Tuntut Pembayaran Ganti Rugi Tanah, Warga Namundat dan Rohrohmana Palang Kantor Disnakertrans Fakfak
pada tanggal
Monday, 5 August 2013
FAKFAK - Masyarakat adat khususnya marga Namudat dan Rohrohmana siang kemarin (02/08/2013) melakukan pemalangan terhadap kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Fakfak.
Pemalangan tersebut bertujuan agar pemerintah daerah segera melakukan ganti rugi terhadap tanah yang berlokasi dan dibangun kantor Disnakertrans tersebut.
Pemalangan tersebut kemarin sempat menyedot perhatian wartga yang disekeliling kantor tersebut pasalnya mendadak warga yang didalamnya Namudat dan Rohrohmana ini harus melakukan pemalangan menggunakan daun kelapa dan kayu rep 5/10 melintang pada pintu pagar masuk kantor Disnakertrans Fakfak.
Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi kabupaten fakfak Drs. M.Suryanto,M.Si saat dihubungi via selulernya kemarin mengakui adanya pemalangan tersebut bahwa warga yang melakukan pemalangan itu mengklaim tanah yang saat ini berdiri kantor Disnakertrans adalah milik marga Namudat dan Rohrohmana.
Suryanto dalam pengakuanya, bahwa pemalangan yang secara mendadak dilakukan ini membuat panik semua staf Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fakfak dan untuk menghindari itu staf yang ada di dinas tersebut menghindar secara perlahan,
"Betul, jadi yang palang itu saudara kita dari marga Namudat dan Rohrohmana," Suryanto .
Walaupun tidak sempat masuk kantor, Suryanto saat mengikuti rapat di gedung pertemuan winder Tuare Fakfak mendapat laporan dari staf dan selanjutnya suryanto selanjutnya melaporkan kepada wakil bupati fakfak untuk ditindak lanjuti, Ungkap Suryanto kepada radar sorong (02/08/2013)
"Memang mereka melakukan pemalangan dikantor kami, dan setelah saya dapat laporan dari staf di kantor saya langsung lapor ke Pak Wakil Bupati dan rencana malam ini pak Wakil Bupati panggil mereka untuk pertemuan di rumah negara wakil bupati",kata Suryanto.
Suryanto (Kepala Disnakertrans) mengatakan Tanah tersebut oleh pemerintah daerah kabupaten Fakfak resmi menjadi hak miliknya. Pasalnya pasalnya surat-surat semua sudah lengkap,ada sertifikat tanah,ada pelepasan, serta semua dokuen lainya pada tahun 1986 telah lengkap.
"Pemda punya berkas lengkap, namun karena mereka tuntut sehingga malam ini ada pertemuan dengan pak wakil bupati fakfak,semoga terselesaikan dengan baik," harapnya. [RadarSorong]
Pemalangan tersebut bertujuan agar pemerintah daerah segera melakukan ganti rugi terhadap tanah yang berlokasi dan dibangun kantor Disnakertrans tersebut.
Pemalangan tersebut kemarin sempat menyedot perhatian wartga yang disekeliling kantor tersebut pasalnya mendadak warga yang didalamnya Namudat dan Rohrohmana ini harus melakukan pemalangan menggunakan daun kelapa dan kayu rep 5/10 melintang pada pintu pagar masuk kantor Disnakertrans Fakfak.
Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi kabupaten fakfak Drs. M.Suryanto,M.Si saat dihubungi via selulernya kemarin mengakui adanya pemalangan tersebut bahwa warga yang melakukan pemalangan itu mengklaim tanah yang saat ini berdiri kantor Disnakertrans adalah milik marga Namudat dan Rohrohmana.
Suryanto dalam pengakuanya, bahwa pemalangan yang secara mendadak dilakukan ini membuat panik semua staf Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fakfak dan untuk menghindari itu staf yang ada di dinas tersebut menghindar secara perlahan,
"Betul, jadi yang palang itu saudara kita dari marga Namudat dan Rohrohmana," Suryanto .
Walaupun tidak sempat masuk kantor, Suryanto saat mengikuti rapat di gedung pertemuan winder Tuare Fakfak mendapat laporan dari staf dan selanjutnya suryanto selanjutnya melaporkan kepada wakil bupati fakfak untuk ditindak lanjuti, Ungkap Suryanto kepada radar sorong (02/08/2013)
"Memang mereka melakukan pemalangan dikantor kami, dan setelah saya dapat laporan dari staf di kantor saya langsung lapor ke Pak Wakil Bupati dan rencana malam ini pak Wakil Bupati panggil mereka untuk pertemuan di rumah negara wakil bupati",kata Suryanto.
Suryanto (Kepala Disnakertrans) mengatakan Tanah tersebut oleh pemerintah daerah kabupaten Fakfak resmi menjadi hak miliknya. Pasalnya pasalnya surat-surat semua sudah lengkap,ada sertifikat tanah,ada pelepasan, serta semua dokuen lainya pada tahun 1986 telah lengkap.
"Pemda punya berkas lengkap, namun karena mereka tuntut sehingga malam ini ada pertemuan dengan pak wakil bupati fakfak,semoga terselesaikan dengan baik," harapnya. [RadarSorong]