Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Telaah Laporan Labora Sitorus
pada tanggal
Thursday, 5 September 2013
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menelaah laporan soal dugaan aliran dana ke petinggi kepolisian yang disampaikan anggota Kepolisian Resor Raja Ampat, Papua Barat, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Labora Sitorus. Laporan itu disampaikan Labora melalui Walter Sitanggang pada pekan lalu.
"Memang di pengaduan masyarakat ada laporan tentang itu. Sekarang sedang ditelaah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (04/09/2013).
Menurut Johan, setelah menelaah laporan, KPK akan menentukan apakah ada indikasi tindak pidana korupsi atau tidak. Jika ada indikasi, laporan ini dapat diteruskan ke bagian penindakan KPK.
Pemberitaan Koran Tempo menyebutkan, dalam laporan tersebut, Labora mengaku telah menyetor hingga Rp 10 miliar ke sejumlah petinggi kepolisian. Uang itu disetor sejak 1 Januari 2012 hingga 23 April 2013. Setoran itu diduga untuk memuluskan bisnis penimbunan bahan bakar minyak ilegal serta dugaan pembalakan liar yang dijalankan Labora di Raja Ampat, Papua Barat.
Labora merupakan anggota Kepolisian Resor Raja Ampat. Kini ia mendekam di tahanan Polda Papua. Pertengahan Mei lalu, kepolisian menetapkan Labora sebagai tersangka tiga kasus, yakni dugaan penimbunan bahan bakar minyak ilegal, dugaan pembalakan liar, dan pidana pencucian uang.
Dia dituding memiliki rekening dengan total nilai transaksi Rp 1,5 triliun. Selain melaporkan catatan keuangan, Wolter juga mengadukan dugaan hilangnya aset Labora berupa kayu selama 2007-2009 ke KPK. [Kompas| Rimanews]
"Memang di pengaduan masyarakat ada laporan tentang itu. Sekarang sedang ditelaah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (04/09/2013).
Menurut Johan, setelah menelaah laporan, KPK akan menentukan apakah ada indikasi tindak pidana korupsi atau tidak. Jika ada indikasi, laporan ini dapat diteruskan ke bagian penindakan KPK.
Pemberitaan Koran Tempo menyebutkan, dalam laporan tersebut, Labora mengaku telah menyetor hingga Rp 10 miliar ke sejumlah petinggi kepolisian. Uang itu disetor sejak 1 Januari 2012 hingga 23 April 2013. Setoran itu diduga untuk memuluskan bisnis penimbunan bahan bakar minyak ilegal serta dugaan pembalakan liar yang dijalankan Labora di Raja Ampat, Papua Barat.
Labora merupakan anggota Kepolisian Resor Raja Ampat. Kini ia mendekam di tahanan Polda Papua. Pertengahan Mei lalu, kepolisian menetapkan Labora sebagai tersangka tiga kasus, yakni dugaan penimbunan bahan bakar minyak ilegal, dugaan pembalakan liar, dan pidana pencucian uang.
Dia dituding memiliki rekening dengan total nilai transaksi Rp 1,5 triliun. Selain melaporkan catatan keuangan, Wolter juga mengadukan dugaan hilangnya aset Labora berupa kayu selama 2007-2009 ke KPK. [Kompas| Rimanews]