Walau Digugat, Australia Lanjutkan Kirim Pencari Suaka ke Papua Nugini
pada tanggal
Wednesday, 21 August 2013
CANBERRA (AUSTRALIA) - Jaksa Agung Australia Mark Dreyfus mengatakan, pemindahan pencari suaka ke Papua Nugini (PNG) tetap dilanjutkan meski kebijakan itu menghadapi gugatan uji materi di Pengadilan Federal.
Jaksa Agung Mark Dreyfus mengakui adanya gugatan yang diajukan atas nama seorang pencari suaka yang sudah ditahan di pusat detensi Pulau Manus.
Para penasihat hukum pencari suaka tersebut mengatakan pemindahannya dari Australia tidak sah.
Menurut mereka, tidak ada bukti bahwa Papua Nugini akan memegang janji untuk tidak mengirim pencari suaka ke negara lain, dimana mereka bisa menghadapi penindasan.
Dreyfus mengatakan, pemerintah sangat yakin kebijakan itu akan menang dalam perkara tersebut, dan akan membelanya dengan gigih.
"Pemindahan yang sedang dilangsungkan tidak akan dihentikan, dan kebijakan pemerintah akan terus dilaksanakan sepenuhnya sementara perkara di pengadilan ini berjalan," katanya.
Menurut Dreyfus, pemerintah diberitahu bahwa perkara itu tidak bisa diadili di Pengadilan Federal. Karenanya, penasihat hukum pemerintah akan menyatakan keberatan terhadap permohonan gugatan tersebut.
Permohonan itu diajukan ke Pengadilan Federal, tapi menurut keterangan yang diperoleh ABC, gugatan akan dialihkan ke Mahkamah Tertinggi, setara Mahkamah Konstitusi di Indonesia. [RadioAustralia]
Jaksa Agung Mark Dreyfus mengakui adanya gugatan yang diajukan atas nama seorang pencari suaka yang sudah ditahan di pusat detensi Pulau Manus.
Para penasihat hukum pencari suaka tersebut mengatakan pemindahannya dari Australia tidak sah.
Menurut mereka, tidak ada bukti bahwa Papua Nugini akan memegang janji untuk tidak mengirim pencari suaka ke negara lain, dimana mereka bisa menghadapi penindasan.
Dreyfus mengatakan, pemerintah sangat yakin kebijakan itu akan menang dalam perkara tersebut, dan akan membelanya dengan gigih.
"Pemindahan yang sedang dilangsungkan tidak akan dihentikan, dan kebijakan pemerintah akan terus dilaksanakan sepenuhnya sementara perkara di pengadilan ini berjalan," katanya.
Menurut Dreyfus, pemerintah diberitahu bahwa perkara itu tidak bisa diadili di Pengadilan Federal. Karenanya, penasihat hukum pemerintah akan menyatakan keberatan terhadap permohonan gugatan tersebut.
Permohonan itu diajukan ke Pengadilan Federal, tapi menurut keterangan yang diperoleh ABC, gugatan akan dialihkan ke Mahkamah Tertinggi, setara Mahkamah Konstitusi di Indonesia. [RadioAustralia]