Empat Hektar Hutan Bakau di Kawasan Konservasi Teluk Youtefa Ditimbun dan Dirusak
pada tanggal
Sunday, 15 September 2013
ENTROP (KOTA JAYAPURA) – Empat hektar dari 1.675 hektar kawasan konservasi, Taman Wisata Alam Teluk Youtefa telah ditimbun atau rusak.
Hal ini terbukti saat Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Papua, Polres Jayapura Kota, dan pemilik hak ulayat tanah adat Teluk Youtefa serta DPRP meninjau lokasi penyerobotan tanah dan pengrusakan hutan lindung Hutan Konservasi Taman Wisata Alam Teluk Youtefa, Entrop, Jayapura Selatan, Jumat (13/09/2013).
Kasat Reskrim Polres Kota Jayapura Kota, AKP. Dedy Darmawansyah, menuturkan pihaknya menyurat kepada pihak Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) untuk melakukan cek lokasi karena banyak rumor yang beredar bahwa hutan bakau sudah banyak yang di timbun. Dengan dasar laporan dari Boy Dawir tentang pengrusakan tanah dan pengrusakan lingkungan hidup.
Hasil dari pengukuran ini, nanti menjadi dasar penyidikan lebih lanjut bahwa apakah yang dilaporkan itu masuk unsur atau tidak, sedangkan untuk masalah pengosongan atau steril, nanti akan dikordinasikan lebih lanjut.
“Soalnya untuk mengosongkan tidak mudah, karena disini sudah muncul sertifikat, nah untuk mensterilkan tanah ini harus kordinasi lebih lanjut dengan berbagai instansi. Karena kita harus menghormati sertifikat yang muncul, Tapi kami juga akan melihat munculnya sertifikat itu, apakah ada unsur pidananya atau tidak,” kata Dedy, Jumat.
Untuk menindaklanjuti kebenaran sertifikat, lanjut dia, pihaknya akan mengecek lokasi terlebih dahulu. “Pengecekan ini atas dasar Resume dari KSDA dan pengukuran ulang dari Badan Pertanahan Negara (BPN),“ katanya lagi.
Kata dia, polisi tidak bisa menarik kesimpulan, karena masih dalam penyidikan. “Kita tidak berani berpendapat, karena kita tidak ahlinya disini. Kita hanya meminta ahli untuk melihat lokasi, minta pendapat ahli dan nanti di tuangkan ke berita acara. Serta untuk memeriksa saksi nantinya ya, pemilik sertifikat dan pemilik tanah ini, dan akan menyurat ke instansi terkait,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Perlindungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Papua, Dahlan menuturkan bahwa pihaknya menerima surat permohonan pemeriksaan kawasan pada Tahun 2011 dari H. Syamsunar.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, KSDA mengeluarkan surat rekomendasi bahwa tidak diperkenankan dilakukan aktifitas pembangunan, tapi setelah pemeriksaan tersebut H.Syamsunar telah melakukan aktifitas pembangunan, bahkan lokasi pembangunannya malah bertambah besar arealnya dan juga menambah kerusakan hutan bakau di kawasan tersebut.
“Soal adanya surat persetujuan kepada H. Syamsunar untuk melakukan kegiatan pembangunan di atas Taman Wisata Alam Teluk Youtefa ini, kami tidak tahu, dan itu ulah oknum tertentu, dan ini kami serahkan kepada pihak berwajib. Yang namanya kawasan konservasi, itu tidak diperkenankan aktifitas apapun diatas lahan tersebut,” kata Dahlan.
Titik nol koordinat lahan konservasi Teluk Youtefa terhitung dari Gapura Ucapan Selamat Datang di Pantai Wisata Hamadi hingga ke arah laut sampai di wilayah Kampung Injross dan Tobati, lanjut Dahlan. Sehingga menyangkut areal Taman Wisata Alam Teluk Youtefa tersebut yang bisa saja terlibat di dalamnya bukan hanya KSDA, tapi juga instansi terkait, seperti Bappeda, Badan Lingkungan Hidup, Tata Kota dan Kantor Pertanahan. Ini terkait dengan penerbitan ijin membangun bangunan (IMB) dan sertifikat tanah, dan surat-surat lainnya.
Boy Dawir, salah satu anggota DPR Papua dan juga sebagai bagian dari Adat yang melaporkan hal ini, meminta kepada Kapolda Papua dan Kapolres Kota Jayapura menangani masalah ini untuk Segera mengambil langkah-langkah, karena dari hasil peninjauan lokasi yang telah dilakukan. Dari peninjauan yang dilakukan, terbukti bahwa lokasi yang dimaksud masuk dalam kawasan hutan konservasi, Diperkirakan lebih 300-400 meter telah dilakukan aktifitas pembangunan dan penimbunan.
“Saya meminta Kapolda Papua dan juga khusus kepada Kapolres Kota Jayapura untuk segera mengambil langkah lanjut dan supaya bisa memberikan rasa aman dan rasa percaya diri masyarakat adat yang sudah melaporkan hal ini. Saya juga meminta untuk mengembalikan status Hutan Kawasan ini untuk kembali bisa difungsikan sebagaimana mestinya, dan bisa dinikmati oleh semua orang,” kata Boy Dawir.
Dia menambahkan, kewajiban pemerintah dan juga pihak-pihak yang telah beraktifitas di atas tanah hutan konservasi. Dimana sejak awal pihaknya telah melarang untuk tidak melakukan aktifitas diatas wilayah hutan konservasi. Sehingga saat ini pemerintah yang secara khusunya aparat penegak hukum untuk lebih tegas serta serius untuk mengembalikan ke titik Nol. “Kami meminta untuk mengembalikan kawasan hutan konservasi Taman Wisata Alam teluk yuotefa ke titik Nol koordinat, jika langkah-langkah ini tidak dilakukan, maka kami dari pihak adat untuk apa dipertahankan kawasan ini sebagai kawasan lindung kalau pemerintah dan penegak hukum tidak menseriusi ini,” tuturnya. [TabloidJubi| TabloidJubi]
Hal ini terbukti saat Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Papua, Polres Jayapura Kota, dan pemilik hak ulayat tanah adat Teluk Youtefa serta DPRP meninjau lokasi penyerobotan tanah dan pengrusakan hutan lindung Hutan Konservasi Taman Wisata Alam Teluk Youtefa, Entrop, Jayapura Selatan, Jumat (13/09/2013).
Kasat Reskrim Polres Kota Jayapura Kota, AKP. Dedy Darmawansyah, menuturkan pihaknya menyurat kepada pihak Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) untuk melakukan cek lokasi karena banyak rumor yang beredar bahwa hutan bakau sudah banyak yang di timbun. Dengan dasar laporan dari Boy Dawir tentang pengrusakan tanah dan pengrusakan lingkungan hidup.
Hasil dari pengukuran ini, nanti menjadi dasar penyidikan lebih lanjut bahwa apakah yang dilaporkan itu masuk unsur atau tidak, sedangkan untuk masalah pengosongan atau steril, nanti akan dikordinasikan lebih lanjut.
“Soalnya untuk mengosongkan tidak mudah, karena disini sudah muncul sertifikat, nah untuk mensterilkan tanah ini harus kordinasi lebih lanjut dengan berbagai instansi. Karena kita harus menghormati sertifikat yang muncul, Tapi kami juga akan melihat munculnya sertifikat itu, apakah ada unsur pidananya atau tidak,” kata Dedy, Jumat.
Untuk menindaklanjuti kebenaran sertifikat, lanjut dia, pihaknya akan mengecek lokasi terlebih dahulu. “Pengecekan ini atas dasar Resume dari KSDA dan pengukuran ulang dari Badan Pertanahan Negara (BPN),“ katanya lagi.
