-->

Dua Oknum Ojek di Kota Sorong Ditangkap karena Jual Togel

KOTA SORONG - Ingin mendapat keuntungan besar dengan menjual togel, dua oknum tukang ojek justru harus berurusan dengan aparat kepolisian. Tersangka, EL (24) dan AP (33) harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sorong Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua tersangka ditangkap polisi saat sedang menjajakan togel melalui telepon genggam di Jalan Danau Singkarak, Kompleks SMP N 2 Rufei, (10/09/2013). Demikian disampaikan Kapolres Sorong Kota AKBP Harry Goldenhardt,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Hardi M Kadir,S.IK kepada wartawan kemarin (13/09/2013) di Mapolres.

Dijelaskannya, kronologis penangkapan dua oknum ojek yang nyambi jadi pengecer togel itu, berawal saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengecer judi togel. Informasi tersebut lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka EL.

Berawal dari tertangkapnya tersangka EL sekitar pukul 22.30 WIT, itulah, anggota lalu mengembangkan dengan menangkap tersangka AP yang merupakan pengepul hasil penjualan togel. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya dengan membawa tersangka pertama.

"Ditangkap saat sedang mengecer togel, berawal dari tersangka EL dan dikembangkan ke tersangka AP," katanya.

Dari tangan tersangka polisi menyita uang tunai hasil penjualan togel sebesar Rp 662 ribu dan satu unit Handphone. "Didalam Handphone ada nomor-nomor togel pesanan pembeli," imbuh Kapolres seraya menambahkan, modus penjualan togel lewat HP tersebut dinilai cukup rapih dan sulit diungkap.

Namun berkat adanya kerjasama dan informasi dari masyarakat, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap judi togel yang merupakan penyakit masyarakat itu.

Setelah ditangkap, dua tersangka dibawa ke Mapolres dan langsung menjalani proses hukum dengan diperiksa penyidik. Dari pengakuan keduanya, tersangka mengakui sebagai pengecer judi togel dan pengepul hasil penjualan.

"BB (barang bukti) kita sita dari tersangka EL, sedangkan tersangka Ap sebagai pengepulnya juga turut kita tangkap," ujar Kasat Reskrim. Menurutnya, hasil tersebut membuktikan jika aparat kepolisian konsisten untuk memberantas perjudian di Kota Sorong.

:Tentunya kita mengharapkan adanya kerjasama dengan masyarakat kalau ada informasi silahkan sampaikan ke kami," lanjutnya.

Tersangka yang terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun tersebut kemarin juga turut dihadirkan. Tersangka yang dihadirkan hanya bisa terdiam dan tertunduk lantaran harus berurusan dengan polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut. Ditanya Koran ini terkait dengan pekerjaanya sehari-hari, kedua tersangka secara bersamaan mengakui sebagai oknum ojek. "Iya ojek," jawab kedua tersangka singkat. [RadarSorong]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah