Ketua Dewan Adat Paniai, Jhon Gobai Lapor Kasus Dugaan Korupsi Dana untuk Distrik Yatamo
pada tanggal
Sunday, 1 September 2013
NABIRE – Ketua Dewat Adat Daerah Paniai, Papua, melaporkan dugaan korupsi proyek pembangkit listrik mikro hidro pada 2011 ke Kejaksaan Negeri Nabire. Korupsi ini diduga merugikan negara sebesar Rp 7 miliar.
Ketua Dewan Adat Paniai, Jhon NR Gobai mengatakan, proyek yang menggunakan dana alokasi khusus DAK ini dikerjakan di Distrik Yatamo dan Bibida.
“Dugaan korupsi terhadap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro, yaitu distrik Yatamo dan Bibida yang sampai sekarang ini belum diselesaikan pekerjaannya. Dan kontraktornya diduga bernama Erik Linggi. Oleh karena itu, tadi sudah dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus ibu Andrika,” kata Jhon Gobai.
Jhon NR Gobai menambahkan, masyarakat di Distrik Yatamo dan Bibida sama sekali tidak pernah merasakan manfaat dari proyek pembangkit listrik mikro hidro. Dia berharap, Kejaksaan Negeri Nabire dapat mengusut tuntas dugaan kasus korupsi ini. [KBR68H]
Ketua Dewan Adat Paniai, Jhon NR Gobai mengatakan, proyek yang menggunakan dana alokasi khusus DAK ini dikerjakan di Distrik Yatamo dan Bibida.
“Dugaan korupsi terhadap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro, yaitu distrik Yatamo dan Bibida yang sampai sekarang ini belum diselesaikan pekerjaannya. Dan kontraktornya diduga bernama Erik Linggi. Oleh karena itu, tadi sudah dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus ibu Andrika,” kata Jhon Gobai.
Jhon NR Gobai menambahkan, masyarakat di Distrik Yatamo dan Bibida sama sekali tidak pernah merasakan manfaat dari proyek pembangkit listrik mikro hidro. Dia berharap, Kejaksaan Negeri Nabire dapat mengusut tuntas dugaan kasus korupsi ini. [KBR68H]