Pemilu 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Tetap Gunakan Sistem "Demokrasi Noken"
pada tanggal
Tuesday, 10 September 2013
KOTA JAYAPURA - Terkait estimasi penggunaan noken pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Umum 2014 yang disimpulkan Lembaga Penelitian Pendidikan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) bahwa penggunaan Noken pada pemilihan kurang efektif dan mengandung kelemahan karena tidak ada mekanisme kontrol terhadap penambahan dan pengurangan jumlah pemilih, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua ( KPU Provinsi Papua ) angkat bicara terkait hal tersebut.
Ketua KPU Provinsi Papua,Adam Arisoy SE , mengungkapkan bahwa penggunaan noken telah mendapatkan persetujuan yang sah dari mahkamah konstitusi (MK).
“Dalam pemilihan umum 2014, kami akan menggunakan sistem noken untuk di papua,bagian pegunungan, hal ini guna memudahkan masyrakat di daerah pegunungan dalam menyalurkan hak suaranya sebagai warga negara Indonesia,”ungkap Adam Arisoy SE kepada Harian Pagi Papua, beberapa waktu lalu.
Lebih Lanjut dikatakannya, proses penggunaan Noken telah diuji sejak pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Yahukimo Tahun 2009 lalu, dalam proses uji coba tersebut Mahkamah Konstitusi telah mengakui Noken sebagai bagian kearifan lokal pegunungan tengah atau yang biasa disebut dengan "Demokrasi Noken."
“Bukan hanya itu saja ,penggunaan Noken pada proses pemilihan kepala daerah , legislatif maupun presiden juga telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap , yakni sejak dikeluarkannya Keputusan MK nomor 48 dan 49,” imbuhnya.
Kendati telah mendapat persetujuan dari MK kata Adam, KPU Provinsi Papua akan mengatur lebih lanjut terkait Proses mekaniksme atau cara penggunaan noken pada masyrakat dalam pemilihan kepala daerah, legisltif dan presiden.
“Kami akan menyusun terkait tata cara penggunaan noken tersebut dan kami akan susun hal tersebut menjadi sebuah undang undang KPU Provinsi Papua ,”kata Adam
Menurutnya, proses pemilihan umum di Papua dan di daerah lain di Indonesia tentu saja berbeda, karena Papua mendapatkan hal yang istimewa dari mahkamah konstitusi, dimana penggunaan noken pada proses pemilihan umum hanya berlaku di Papua, khususnya daerah pegunungan tengah.
Sedangkan untuk Papua daerah pantai dan lain sebagainya, proses pemilihannya sama seperti di daerah daerah lain , yakni menggunakan sistem coblos atau contreng yang dilaksanakan di dalam bilik atau kamar suara.
“Penggunaan noken pada pemilihan 2014 mendatang akan tetap kami lakukan, meskipun ada beberapa pihak yang mengatakan kurang efektif dan lain sebagai nya, karena selain telah mendapatkan persetujuan dari MK , Noken merupakan warisan budaya papua yang telah diakui oleh dunia internasional,“ tandasnya. [HarianPagiPapua]
Ketua KPU Provinsi Papua,Adam Arisoy SE , mengungkapkan bahwa penggunaan noken telah mendapatkan persetujuan yang sah dari mahkamah konstitusi (MK).
“Dalam pemilihan umum 2014, kami akan menggunakan sistem noken untuk di papua,bagian pegunungan, hal ini guna memudahkan masyrakat di daerah pegunungan dalam menyalurkan hak suaranya sebagai warga negara Indonesia,”ungkap Adam Arisoy SE kepada Harian Pagi Papua, beberapa waktu lalu.
Lebih Lanjut dikatakannya, proses penggunaan Noken telah diuji sejak pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Yahukimo Tahun 2009 lalu, dalam proses uji coba tersebut Mahkamah Konstitusi telah mengakui Noken sebagai bagian kearifan lokal pegunungan tengah atau yang biasa disebut dengan "Demokrasi Noken."
“Bukan hanya itu saja ,penggunaan Noken pada proses pemilihan kepala daerah , legislatif maupun presiden juga telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap , yakni sejak dikeluarkannya Keputusan MK nomor 48 dan 49,” imbuhnya.
Kendati telah mendapat persetujuan dari MK kata Adam, KPU Provinsi Papua akan mengatur lebih lanjut terkait Proses mekaniksme atau cara penggunaan noken pada masyrakat dalam pemilihan kepala daerah, legisltif dan presiden.
“Kami akan menyusun terkait tata cara penggunaan noken tersebut dan kami akan susun hal tersebut menjadi sebuah undang undang KPU Provinsi Papua ,”kata Adam
Menurutnya, proses pemilihan umum di Papua dan di daerah lain di Indonesia tentu saja berbeda, karena Papua mendapatkan hal yang istimewa dari mahkamah konstitusi, dimana penggunaan noken pada proses pemilihan umum hanya berlaku di Papua, khususnya daerah pegunungan tengah.
Sedangkan untuk Papua daerah pantai dan lain sebagainya, proses pemilihannya sama seperti di daerah daerah lain , yakni menggunakan sistem coblos atau contreng yang dilaksanakan di dalam bilik atau kamar suara.
“Penggunaan noken pada pemilihan 2014 mendatang akan tetap kami lakukan, meskipun ada beberapa pihak yang mengatakan kurang efektif dan lain sebagai nya, karena selain telah mendapatkan persetujuan dari MK , Noken merupakan warisan budaya papua yang telah diakui oleh dunia internasional,“ tandasnya. [HarianPagiPapua]