Pendamping PNPM Mandiri-Respek Kampung Afkap Makmur Gelapkan Dana Rp 34 Juta
pada tanggal
Sunday, 15 September 2013
MERAUKE - Pendamping PNPM Mandiri-Respek di Kabupaten Merauke, BKM diduga telah menggelapkan dana senilai Rp 34. 744.000 dari total dana seluruhnya sebesar Rp 100 juta. Sebagian dana tersebut, disalahgunakan oleh pendamping untuk kepentingan pribadinya.
Kasat Reskrim Polres Merauke, Agus Supriadi Siswanto kepada tabloidjubi.com diruang kerjanya, Jumat (13/09/2013) mengatakan, penyalahgunaan dana tersebut adalah untuk kegiatan pembangunan di Kampung Afkap Makmur, Distrik Muting pada tahun anggaran 2009-2010.
Pelaku, lanjut Agus, sempat dilakukan penahanan. Namun, karena masa tahanan sudah berakhir, maka bersangkutan dibebaskan untuk sementara waktu. Namun dengan ketentuan harus wajib lapor. Tetapi justru dia menghilang terus.
Olehnya, jelas dia, foto-foto daftar pencarian orang (DPO) dikeluarkan dan dikirim kepada masyarakat termasuk di Distrik Muting. Setelah beberapa minggu kemudian, laporan diterima dari Muting dan Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Merauke, langsung bergerak menuju ke distrik tersebut, sekaligus menangkapnya.
Dikatakan, setelah dibawa ke kota, semalan dititipkan di sel Polres Merauke. Dan, pada keesokan harinya, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke. Karena berkas telah dinyatakan lengkap (P-21).
Secara terpisah Kapolres Merauke, AKBP Patrige Renwarin membenarkan jika pelaku dugaan penggelapan dana PNPM Mandiri, telah ditangkap dan kini sudah diserahkan ke Kejari guna proses hukum lebih lanjut. [TabloidJubi]
Kasat Reskrim Polres Merauke, Agus Supriadi Siswanto kepada tabloidjubi.com diruang kerjanya, Jumat (13/09/2013) mengatakan, penyalahgunaan dana tersebut adalah untuk kegiatan pembangunan di Kampung Afkap Makmur, Distrik Muting pada tahun anggaran 2009-2010.
Pelaku, lanjut Agus, sempat dilakukan penahanan. Namun, karena masa tahanan sudah berakhir, maka bersangkutan dibebaskan untuk sementara waktu. Namun dengan ketentuan harus wajib lapor. Tetapi justru dia menghilang terus.
Olehnya, jelas dia, foto-foto daftar pencarian orang (DPO) dikeluarkan dan dikirim kepada masyarakat termasuk di Distrik Muting. Setelah beberapa minggu kemudian, laporan diterima dari Muting dan Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Merauke, langsung bergerak menuju ke distrik tersebut, sekaligus menangkapnya.
Dikatakan, setelah dibawa ke kota, semalan dititipkan di sel Polres Merauke. Dan, pada keesokan harinya, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke. Karena berkas telah dinyatakan lengkap (P-21).
Secara terpisah Kapolres Merauke, AKBP Patrige Renwarin membenarkan jika pelaku dugaan penggelapan dana PNPM Mandiri, telah ditangkap dan kini sudah diserahkan ke Kejari guna proses hukum lebih lanjut. [TabloidJubi]