Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Disclaimer Hasil Laporan Keuangan Tahun 2012 Pemerintah Provinsi Papua
pada tanggal
Sunday, 1 September 2013
KOTA JAYAPURA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jayapura tidak memberikan pendapat atau disclaimer terhadap hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua tahun anggaran 2012.
Kepala BPK RI perwakilan Jayapura, Dori Santosa mengatakan, sejumlah catatan dan dokumentasi yang memungkinkan BPK untuk tidak memberikan tanggapan diantaranya, penyajian realisasi belanja modal lebih dari Rp 1 Triliun. Dimana dari realisasi tersebut terdapat pemahalan harga pekerjaan hampir Rp 5 Milliar.
Selain itu dari laporan hasil pemeriksan BPK atas belanja modal infrastruktur Papua tahun anggaran 2012, terdapat kelebihan perhitungan harga satuan pekerjaan sebesar Rp 29 Milliar. Catatan atau dokumentasi lain, menurut Dori adalah, penyajian realisasi belanja bantuan keuangan hampir Rp 2,7 Triliun yang belum sampai ke rekening masing masing kampung dan masih berada di kas daerah Kabupaten/kota.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai kriteria tersebut, BPK memberikan opini tidak memberikan pendapat atau disclaimer atas LKPD Provinsi Papua tahuan anggaran 2012,” kata Dori Santosa.
Atas opini disclaimer ini, Dori berharap ke depan dalam penyajian LKPD dapat disajikan secara wajar demi terwujudnya tranparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Adapun yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah diantaranya, meningkatkan peran dan fungsi Inspektorat dengan menempatkan tenaga yang profesional.
Begitupun di masing masing SKPD harus ditingkatkan jumlah dan kualitas SDMnya terutama di bidang pengelolaan keuangan. Serta menyajikan neraca awal harus sesuai standar akuntansi pemerintahan sebagaimana diatur dalam PP nomor 24 tahun 2005. [KBR68H/PortalKBR]
Kepala BPK RI perwakilan Jayapura, Dori Santosa mengatakan, sejumlah catatan dan dokumentasi yang memungkinkan BPK untuk tidak memberikan tanggapan diantaranya, penyajian realisasi belanja modal lebih dari Rp 1 Triliun. Dimana dari realisasi tersebut terdapat pemahalan harga pekerjaan hampir Rp 5 Milliar.
Selain itu dari laporan hasil pemeriksan BPK atas belanja modal infrastruktur Papua tahun anggaran 2012, terdapat kelebihan perhitungan harga satuan pekerjaan sebesar Rp 29 Milliar. Catatan atau dokumentasi lain, menurut Dori adalah, penyajian realisasi belanja bantuan keuangan hampir Rp 2,7 Triliun yang belum sampai ke rekening masing masing kampung dan masih berada di kas daerah Kabupaten/kota.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai kriteria tersebut, BPK memberikan opini tidak memberikan pendapat atau disclaimer atas LKPD Provinsi Papua tahuan anggaran 2012,” kata Dori Santosa.
Atas opini disclaimer ini, Dori berharap ke depan dalam penyajian LKPD dapat disajikan secara wajar demi terwujudnya tranparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Adapun yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah diantaranya, meningkatkan peran dan fungsi Inspektorat dengan menempatkan tenaga yang profesional.
Begitupun di masing masing SKPD harus ditingkatkan jumlah dan kualitas SDMnya terutama di bidang pengelolaan keuangan. Serta menyajikan neraca awal harus sesuai standar akuntansi pemerintahan sebagaimana diatur dalam PP nomor 24 tahun 2005. [KBR68H/PortalKBR]