Jaksa Ahyani Musaidah Dicopot Karena Diduga 'Nakal'
pada tanggal
Sunday, 8 September 2013
KOTA JAYAPURA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Elieser Saut Maruli Hutagalung, mencopot Jaksa Ahyani Musaidah yang kesehariaanya bertugas di Kejaksaan Negeri Biak. Pencopotan itu dilakukan karena ada dugaan jaksa tersebut nakal.
“Dia diduga memeras uang dalam kasus perkara yang sedang dalam penyelidikan dan mengatas-namakan sebagai utusan dari Kepala Kejaksaan Negeri Biak. Dia itu jaksa nakal,” ujarnya.
Namun tindakan tegas yang dilakukan oleh Kajati ini mendapat perlawanan, sang jaksa menggugat Kajati karena dinilai melakukan pelanggaran prosedur dalam pencopotan dirinya dari jabatan sebagai Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Biak Numfor.
“Kajati Papua Elieser Saut Maruli Hutagaulung tidak memiliki kewenangan menerbitkan SK pemindahan saya, sementara yang berhak atas pemindahan tersebut adalah Kejaksaan Agung,” kata Jaksa Ahyani Musaidah kepada Antara di Jayapura, Kamis (05/09/2013) kemarin sembari mengatakan belum mengetahui kesalahan yang dilakukannya hingga diterbitkan surat pencopotan dari jabatan.
“Lagipula, jika saya memang mau dicopot, seharusnya ada surat teguran 1, 2 dan selanjutnya. Tapi ini, secara tiba-tiba saya dicopot dan dipindahkan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Papua,” tandasnya.
Ia mengungkapkan dengan dicopot dari jabatannya dan ditempatkan di jabatan fungsional, bukan pada jabatan struktural, hal tersebut sama halnya dengan telah didemosi (dikenakan penjatuhan hukuman).
“Dalam SK pemberhentian saya dari jabatan sebelumnya tidak disebutkan perihal kesalahan saya. Alasan yang saya dapat justru adalah pemberhentian saya berdasarkan pada rapat petinggi di jajaran Kejati Papua,” tegasnya.
Sidang gugatan melawan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua bernomor PRIN-102/T.1/Cp.1/08/2013 tertanggal 13 Agustus lalu. Sidang baru dilaksanakan perdana pada 4 September 2013. Ahyani diangkat menjadi Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Biak, berdasarkan SK Jaksa Agung Republik Indonesia No: KEP-IV-351/C-4/04/2012 tanggal 30 April 2012.
Ditempat yang terpisah seperti dilansir dari ANTARA Kajati menuturkan dalam pemeriksaan, Ahyani harus mengikuti prosedur pemeriksaan, tetapi justru terus melawan institusinya.
“Saya memindahkan dia ke Jayapura dengan maksud agar selama proses pemeriksaan ini, dia tidak bolak balik Biak-Jayapura,” tandasnya.
Lebih lanjut Kajati mengungkapkan bahwa dengan diterbitkan SP tersebut, tidak mengurangi hak Ahyani mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya. Dimana pihaknya hanya ingin menegakkan disiplin dan menegakkan hukum.
“Saya ingin membenahi lembaga ini dari oknum-oknum jaksa yang nakal. Memang baru pertama kali terjadi, karena memang baru saya yang menjadi Kajati Papua yang berani menindak jaksa nakal. Saat ini ada sekitar 4-5 jaksa yang diduga nakal dalam pemeriksaan,” urainya.
Kajati Papua mengklaim jaksa Ahyani saat ini sedang dalam proses inspeksi kasus terkait beberapa laporan masyarakat. Dalam pemeriksaan ini, Ahyani juga tielah dipanggil sebanyak dua kali oleh bidang pengawasan dan pemeriksaan internal kejati, namun dia juga tidak datang.
“Ketidakhadiran dia dalam pemanggilan ini juga menjadi salah satu penilaian terhadap kasusnya. Apalagi sejak dicopot dari jabatannya, dia sudah tidak masuk selama 5 hari berturut-turut dan dapat dikenai kasus baru kembali, sebab melanggar PP No 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya.
