-->

Tito Karnavian : Silahkan Berekspresi, Tapi dalam Batas Toleransi

KOTA JAYAPURA - Kapolda Papua, Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, terkait kebebasan berekspresi yang oleh sebagian besar Masyarakat Papua dianggap ditutup, Tito justru mempersilahkan berekspresi tetapi harus tetap dalam batas-batas toleransi.

“Soal kebebasan berekspresi di Papua sebenarnya ada Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ada beberapa pendapat yang mungkin mengkritik kebijakan saya dengan mengatakan, saya menutup demokrasi dengan tidak memperbolehkan demonstrasi-demonstrasi yang bersuara kemerdekaan yang sekarang terjadi banyak,” kata Tito Karnavian kepada tabloidjubi.com saat bersilaturahmi ke kediamannya di Dok V atas, Jayapura, Jumat (09/08/2013).

Pihaknya menyampaikan, demokrasi berbeda dengan demonstrasi. Demokrasi adalah sistem pemerintahan dimana kekuasaan berada di tangan rakyat yang ditandai dengan sejumlah indikator. Misalnya adanya pembagian kekuasaan. Adanya eksekutif, legislatif, yudikatif, sistem pemilihan langsung kepala pemerintahan dan lain-lain. Lawannya, menurut Tito adalah otokrasi dimana yang memegang kekuasaan itu tunggal, otoriter. Ada yang namanya oligarki, itu kekuasaan berada di tangan sekelompok orang.

“Di Papua, yang terjadi adalah demokrasi. Indikatornya, ada DPRP, MRP, ada eksekutif, gubernur, pemilihan langsung kepala daerah juga dilaksanakan. Demonstrasi dalam hal ini menyampaikan pendapat di muka umum hanya merupakan salah satu unsur dari demokrasi,” tutur Tito lagi.

Menurut Tito, di seluruh dunia, kemerdekaan menyampaikan pendapat juga dijamin, itu diatur dalam konvensi PBB tetapi setiap negara itu mengadopsi, meratifikasi dengan cara-cara yang berbeda, sesuai dengan karakteristik khas negara masing-masing. Di Indonesia, menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam UU No 9 Tahun 1998 yang dibuat pasca reformasi.

Dalam UU ini, diatur bahwa menyampaikan pendapat, berekspresi adalah hak dari setiap warga negara tapi ada Pasal 6 yang mengatur tentang batasan-batasan cara menyampaikan pendapat itu. Ada lima point penting yang harus diperhatikan. Pasal 6, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 berbunyi warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: (a) menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, (b) menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, (c) menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, (d) menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan (e) menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

“Jadi kalau ada demonstrasi menutup jalan, itu tidak boleh. Kemudian demonstrasi sambil lempar-lempar segala macam, minta uang kepada masyarakat dengan paksa, diamana ada yang merasa kebebasannya terganggu, itu tidak boleh. Cntoh lainnya, mengumpat orang, menjelekkan orang, itu tidak boleh,” ungkap Tito yang didampingi istrinya.

Tito mengatakan, kalau di Amerika, mungkin boleh karena demokrasi di sana sudah berlangsung dua ratus tahun lebih sedangkan Indonesia baru lima belas tahun menjalankan demokrasi liberal ini. Jadi menurutnya, harus bertahap.

“Jadi bila dalam UU harus memberikan surat pemberitahuan sebelumnya kepada kepolisian, ya silahkan diberikan. Dan di dalam itu diatur tata caranya. Misalnya harus dua hari sebelumnya, harus dijelaskan berapa orang yang akan datang atau berdemo, juga harus dijelaskan dari mana mereka akan berangkat, denggan menggunakan apa dan setiap seratus orang harus ada penanggung jawabnya. Itu harus jelas,” tegas Tito.

Point paling penting dalam Pasal 6 itu, menurut Tito adalah point terakhir yaitu menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Jadi, kalau kasarnya ngomong, kalau demonstrasi tentang suara kemerdekaan, dalam UU No. 9 Tahun 1998 itu sudah jelas tidak boleh karena membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.

“Saya juga tidak setuju dengan demonstrasi yang menutup jalan karena saya melihat beberapa rekan-rekan dari laporan yang masuk, kemudian dari pengalaman sebelumnya, itu menutup jalan. Di depan Expo misalnya, ribuan orang menutup jalan sehingga semua aktivitas mati sedangkan di Jayapura ini jalan cuma ada satu, dari Sentani sampai Jayapura dan ini menjadi pusat nadi ekonomi,” tutur Tito lagi.

Kalau ditutup di situ menurut Tito maka arus barang dan orang jadi terhenti semua. Bayangkan daerah-daerah gunung ini, Wamena, Lani Jaya, Puncak Jaya, Pegunungan Bintang, semua itu sangat bergantung pada Pelabuhan Jayapura yang mana sebagian besar konteiner yang datang ke Jayapura berisi sembako, kebutuhan dasar masyarakat di Jayapura, Keerom, Sentani dan di Wilayah gunung. Kalau jalan ditutup, konteiner tidak bisa jalan yang kasihan itu Masyarakat Gunung karena harga barang akan naik semua, yang disalahkan polisi. Maka pihaknya juga menyampaikan kepada teman-teman yang katakanlah menyuarakan kemerdekaan ini terkait kondis ini.

“Saya juga memberikan toleransi kepada mereka. Silahkan bicara dalam batas-batas toleransi tetapi jangan mengganggu masyarakat umum. Contohnya, pada 1 Mei lalu di Kampung Harapan. Silahkan demo, kita jaga. Dan demonstrasi lain, soal menyampaikan kemerdekaan berekspresi di Papua sudah sangat banyak sekali. Dalam dua hingga tiga hari sekali pasti ada demonstrasi. Domonstrasi masalah korupsi, raskin, jalan, miras dan lain-lain tetap kita amankan,” pungkas Tito mengakhiri wawancara. [TabloidJubi]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah