Masyarakat Maybrat Tolak Putusan MK, Pertahankan Kumurkek Sebagai Ibukota Kabupaten
pada tanggal
Monday, 23 September 2013
AIMAS (SORONG) - Aksi pemalangan jalan poros di depan Mapolres Sorong yang dilakukan masyarakat sejak Kamis (19/09/2013) sore sebagai buntut putusan MK yang memindahkan ibukota Kabupaten Maybrat dari Kumurkek ke Ayamaru, akhirnya berakhir setelah palang jalan dibuka, Jumat (20/09/2013) sekira pukul 16.00 WIT.
Berakhirnya aksi masyarakat ini setelah adanya kesepakatan bersama yang dibuat antara perwakilan gubernur Papua Barat, pihak Polda Papua, Danrem 171/PVT, dengan tokoh-tokoh masyarakat Aifat.
Tujuh butir kesepakatan bersama yang dihasilkan dalam pertemuan yang berlangsung lebih dari 8 jam lamanya, selanjutnya akan diteruskan kepada Gubernur Papua Barat dan Kapolda Papua sebagai pengambil keputusan.
Pertemuan yang dimulai sekira pukul 08.00 WIT, dan berlangsung hingga pukul 15.30 WIT, berlangsung alot. Kapolres Sorong, AKBP E. Zulpan,SIK,MSi yang baru tiba dari dinas luar, langsung ikut serta dalam pertemuan. Melalui tujuh butir kesepakatan bersama tersebut, maka aksi massa akhirnya diakhiri.
Sebagaimana diketahui, aksi pemalangan jalan poros yang juga berimbas dengan terbakarnya rumah kediaman Drs Bernard Sagrim,MM (Bupati Maybrat) yang terletak di perumahan Pemda Km 24 Sorong sehari sebelumnya, dipicu putusan MK yang mengabulkan permohonan judicial review pasal 7 UU Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat yang diajukan oleh Bupati dan Ketua DPRD Maybrat.
Tujuh butir kesepakatan yang juga dibacakan di hadapan ratusan massa oleh Maximus Air, yakni:
Pertama : Kedudukan ibukota tetap di Kumurkek berdasarkan UU Nomor 13 pasal 7 dan menolak putusan MK Nomor 66 Tahun 2013.
Kedua : Proses hukum tentang kasus korupsi Bupati Maybrat segera ditingkatkan statusnya dan dipercepat proses penyidikannya sampai pada sidang pengadilan.
Ketiga : Pelaksanaan pelantikan Sekda Kabupaten Maybrat akan dilaksanakan setelah pertemuan di Jakarta pada tanggal 25 September 2013.
Keempat : Stabilitas keamanan di wilayah kota Sorong, kabupaten Sorong, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Sorong Selatan menjadi tanggung jawab tokoh adat dan masyarakat Aifat serta pihak TNI/Polri.
Kelima : Masyarakat menjamin tidak melakukan aksi massa (pemalangan, pengrusakan atau tindak pidana lainnya) sampai dengan adanya putusan dari Jakarta.
Keenam : Biaya akomodasi tim ke Jakarta dibebankan kepada pemerintah provinsi Papua Barat, serta
Ketujuh : Meneruskan hasil kesepakatan kepada Gubernur Papua Barat dan Kapolda Papua. Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh Jhon P. Asmuruf,SP,MSi selaku Wakil Ketua I DPRD Maybrat; Lewi Saa selaku tokoh masyarakat Aifat; Albert Nakoh, Kakesbangpol Pemprov Papua Barat; Danrem 171/PVT, Brigjen TNI Djoko Subandrio; Dir Intelkam Polda Papua, Kombes Pol Drs. Yakobus Marzuki dan Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Drs. Usman HP,SH.
Sebelumnya, pantauan koran ini sekira pukul 09.00 WIT, massa masih terus menduduki jalan depan Mapolres. Selain memalang jalan, juga didirikan tenda tempat blokade jalan dan tempat massa berkumpul. Aksi blokir jalan ini tentu saja berimbas terganggunya aktifitas lalulintas. Ratusan massa tua dan muda, sebagian diantaranya nampak membawa sajam berupa parang, panah, kayu buah dan sebagainya, menduduki jalan poros menuju Maybrat dan Sorsel ini. Aparat keamanan juga terus siaga mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Usai pertemuan yang menghasilkan kesepakatan bersama, Dir Intelkam Polda Papua, Kombes Pol Drs. Yakobus Marjuki mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum karena sudah adanya kesepakatan bersama yang dibuat. Dengan adanya kesepakatan bersama yang telah dibuat, maka selanjutnya dilakukan pembacaan kesepakatan bersama oleh Maximus Air, yang didengarkan dengan seksama oleh ratusan massa yang memang sudah menunggu hasil pertemuan yang dilakukan di aula Mapolres Sorong, sejak pagi hari. Satu demi satu butir kesepakatan bersama dibacakan, disambut meriah ratusan massa.
