Yan Cristian Warinussy : Terdakwa Kasus 1 Mei Aimas akan Disidangkan 19 Agustus 2013
pada tanggal
Saturday, 10 August 2013
KOTA SORONG – Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Papua Barat, Yan Cristian Warinussy mengatakan para terdakwa kasus Aimas akan disidangkan pada 19 Agustus 2013 di Pengadilan Negeri Sorong.
“Sidang makar Aimas akan dilaksanakan pada Senin, tanggal 19 Agustus 2013 di PN Sorong, ” kata Warinussy via pesan singkat, Jumat.
Dia mengatakan para terdakwa yang terdiri dari tujuh orang tersebut itu akan didampingi tim penasehat hukum (PH) dari LP3BH Manokwari dan beberapa PH dari LSM serta pengacara terkenal lainnya.
“Para PH selain dari LP3BH Manokwari, juga ada lawyer non LP3BH dari Manokwari seperti Demianus Waney, SH dan Pieter P.Wellikin, SH. Kami juga melibatkan lawyer dari Jayapura seperti Latifah Anum Siregar dari ALDP dan lawyer non LSM seperti Yohanes G. Bonay dan Robert Korwa. Termasuk juga lawyer dari Sorong seperti Emilianus Jimmy Ell dan Damus Usmany,” katanya.
Lebih lanjut, Warinussy sampaikan bahwa tim koalisi sudah terbentuk dan dirinya selaku koordinator. “Dan kami sudah dampingi para terdakwa sejak mereka ditangkap dan ditahan di Polres Aimas hingga dilimpahkan ke Kejari Sorong dan PN Sorong,” katanya.
Warinussy mengaku tim koalisi tersebut sudah mendapat doa restu dari pihak gereja di Tanah Papua. “Kami juga mendapat nota tugas pendampingan dari BP Am Sinode GKI di Tanah Papua karena para Terdakwa adalah warga GKI,” katanya.
Diketahui, tujuh orang tersangka yang diduga terkait kasus makar Aimas diantaranya Hengky Mangamis (39 tahun), Yordan Magablo (42 tahun), Obaja Kamesrar (52 tahun) dan Isak Klabin (52 tahun). Serta Antonius Saruf (62 tahun), Obeth Kamesrar (68 tahun), dan Klemens Kodimko (71tahun). “Saat ini kami sedang mempersiapkan surat kuasa dan draft eksepsi terhadap surat dakwaan JPU,” pungkasnya. [ALDP]
“Sidang makar Aimas akan dilaksanakan pada Senin, tanggal 19 Agustus 2013 di PN Sorong, ” kata Warinussy via pesan singkat, Jumat.
Dia mengatakan para terdakwa yang terdiri dari tujuh orang tersebut itu akan didampingi tim penasehat hukum (PH) dari LP3BH Manokwari dan beberapa PH dari LSM serta pengacara terkenal lainnya.
“Para PH selain dari LP3BH Manokwari, juga ada lawyer non LP3BH dari Manokwari seperti Demianus Waney, SH dan Pieter P.Wellikin, SH. Kami juga melibatkan lawyer dari Jayapura seperti Latifah Anum Siregar dari ALDP dan lawyer non LSM seperti Yohanes G. Bonay dan Robert Korwa. Termasuk juga lawyer dari Sorong seperti Emilianus Jimmy Ell dan Damus Usmany,” katanya.
Lebih lanjut, Warinussy sampaikan bahwa tim koalisi sudah terbentuk dan dirinya selaku koordinator. “Dan kami sudah dampingi para terdakwa sejak mereka ditangkap dan ditahan di Polres Aimas hingga dilimpahkan ke Kejari Sorong dan PN Sorong,” katanya.
Warinussy mengaku tim koalisi tersebut sudah mendapat doa restu dari pihak gereja di Tanah Papua. “Kami juga mendapat nota tugas pendampingan dari BP Am Sinode GKI di Tanah Papua karena para Terdakwa adalah warga GKI,” katanya.
Diketahui, tujuh orang tersangka yang diduga terkait kasus makar Aimas diantaranya Hengky Mangamis (39 tahun), Yordan Magablo (42 tahun), Obaja Kamesrar (52 tahun) dan Isak Klabin (52 tahun). Serta Antonius Saruf (62 tahun), Obeth Kamesrar (68 tahun), dan Klemens Kodimko (71tahun). “Saat ini kami sedang mempersiapkan surat kuasa dan draft eksepsi terhadap surat dakwaan JPU,” pungkasnya. [ALDP]