Dalam pencopotan Jaksa Ahyani, Kajati Papua bukan menerbitkan SK (Surat Keputusan) yang dimaksud oleh Ahyani, melainkan Kajati menerbitkan SP (Surat Pemeriksaan). Surat ini berhak diterbitkan oleh Kepala Kejati sesuai dengan PP No 53 Pasal 27. [Antara/BintangPapua]
“Dia diduga memeras uang dalam kasus perkara yang sedang dalam penyelidikan dan mengatas-namakan sebagai utusan dari Kepala Kejaksaan Negeri Biak. Dia itu jaksa nakal,” ujarnya.
Namun tindakan tegas yang dilakukan oleh Kajati ini mendapat perlawanan, sang jaksa menggugat Kajati karena dinilai melakukan pelanggaran prosedur dalam pencopotan dirinya dari jabatan sebagai Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Biak Numfor.
“Kajati Papua Elieser Saut Maruli Hutagaulung tidak memiliki kewenangan menerbitkan SK pemindahan saya, sementara yang berhak atas pemindahan tersebut adalah Kejaksaan Agung,” kata Jaksa Ahyani Musaidah kepada Antara di Jayapura, Kamis (05/09/2013) kemarin sembari mengatakan belum mengetahui kesalahan yang dilakukannya hingga diterbitkan surat pencopotan dari jabatan.
“Lagipula, jika saya memang mau dicopot, seharusnya ada surat teguran 1, 2 dan selanjutnya. Tapi ini, secara tiba-tiba saya dicopot dan dipindahkan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Papua,” tandasnya.
Ia mengungkapkan dengan dicopot dari jabatannya dan ditempatkan di jabatan fungsional, bukan pada jabatan struktural, hal tersebut sama halnya dengan telah didemosi (dikenakan penjatuhan hukuman).
“Dalam SK pemberhentian saya dari jabatan sebelumnya tidak disebutkan perihal kesalahan saya. Alasan yang saya dapat justru adalah pemberhentian saya berdasarkan pada rapat petinggi di jajaran Kejati Papua,” tegasnya.
Sidang gugatan melawan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua bernomor PRIN-102/T.1/Cp.1/08/2013 tertanggal 13 Agustus lalu. Sidang baru dilaksanakan perdana pada 4 September 2013. Ahyani diangkat menjadi Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Biak, berdasarkan SK Jaksa Agung Republik Indonesia No: KEP-IV-351/C-4/04/2012 tanggal 30 April 2012.
Ditempat yang terpisah seperti dilansir dari ANTARA Kajati menuturkan dalam pemeriksaan, Ahyani harus mengikuti prosedur pemeriksaan, tetapi justru terus melawan institusinya.
“Saya memindahkan dia ke Jayapura dengan maksud agar selama proses pemeriksaan ini, dia tidak bolak balik Biak-Jayapura,” tandasnya.
Lebih lanjut Kajati mengungkapkan bahwa dengan diterbitkan SP tersebut, tidak mengurangi hak Ahyani mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya. Dimana pihaknya hanya ingin menegakkan disiplin dan menegakkan hukum.
“Saya ingin membenahi lembaga ini dari oknum-oknum jaksa yang nakal. Memang baru pertama kali terjadi, karena memang baru saya yang menjadi Kajati Papua yang berani menindak jaksa nakal. Saat ini ada sekitar 4-5 jaksa yang diduga nakal dalam pemeriksaan,” urainya.
Kajati Papua mengklaim jaksa Ahyani saat ini sedang dalam proses inspeksi kasus terkait beberapa laporan masyarakat. Dalam pemeriksaan ini, Ahyani juga tielah dipanggil sebanyak dua kali oleh bidang pengawasan dan pemeriksaan internal kejati, namun dia juga tidak datang.
“Ketidakhadiran dia dalam pemanggilan ini juga menjadi salah satu penilaian terhadap kasusnya. Apalagi sejak dicopot dari jabatannya, dia sudah tidak masuk selama 5 hari berturut-turut dan dapat dikenai kasus baru kembali, sebab melanggar PP No 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya.
Dalam pencopotan Jaksa Ahyani, Kajati Papua bukan menerbitkan SK (Surat Keputusan) yang dimaksud oleh Ahyani, melainkan Kajati menerbitkan SP (Surat Pemeriksaan). Surat ini berhak diterbitkan oleh Kepala Kejati sesuai dengan PP No 53 Pasal 27. [Antara/BintangPapua]