Usai pembacaan tujuh butir kesepakatan tersebut, massa selanjutnya melakukan pembukaan palang jalan, dan menggeser tenda keluar badan jalan. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan terima kasih oleh perwakilan warga masyarakat Aifat kepada pihak keamanan TNI, Polri yang melakukan pengamanan, dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan
Sementara itu, pantauan koran ini ini di kompleks perumahan Pemda Km 24, tampak bekas kebakaran di bagian belakang bangunan utama rumah kediaman Bupati Maybrat. Bangunan utama rumah memang masih nampak berdiri tegak, namun bagian belakang sudah terbakar, terlihat juga seng-seng yang menghitam dan pagar yang terbakar. Sejumlah personil Brimob Detasemen C Sorong terlihat berjaga-jaga di lokasi perumahan tersebut. [RadarSorong]
Berakhirnya aksi masyarakat ini setelah adanya kesepakatan bersama yang dibuat antara perwakilan gubernur Papua Barat, pihak Polda Papua, Danrem 171/PVT, dengan tokoh-tokoh masyarakat Aifat.
Tujuh butir kesepakatan bersama yang dihasilkan dalam pertemuan yang berlangsung lebih dari 8 jam lamanya, selanjutnya akan diteruskan kepada Gubernur Papua Barat dan Kapolda Papua sebagai pengambil keputusan.
Pertemuan yang dimulai sekira pukul 08.00 WIT, dan berlangsung hingga pukul 15.30 WIT, berlangsung alot. Kapolres Sorong, AKBP E. Zulpan,SIK,MSi yang baru tiba dari dinas luar, langsung ikut serta dalam pertemuan. Melalui tujuh butir kesepakatan bersama tersebut, maka aksi massa akhirnya diakhiri.
Sebagaimana diketahui, aksi pemalangan jalan poros yang juga berimbas dengan terbakarnya rumah kediaman Drs Bernard Sagrim,MM (Bupati Maybrat) yang terletak di perumahan Pemda Km 24 Sorong sehari sebelumnya, dipicu putusan MK yang mengabulkan permohonan judicial review pasal 7 UU Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat yang diajukan oleh Bupati dan Ketua DPRD Maybrat.
Tujuh butir kesepakatan yang juga dibacakan di hadapan ratusan massa oleh Maximus Air, yakni:
Pertama : Kedudukan ibukota tetap di Kumurkek berdasarkan UU Nomor 13 pasal 7 dan menolak putusan MK Nomor 66 Tahun 2013.
Kedua : Proses hukum tentang kasus korupsi Bupati Maybrat segera ditingkatkan statusnya dan dipercepat proses penyidikannya sampai pada sidang pengadilan.
Ketiga : Pelaksanaan pelantikan Sekda Kabupaten Maybrat akan dilaksanakan setelah pertemuan di Jakarta pada tanggal 25 September 2013.
Keempat : Stabilitas keamanan di wilayah kota Sorong, kabupaten Sorong, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Sorong Selatan menjadi tanggung jawab tokoh adat dan masyarakat Aifat serta pihak TNI/Polri.
Kelima : Masyarakat menjamin tidak melakukan aksi massa (pemalangan, pengrusakan atau tindak pidana lainnya) sampai dengan adanya putusan dari Jakarta.
Keenam : Biaya akomodasi tim ke Jakarta dibebankan kepada pemerintah provinsi Papua Barat, serta
Ketujuh : Meneruskan hasil kesepakatan kepada Gubernur Papua Barat dan Kapolda Papua. Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh Jhon P. Asmuruf,SP,MSi selaku Wakil Ketua I DPRD Maybrat; Lewi Saa selaku tokoh masyarakat Aifat; Albert Nakoh, Kakesbangpol Pemprov Papua Barat; Danrem 171/PVT, Brigjen TNI Djoko Subandrio; Dir Intelkam Polda Papua, Kombes Pol Drs. Yakobus Marzuki dan Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Drs. Usman HP,SH.
Sebelumnya, pantauan koran ini sekira pukul 09.00 WIT, massa masih terus menduduki jalan depan Mapolres. Selain memalang jalan, juga didirikan tenda tempat blokade jalan dan tempat massa berkumpul. Aksi blokir jalan ini tentu saja berimbas terganggunya aktifitas lalulintas. Ratusan massa tua dan muda, sebagian diantaranya nampak membawa sajam berupa parang, panah, kayu buah dan sebagainya, menduduki jalan poros menuju Maybrat dan Sorsel ini. Aparat keamanan juga terus siaga mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Usai pertemuan yang menghasilkan kesepakatan bersama, Dir Intelkam Polda Papua, Kombes Pol Drs. Yakobus Marjuki mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum karena sudah adanya kesepakatan bersama yang dibuat. Dengan adanya kesepakatan bersama yang telah dibuat, maka selanjutnya dilakukan pembacaan kesepakatan bersama oleh Maximus Air, yang didengarkan dengan seksama oleh ratusan massa yang memang sudah menunggu hasil pertemuan yang dilakukan di aula Mapolres Sorong, sejak pagi hari. Satu demi satu butir kesepakatan bersama dibacakan, disambut meriah ratusan massa.
Usai pembacaan tujuh butir kesepakatan tersebut, massa selanjutnya melakukan pembukaan palang jalan, dan menggeser tenda keluar badan jalan. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan terima kasih oleh perwakilan warga masyarakat Aifat kepada pihak keamanan TNI, Polri yang melakukan pengamanan, dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan
Sementara itu, pantauan koran ini ini di kompleks perumahan Pemda Km 24, tampak bekas kebakaran di bagian belakang bangunan utama rumah kediaman Bupati Maybrat. Bangunan utama rumah memang masih nampak berdiri tegak, namun bagian belakang sudah terbakar, terlihat juga seng-seng yang menghitam dan pagar yang terbakar. Sejumlah personil Brimob Detasemen C Sorong terlihat berjaga-jaga di lokasi perumahan tersebut. [RadarSorong]