-->

Meski Sama-sama Daerah Operasi Militer, Penuntasan Kasus HAM Berat di Papua Lebih Maju dari Aceh

JAKARTA - Koordinator Biro Administrasi Penegakan Hukum dan HAM, dari Komnas HAM, Sriyana, menuturkan bahwa dalam persidangan kasus pengadilan HAM berat, Papua lebih maju dari Aceh, meskipun keduanya ditetapkan sebagai Daerah Operasi Militer.

"Sudah ada dua peristiwa pelanggaran HAM berat yang kita selidiki di Papua, dan yang sudah diputus pengadilan juga sudah ada walaupun bebas yaitu Abepura, sedangkan yang masih akan diproses adalah Wasior dan Wamena. Tapi kalau di Aceh sampai sekarang belum pernah ada kasus yang dibawa ke pengadilan," ungkap Sriyana, dalam diskusi yang diadakan oleh KontraS, di Jakarta, Minggu (08/09/2013) sore.

Sriyana menambahkan, Komnas HAM menilai Aceh dan Papua sebagai kasus yang unik, karena sama-sama diberlakukan sebagai DOM, namun berbeda dengan Papua, status DOM di Aceh telah dicabut pada 2003, sedangkan Papua hingga kini statusnya masih kabur.

"Papua dijadikan sebagai DOM tetapi sejauh ini kami belum menemukan dokumen soal penetapan itu. Sementara di Aceh secara spesifik justru pencabutan DOM itu ada dokumennya, sehingga pengakuan resmi dari negara untuk Aceh sebagai daearah DOM itu ada," pungkas Sriyana. [AcehOnline]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah