Pemkab Jayapura Akan Bangin Jalan dari Kampung Dormena ke Yongsu
pada tanggal
Sunday, 15 September 2013
SENTANI (JAYAPURA) - Kepala Bidang Binamarga pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Jayapura, Yan Rumere, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura berencana segera membangun jalan dari Kampung Dormena ke Kampung Yongsu yang berada di Distrik Depapre.
"Biaya pembangunan jalan dari Kampung Dormena ke Kampung Yongsu yang mencapai lima kilometer dan dari Depapre ke Dormena mencapai 14 kilometer itu direncanakan berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," paparnya di Sentani, Kamis.
Rencananya tersebut, jelasnya, akan dibuat secara strategis yaitu melingkar melalui Jayapura dan tembus ke daerah Pasir II di Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.
"Hanya saja, sekarang apakah pemerintah daerah cukup biaya untuk membangun jalan tersebut atau tidak, dan yang jelas kita berencana anggaran berasal dari APBN," tambahnya.
Dituturkannya, sedikitnya 18 pengusaha di wilayah Kabupaten Jayapura ikut serta dalam tender pembangunan infrastruktur peningkatan jalan dari Dormena ke Yongsu ini.
"Pembukaan penawaran tender ini berlangsung di Kantor Binamarga, Gunung Merah, Kabupaten Jayapura," katanya.
Yan Rumere mengatakan bahwa pihaknya sudah membuka pendaftaran penawaran kepada 18 pengusaha, baik orang asli Papua maupun non Papua untuk ikut tender pembangunan infrastruktur peningkatan jalan Dormena-Yongsu tersebut.
"Dari pembukaan pendaftaran bagi para pengusaha, baik nonPapua maupun asli Papua tetap dilakukan evaluasi terkait penawaran-penawaran yang telah diserahkan, sementara segala macam dokumentasi maupun administrasi akan diproses oleh kepanitiaan yang sudah dibentuk," urainya.
Yan mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan, para pengusaha yang melakukan pendaftaran penawaran tender peningkatan jalan Dormena-Yongsu ini akan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84.
"Hanya saja, kalau dari hasil temuan administrasi ada kesalahan maka dianggap gugur walaupun dia mengacu pada Perpres 84 tersebut," tukasnya.
Untuk mengetahui secara jelas dokumen atau administrasi yang diserahkan, tutur Yan, pihaknya tetap akan melakukan pengecekan data ke Gapensi Kabupaten Jayapura, karena kebanyakan data yang dimasukan tidak memiliki dokumen yang lengkap.
"Ini yang kita terapkan dan kalau memang ada yang merugikan akan dikembalikan berkas untuk memperbaiki berkas dalam waktu secepatnya," tutupnya. [Antara/BeritaDaerah]
"Biaya pembangunan jalan dari Kampung Dormena ke Kampung Yongsu yang mencapai lima kilometer dan dari Depapre ke Dormena mencapai 14 kilometer itu direncanakan berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," paparnya di Sentani, Kamis.
Rencananya tersebut, jelasnya, akan dibuat secara strategis yaitu melingkar melalui Jayapura dan tembus ke daerah Pasir II di Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.
"Hanya saja, sekarang apakah pemerintah daerah cukup biaya untuk membangun jalan tersebut atau tidak, dan yang jelas kita berencana anggaran berasal dari APBN," tambahnya.
Dituturkannya, sedikitnya 18 pengusaha di wilayah Kabupaten Jayapura ikut serta dalam tender pembangunan infrastruktur peningkatan jalan dari Dormena ke Yongsu ini.
"Pembukaan penawaran tender ini berlangsung di Kantor Binamarga, Gunung Merah, Kabupaten Jayapura," katanya.
Yan Rumere mengatakan bahwa pihaknya sudah membuka pendaftaran penawaran kepada 18 pengusaha, baik orang asli Papua maupun non Papua untuk ikut tender pembangunan infrastruktur peningkatan jalan Dormena-Yongsu tersebut.
"Dari pembukaan pendaftaran bagi para pengusaha, baik nonPapua maupun asli Papua tetap dilakukan evaluasi terkait penawaran-penawaran yang telah diserahkan, sementara segala macam dokumentasi maupun administrasi akan diproses oleh kepanitiaan yang sudah dibentuk," urainya.
Yan mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan, para pengusaha yang melakukan pendaftaran penawaran tender peningkatan jalan Dormena-Yongsu ini akan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84.
"Hanya saja, kalau dari hasil temuan administrasi ada kesalahan maka dianggap gugur walaupun dia mengacu pada Perpres 84 tersebut," tukasnya.
Untuk mengetahui secara jelas dokumen atau administrasi yang diserahkan, tutur Yan, pihaknya tetap akan melakukan pengecekan data ke Gapensi Kabupaten Jayapura, karena kebanyakan data yang dimasukan tidak memiliki dokumen yang lengkap.
"Ini yang kita terapkan dan kalau memang ada yang merugikan akan dikembalikan berkas untuk memperbaiki berkas dalam waktu secepatnya," tutupnya. [Antara/BeritaDaerah]