Maruli Hutagalung : Kalau Saya Tahan Semua Pejabat, Papua Barat Bisa Bubar
pada tanggal
Wednesday, 4 September 2013
KOTA JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengaku punya alasan kuat sehingga tidak menahan semua anggota DPRD Papua Barat yang tersandung korupsi Rp. 22 miliar.
Kepala Kejati Papua, ES Maruli Hutagalung menuturkan, ke-43 anggota dewan tak ditahan karena untuk menyelamatkan roda pemerintahan di daerah itu. Kejati pun tidak melakukan pencekalan karena sebagian besar anggota dewan itu adalah orang asli Papua.
“Kalau saya tahan, bisa bubar dong Papua Barat. Siapa, gubernur mau kerja sama siapa? Tidak ada legislatifnya. Mau pergantian antarwaktu? Mana mungkin, sebanyak itu. Jadi kita juga harus punya hikmat ya dalam menangani perkara, tidak perlu gubrak-gubruk, ditahan semua ya bisa perang,” ujarnya.
Sejak 2009 lalu, Kejati setempat telah menetapkan 43 anggota DPRD Papua Barat sebagai tersangka penyelewenangan dana APBD 2010-2011 senilai Rp 22 miliar. Penyelewengan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Sekda Papua Barat, ML Rumadas, Ketua DPRD setempat Yosep Yohan Auri dan Direktur BUMD PT Papua Doberay Mandiri, Mamad Suhadi. Dalam pembagiannya, sejumlah anggota DPRD itu menerima sekitar Rp 500-700 juta per orangnya.
Saat ini Kejati setempat telah menahan Direktur BUMD PT Papua Doberay Mandiri, Mamad Suhadi. Sedangkan Sekda Papua Barat, ML Rumadas dan Ketua DPRD setempat Yosep Yohan Auri kasusnya dibantarkan, karena yang bersangkutan dirawat di rumah sakit Jayapura. [RadioSNB/PortalKBR]
Kepala Kejati Papua, ES Maruli Hutagalung menuturkan, ke-43 anggota dewan tak ditahan karena untuk menyelamatkan roda pemerintahan di daerah itu. Kejati pun tidak melakukan pencekalan karena sebagian besar anggota dewan itu adalah orang asli Papua.
“Kalau saya tahan, bisa bubar dong Papua Barat. Siapa, gubernur mau kerja sama siapa? Tidak ada legislatifnya. Mau pergantian antarwaktu? Mana mungkin, sebanyak itu. Jadi kita juga harus punya hikmat ya dalam menangani perkara, tidak perlu gubrak-gubruk, ditahan semua ya bisa perang,” ujarnya.
Sejak 2009 lalu, Kejati setempat telah menetapkan 43 anggota DPRD Papua Barat sebagai tersangka penyelewenangan dana APBD 2010-2011 senilai Rp 22 miliar. Penyelewengan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Sekda Papua Barat, ML Rumadas, Ketua DPRD setempat Yosep Yohan Auri dan Direktur BUMD PT Papua Doberay Mandiri, Mamad Suhadi. Dalam pembagiannya, sejumlah anggota DPRD itu menerima sekitar Rp 500-700 juta per orangnya.
Saat ini Kejati setempat telah menahan Direktur BUMD PT Papua Doberay Mandiri, Mamad Suhadi. Sedangkan Sekda Papua Barat, ML Rumadas dan Ketua DPRD setempat Yosep Yohan Auri kasusnya dibantarkan, karena yang bersangkutan dirawat di rumah sakit Jayapura. [RadioSNB/PortalKBR]