Labora Sitorus Ditahan di Rutan Polres Kota Sorong
pada tanggal
Monday, 23 September 2013
JAKARTA - Aiptu Labora Sitorus, tersangka kasus kepemilikan rekening gendut senilai Rp1,5 triliun, ditahan di Rutan Polres Sorong, Papua oleh Kejaksaan Negeri Sorong selama 20 hari ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu menyatakan penahanan itu setelah Kejaksaan Negeri Sorong menerima pelimpahan tahap dua ---berkas, tersangka dan barang bukti--- dari Kejaksaan Tinggi Papua.
"Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor No:699/T.1.13/Ep.1/09/2013 tanggal 17 September 2013," katanya.
Pasal yang didakwakan terhadap Labora, yakni, Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15/2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 25/2003 tentang Pencucian Uang.
Pasal 3,4,5 dan 6 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 53 huruf b dan d jo Pasal 23 Ayat 2 huruf b dan d UU No 22/2010 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 78 ayat 5 dan 7 jo Pasal 50 ayat 3 huruf f dan h UU No 41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah menjadi UU No 19/2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2004 tentang perubahan atas UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan jo Pasal 64 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong telah menerima pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti atas nama Aiptu Labora Sitorus dari Kejati Papua.
Melalui laman Kejaksaan Agung, di Jakarta, Rabu, penyerahan itu dilakukan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Papua Dwi Hartanta.
Pelimpahan tahap dua itu dilakukan seiring berkas perkara kasus illegal logging, penimbunan bahan bakar minyak (BBM), dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Papua.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) maka, penyidik Polda Papua menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Tinggi Papua," kata Kajati Papua, ES Maruli Hutagalung.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan tiga berkas kasus Aiptu Labora Sitorus telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Papua dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Sudah P21 untuk ketiga kasusnya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto. [Antara]
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu menyatakan penahanan itu setelah Kejaksaan Negeri Sorong menerima pelimpahan tahap dua ---berkas, tersangka dan barang bukti--- dari Kejaksaan Tinggi Papua.
"Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor No:699/T.1.13/Ep.1/09/2013 tanggal 17 September 2013," katanya.
Pasal yang didakwakan terhadap Labora, yakni, Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15/2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 25/2003 tentang Pencucian Uang.
Pasal 3,4,5 dan 6 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 53 huruf b dan d jo Pasal 23 Ayat 2 huruf b dan d UU No 22/2010 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 78 ayat 5 dan 7 jo Pasal 50 ayat 3 huruf f dan h UU No 41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah menjadi UU No 19/2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2004 tentang perubahan atas UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan jo Pasal 64 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong telah menerima pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti atas nama Aiptu Labora Sitorus dari Kejati Papua.
Melalui laman Kejaksaan Agung, di Jakarta, Rabu, penyerahan itu dilakukan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Papua Dwi Hartanta.
Pelimpahan tahap dua itu dilakukan seiring berkas perkara kasus illegal logging, penimbunan bahan bakar minyak (BBM), dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Papua.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) maka, penyidik Polda Papua menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Tinggi Papua," kata Kajati Papua, ES Maruli Hutagalung.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan tiga berkas kasus Aiptu Labora Sitorus telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Papua dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Sudah P21 untuk ketiga kasusnya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto. [Antara]