Yorris Raweyai Nilai Transmigran di Tanah Papua Merupakan Pahlawan
pada tanggal
Sunday, 4 August 2013
KOTA JAYAPURA - Anggota Komisi I DPR RI Yorris Raweyai menilai para transmigran yang berada di Papua dan Papua Barat khususnya di Jayapura merupakan pahlawan.
"Masyarakat transmigrasi itu tidak salah. Mereka itu pahlawan yang dibawa ke sini, yang salah ini sekarang ada di Pemerintah," kata Yorrys Raweyai kepada ANTARA News saat berada di Jayapura, Minggu (28/07/2013).
Pernyataan ini disampaikan Yorrys Raweyai menyusul menguaknya permasalahan lahan di daerah transmigrasi Kabupaten Jayapura yang sudah 30 tahun lebih belum terselesaikan dengan baik.
Antara masyarakat adat, pemilik hak ulayat, dan warga transmigrasi terjadi ketegangan terkait status lahan.
"Pemerintah sekarang sudah ada perubahan sistem reformasi demokrasi, kita ada memiliki Otonomi khusus. Sekarang tinggal bagaimana kita memberikan dukungan dan dorongan untuk bagaimana pemerintah menyelesaikan semua persoalan-persoalan pertanahan di Papua," katanya.
Menurut Yorrys, masalah sengketa lahan juga terjadi di tempat lainnya di Papua dan Papua Barat.
Secara terpisah, Sumarno kepala kampung Benyom Jaya I Nimbrokang mengakui warga masyarakat transmigrasi sudah dilarang oleh adat dan pemilik hak ulayat untuk beraktivitas di ladang atau kebun milik mereka.
"Yang terakhir saat kami akan membuat jalan secara swadaya dilarang oleh adat, bahkan mereka meminta ganti rugi. Rumah-rumah yang telah bersertifikat diminta untuk dibayar ulang kepada adat. Kami mohon masalah ini secepatnya diperhatikan, kami hanya orang kecil yang ikut memberikan sumbangsih pembangunan didaerah ini," katanya. [Antara]
"Masyarakat transmigrasi itu tidak salah. Mereka itu pahlawan yang dibawa ke sini, yang salah ini sekarang ada di Pemerintah," kata Yorrys Raweyai kepada ANTARA News saat berada di Jayapura, Minggu (28/07/2013).
Pernyataan ini disampaikan Yorrys Raweyai menyusul menguaknya permasalahan lahan di daerah transmigrasi Kabupaten Jayapura yang sudah 30 tahun lebih belum terselesaikan dengan baik.
Antara masyarakat adat, pemilik hak ulayat, dan warga transmigrasi terjadi ketegangan terkait status lahan.
"Pemerintah sekarang sudah ada perubahan sistem reformasi demokrasi, kita ada memiliki Otonomi khusus. Sekarang tinggal bagaimana kita memberikan dukungan dan dorongan untuk bagaimana pemerintah menyelesaikan semua persoalan-persoalan pertanahan di Papua," katanya.
Menurut Yorrys, masalah sengketa lahan juga terjadi di tempat lainnya di Papua dan Papua Barat.
Secara terpisah, Sumarno kepala kampung Benyom Jaya I Nimbrokang mengakui warga masyarakat transmigrasi sudah dilarang oleh adat dan pemilik hak ulayat untuk beraktivitas di ladang atau kebun milik mereka.
"Yang terakhir saat kami akan membuat jalan secara swadaya dilarang oleh adat, bahkan mereka meminta ganti rugi. Rumah-rumah yang telah bersertifikat diminta untuk dibayar ulang kepada adat. Kami mohon masalah ini secepatnya diperhatikan, kami hanya orang kecil yang ikut memberikan sumbangsih pembangunan didaerah ini," katanya. [Antara]