Tuntut Hak Ulayat, Keluarga Yehut Kayai Palang Jalan Raya Wainakawini
pada tanggal
Monday, 5 August 2013
SERUI (YAPEN) - Proyek pekerjaan pengaspalan atau pengurukan jalan raya Wainakawini sempat terhenti karena dipalang oleh keluarga pemilik hal ulayat yang mempersoalkan lebar jalan yang diaspal masuk dalam sertifikat kepemilikan tanah dari keluarga Kayai, sehingga keluarga melakukan pemalangan dengan harapan mendapat tanggapan dari Pemerintah.
Sopia Wadi salah seorang perwakilan dari keluarga Yehut Kayai ketika ditemui Bintang Papua di kediamannya menjelaskan, pemalangan yang dilakukan keluarga Kayai tidak bermaksud untuk menghalangi pembangunan dan akses jalan menuju kampus, RSUD dan kantor lainnya, namun sebagai upaya meminta kepedulian dari pemerintah terhadap pemilik hak ulayat yang sebagian tanahnya menjadi imbas proyek pengaspalan.
“Ada lima nama keluarga kami yang sebagian tanahnya masuk dalam badan jalan yang sedang dalam proses pengaspalan, diantaranya Yehut Kayai, Weliem Karubaba, Boas Kayai, Keliopas Kayai dan Albert Kayai yang seluruhnya memiliki sertifikat.
“Sehingga kami meminta perhatian pemda setidaknya melakukan pembayaran terhadap penggunaan sebagian tanah tersebut yang tentunya sesuai dengan fungsi tanah sebagai tanah kelas I,” ungkapnya.
Sementara itu Sopatermo Negasi selaku pengawas lapangan pengerjaan jalan CV. Berseba menghimbau kepada kedua belah pihak khususnya pemerintah daerah untuk dapat melakukan pendekatan dengan pihak pemilik hak ulayat untuk mendapatkan jalan keluar, sehingga proyek pengerjaan pengaspalan dapat berjalan mulus mengingat proyek yang sedang dikerjakan merupakan proyek prioritas dari pemda untuk mempermudah akses menuju fasilitas-fasilitas yang ada di Wainakawini. [BintangPapua]
Sopia Wadi salah seorang perwakilan dari keluarga Yehut Kayai ketika ditemui Bintang Papua di kediamannya menjelaskan, pemalangan yang dilakukan keluarga Kayai tidak bermaksud untuk menghalangi pembangunan dan akses jalan menuju kampus, RSUD dan kantor lainnya, namun sebagai upaya meminta kepedulian dari pemerintah terhadap pemilik hak ulayat yang sebagian tanahnya menjadi imbas proyek pengaspalan.
“Ada lima nama keluarga kami yang sebagian tanahnya masuk dalam badan jalan yang sedang dalam proses pengaspalan, diantaranya Yehut Kayai, Weliem Karubaba, Boas Kayai, Keliopas Kayai dan Albert Kayai yang seluruhnya memiliki sertifikat.
“Sehingga kami meminta perhatian pemda setidaknya melakukan pembayaran terhadap penggunaan sebagian tanah tersebut yang tentunya sesuai dengan fungsi tanah sebagai tanah kelas I,” ungkapnya.
Sementara itu Sopatermo Negasi selaku pengawas lapangan pengerjaan jalan CV. Berseba menghimbau kepada kedua belah pihak khususnya pemerintah daerah untuk dapat melakukan pendekatan dengan pihak pemilik hak ulayat untuk mendapatkan jalan keluar, sehingga proyek pengerjaan pengaspalan dapat berjalan mulus mengingat proyek yang sedang dikerjakan merupakan proyek prioritas dari pemda untuk mempermudah akses menuju fasilitas-fasilitas yang ada di Wainakawini. [BintangPapua]