Kata dia, polisi tidak bisa menarik kesimpulan, karena masih dalam penyidikan. “Kita tidak berani berpendapat, karena kita tidak ahlinya disini. Kita hanya meminta ahli untuk melihat lokasi, minta pendapat ahli dan nanti di tuangkan ke berita acara. Serta untuk memeriksa saksi nantinya ya, pemilik sertifikat dan pemilik tanah ini, dan akan menyurat ke instansi terkait,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Perlindungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Papua, Dahlan menuturkan bahwa pihaknya menerima surat permohonan pemeriksaan kawasan pada Tahun 2011 dari H. Syamsunar.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, KSDA mengeluarkan surat rekomendasi bahwa tidak diperkenankan dilakukan aktifitas pembangunan, tapi setelah pemeriksaan tersebut H.Syamsunar telah melakukan aktifitas pembangunan, bahkan lokasi pembangunannya malah bertambah besar arealnya dan juga menambah kerusakan hutan bakau di kawasan tersebut.
“Soal adanya surat persetujuan kepada H. Syamsunar untuk melakukan kegiatan pembangunan di atas Taman Wisata Alam Teluk Youtefa ini, kami tidak tahu, dan itu ulah oknum tertentu, dan ini kami serahkan kepada pihak berwajib. Yang namanya kawasan konservasi, itu tidak diperkenankan aktifitas apapun diatas lahan tersebut,” kata Dahlan.
Titik nol koordinat lahan konservasi Teluk Youtefa terhitung dari Gapura Ucapan Selamat Datang di Pantai Wisata Hamadi hingga ke arah laut sampai di wilayah Kampung Injross dan Tobati, lanjut Dahlan. Sehingga menyangkut areal Taman Wisata Alam Teluk Youtefa tersebut yang bisa saja terlibat di dalamnya bukan hanya KSDA, tapi juga instansi terkait, seperti Bappeda, Badan Lingkungan Hidup, Tata Kota dan Kantor Pertanahan. Ini terkait dengan penerbitan ijin membangun bangunan (IMB) dan sertifikat tanah, dan surat-surat lainnya.
Boy Dawir, salah satu anggota DPR Papua dan juga sebagai bagian dari Adat yang melaporkan hal ini, meminta kepada Kapolda Papua dan Kapolres Kota Jayapura menangani masalah ini untuk Segera mengambil langkah-langkah, karena dari hasil peninjauan lokasi yang telah dilakukan. Dari peninjauan yang dilakukan, terbukti bahwa lokasi yang dimaksud masuk dalam kawasan hutan konservasi, Diperkirakan lebih 300-400 meter telah dilakukan aktifitas pembangunan dan penimbunan.
“Saya meminta Kapolda Papua dan juga khusus kepada Kapolres Kota Jayapura untuk segera mengambil langkah lanjut dan supaya bisa memberikan rasa aman dan rasa percaya diri masyarakat adat yang sudah melaporkan hal ini. Saya juga meminta untuk mengembalikan status Hutan Kawasan ini untuk kembali bisa difungsikan sebagaimana mestinya, dan bisa dinikmati oleh semua orang,” kata Boy Dawir.
Dia menambahkan, kewajiban pemerintah dan juga pihak-pihak yang telah beraktifitas di atas tanah hutan konservasi. Dimana sejak awal pihaknya telah melarang untuk tidak melakukan aktifitas diatas wilayah hutan konservasi. Sehingga saat ini pemerintah yang secara khusunya aparat penegak hukum untuk lebih tegas serta serius untuk mengembalikan ke titik Nol. “Kami meminta untuk mengembalikan kawasan hutan konservasi Taman Wisata Alam teluk yuotefa ke titik Nol koordinat, jika langkah-langkah ini tidak dilakukan, maka kami dari pihak adat untuk apa dipertahankan kawasan ini sebagai kawasan lindung kalau pemerintah dan penegak hukum tidak menseriusi ini,” tuturnya. [TabloidJubi| TabloidJubi]