki peran yang berbeda, yakni SS sebagai pemasok atau bandar, sedangkan FR, BG, JS dan SS sebagai pengedar, namun kelimanya merupakan pemakai juga. Barang bukti selain 13 paket sabu-sabu siap edar dengan berat total 6,48 gram, juga disita enam handphone, satu botol minuman kemasan lengkap dengan alat pengisap, plastik kemasan, dua korek gas, kotak stainles dan buku berlapis karbon,” kata Pudjo ke wartawan, Selasa (24/09/2013).
Penangkapan ini bermula dari penangkapan tersangka FR dan BG saat menggelar pesta sabu di Jalan Hanyaan, kompleks pergudangan Kelurahan Entrop, Kota Jayapura, Senin (23/09/2013) malam. Atas dasar pengembangan dari penangkapan itu, tim Polisi mengantongi identitas tersangka lain berinisial JS di Sentani, Kabupaten Jayapura.
”Tersangka BG mengaku mendapat barang dari JS di Sentani, sehingga tim Narkoba Polda melakukan pengembangan dan menuju Sentani dan kemudian melakukan transaksi dengan perantara BG, sehingga berhasil menangkap JS beserta barang bukti satu paket shabu-shabu,” katanya.
Selanjutnya tim Polisi mengumpulkan informasi tentang JS, dan berhasil menangkap basah di rumah JS, Sentani, Kabupaten Jayapura. Dikatakan Pudjo, saat penggerebekan itu didapati SS dan AA tengah berada di rumah JS. ”Saat menggeledah rumah JS dan tim Polisi mendapati SS dan AA beserta barang bukti enam paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak besi stainless dan empat paket sabu yang dikemas dalam bungkusan dan diplakban hitam,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata Sulistyo, tersangka SS mengaku mendapatkan atau membeli sabu-sabu dari Makasar, Sulawesi Selatan dengan harga Rp1,7 juta per gram yang kemudian dijual kembali kurang lebih Rp 3 juta per gram. “SS mengaku sudah dua kali membawa sabu-sabu dari Makasar, yakni saat lebaran atau idul fitri lalu. Dan yang tertangkap ini, yang kedua SS juga menyampaikan bahwa dia membawa lima gram paket sabu-sabu dari Makasar, dan sisanya itu mungkin dari teman-temannya yang tiga orang,” katanya.
Jika terbukti bersalah, kelima tersangka dapat dijerat pasal 111 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara. [TabloidJubi]
Bandar dan pengedar narkotika jenis sabu itu masing-masing berinisial SS, FR, BG, JS dan AA. Dimana bandar sabu, SS, JS dan AA tertangkap di Sentani, Kabupaten Jayapura. Sedangkan FR dan BG ditangkap saat menggelar pesta sabu di salah satu rumah di pemukiman Jalan Hanyaan, Kompleks Pergudangan Kelurahan Entrop, Kota Jayapura.
SS sendiri diduga sebagai pemakai, pemasok dan pengedar sabu antar Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura. Selain menangkap kelima tersangka, tim polisi juga menyita 13 paket sabu dari para tersangka dengan total seberat 6,48 gram dengan total sebesar Rp26 juta.
Kabid Humas, AKBP Sulistyo Pudjo Hartono, mewakili Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Polisi Ermi Widyatno menuturkan, kelima tersangka ini merupakan sindikat narkotika jenis sabu yang sudah menjadi target kepolisian. Dan dari kelima tersangka itu, satu diantaranya merupakan pemasok atau bandar sabu yang juga sebagai pemakai.
“Kelima tersangka ini memiliki peran yang berbeda, yakni SS sebagai pemasok atau bandar, sedangkan FR, BG, JS dan SS sebagai pengedar, namun kelimanya merupakan pemakai juga. Barang bukti selain 13 paket sabu-sabu siap edar dengan berat total 6,48 gram, juga disita enam handphone, satu botol minuman kemasan lengkap dengan alat pengisap, plastik kemasan, dua korek gas, kotak stainles dan buku berlapis karbon,” kata Pudjo ke wartawan, Selasa (24/09/2013).
Penangkapan ini bermula dari penangkapan tersangka FR dan BG saat menggelar pesta sabu di Jalan Hanyaan, kompleks pergudangan Kelurahan Entrop, Kota Jayapura, Senin (23/09/2013) malam. Atas dasar pengembangan dari penangkapan itu, tim Polisi mengantongi identitas tersangka lain berinisial JS di Sentani, Kabupaten Jayapura.
”Tersangka BG mengaku mendapat barang dari JS di Sentani, sehingga tim Narkoba Polda melakukan pengembangan dan menuju Sentani dan kemudian melakukan transaksi dengan perantara BG, sehingga berhasil menangkap JS beserta barang bukti satu paket shabu-shabu,” katanya.
Selanjutnya tim Polisi mengumpulkan informasi tentang JS, dan berhasil menangkap basah di rumah JS, Sentani, Kabupaten Jayapura. Dikatakan Pudjo, saat penggerebekan itu didapati SS dan AA tengah berada di rumah JS. ”Saat menggeledah rumah JS dan tim Polisi mendapati SS dan AA beserta barang bukti enam paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak besi stainless dan empat paket sabu yang dikemas dalam bungkusan dan diplakban hitam,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata Sulistyo, tersangka SS mengaku mendapatkan atau membeli sabu-sabu dari Makasar, Sulawesi Selatan dengan harga Rp1,7 juta per gram yang kemudian dijual kembali kurang lebih Rp 3 juta per gram. “SS mengaku sudah dua kali membawa sabu-sabu dari Makasar, yakni saat lebaran atau idul fitri lalu. Dan yang tertangkap ini, yang kedua SS juga menyampaikan bahwa dia membawa lima gram paket sabu-sabu dari Makasar, dan sisanya itu mungkin dari teman-temannya yang tiga orang,” katanya.
Jika terbukti bersalah, kelima tersangka dapat dijerat pasal 111 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara. [TabloidJubi]