-->

Pendukung Markus Wanma Duduki DPRD Raja Ampat Tolak Putusan Kejaksaan Agung

WAISAI (RAJA AMPAT) - Tidak terima putusan Kejaksaan Agung RI yang menetapkan Bupati Raja Ampat, Drs. Markus Wanma,MSi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan genset PLTD Waisai, masyakarat Raja Ampat menggelar aksi demo damai di DPRD Raja Ampat, Jumat (30/08/2013).

Pantauan Radar Sorong, massa berkumpul di pantai WTC (Waisai Tercinta), dan selanjutnya berjalan kaki ke kantor DPRD Raja Ampat, sembari menyanyikan lagu "Ini Bukan Ko Punya, Ini Saya Yang Punya" berulah-ulang menambah semangat massa pendemo.

Setibanya di kantor DPRD, massa membentangkan spanduk yang bertuliskan "Kami masyarakat Raja Ampat menolak putusan Kejagung RI terhadap status tersangka Bupati Raja Ampat Drs. Markus Wanma,MSi, Kami masyarakat Raja Ampat tidak merasa Bupati Raja Ampat melakukan tindakan kesalahan, Kami masyarakat Raja Ampat meminta Kejagung segera mencabut putusannya dan memutihkan nama baik Bupati Raja Ampat", dan berbagai aspirasi lainya yang dituliskan dalam spanduk maupun pamphlet yang dibawa massa pendemo yang memadati kantor DPRD Raja Ampat.

Koordinator aksi, Jorris Omkarsba dan sejumlah orator lainya dari kelompok masyarakat seperti dari KKSS dan paguyuban lainnya, berorasi dengan penuh semangat. Dalam orasinya, massa menilai Bupati Raja Ampat merupakan bapak pembangunan, dan Kejagung harus melihat hal itu. Raja Ampat ini bukan Kota Sorong, atau DOB lainnya, karena Raja Ampat ini dibangun dari titik nol, mulai dari hutan belukar yang disulap jadi satu kota yang sekarang dikenal dengan nama Waisai.

Valent Burdan, salah seorang orator dalam orasinya dengan tegas mengatakan kasus dugaan korupsi yang menimpa Bupati Raja Ampai ini merupakan politisir dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan hendak menggugurkan beliau dari kepimimpinannya.

"Oleh sebab itu kami sekali lagi tekankan kepada pihak Kejaksaan Agung untuk meninjau kembali putusannya. Kalau masalah ini tidak diselesaikan dengan baik, maka kami masyarakat Raja Ampat akan menduduki Kejaksaan Agung RI di Jakarta," tegasnya. Demo damai masyarakat Raja Ampat ini berlangsung sekira 2 jam lamanya, mendapatkan pengawalan ketat aparat Polres Raja Ampat.

Koordinator aksi, Jorris Omkarsba dan Valen Burdam, selanjutnya diterima oleh Wakil Ketua DPRD Raja Ampat, Otto Mambraku didampingi Ketua Komisi B, A. Macab dan sejumlah anggota lainnya. Pertemuan yang berjalan sekitar 30 menit di dalam ruang sidang DPRD, membuahkan hasil yang memuaskan massa, karena DPRD Raja Ampat mendukung sepenuhnya aspirasi masyarakat ini, dan berjanji akan mengakomodir aspirasi ini bersama beberapa perwakilan dari masyarakat,untuk bersama-sama ke Jakarta melanjutkan aspirasi kepada pihak Kejaksaan Agung, dan menanyakan kelanjutan kasus ini seperti apa.

Dalam aspirasinya, pengunjuk rasa menyatakan beberapa poin penting, diantaranya pemberian status tersangka kepada bupati merupakan masalah politik bukan murni masalah hukum, hal ini dapat dilihat dari penanganan kasus yang dilakukan oleh Kejagung RI mengabaikan locus delicti atau tempat kejadian perkara yang semestinya ditangani Kejaksaan Negeri Sorong yang memiliki wilayah hukum. Masyarakat Raja Ampat juga menganggap pemerintah pusat dalam hal ini Kejaksaan Agung RI telah melukai hati masyarakat Raja Ampat yang saat ini sedang menikmati pesatnya pembangunan.

Penetapan status tersangka kepada Bupati Raja Ampat akan melumpuhkan roda pemerintahan dan memicu stabilitas, karena telah terjadi politik tidak sehat dan balas dendam yang dipicu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang ingin merusak tatanan kehidupan masyarakat adat Raja Ampat. Massa juga mendesak Presiden RI melalui Kejaksaan Agung agar segera putihkan status tersangka dan melakukan pemulihan nama baik pemimpin kami Bupati Raja Ampat. [RadarSorong]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah