Tim Pemekaran Provinsi Papua Tengah Serahkan Bekas ke Gubernur
pada tanggal
Sunday, 4 August 2013
KOTA JAYAPURA - Sekjend Tim Pemekaran Provinsi Papua Tengah, Prof. H. Taime, SE, MBA, akhirnya menyerahkan berkas dokumen mengenai pemekaran Provinsi Papua Tengah yang meliputi sepuluh kabupaten yang ada di daerah pegunungan kepada Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, SIP,MH ketika kemarin, Selasa (30/07/2013).
Penyerahan berkas dokumen tersebut diwakili oleh empat orang yaitu Prof. Taime yang menjadi Sekjend, Koreawaker sebagai Kepala Suku Dani di Timika, Elisa Kiwak, Kepala Suku Perang di Timika, Werius Alom Kepala Suku dan tokoh muda dari Kabupaten Puncak di Timika. Dikatakannya, tim tersebut telah bekerja selama sejak tahujn 2003. Sehingga kalau dihitung hingga tahun ini sudah hampir 10 tahun.
"Dokumen yang kami serahkan berisi kajian akademik sejak 10 tahun yang lalu itu, kemudian surat-surat dukungan dari Lembaga Masyarakat Adat, surat dari Ikatan Cendekiawan asal Papua, dari lembaga tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, terus dari mahasiswa-mahasiswa yang ada di Timika, dan banyak lagi, untuk kami sebutkan," ungkapnya kepada Cenderawasih Pos.
Disamping itu, dia juga mengungkapkan bahwa isi dari dokumen tersebut juga sudah meliputi SK (Surat Keputusan) dari para Bupati yang masuk dalam wilayah Papua Tengah, yang meliptui Bupati Kabupaten Mimika, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiai, Kabupaten Nabire, Kabupaten Waropen, Kabupaten Yapen, Kabupaten Biak Numfor, dan Kabupaten Supiori.
"Sudah ada juga rekomendasi dari MRP, SK dari DPRP, dan persetujuan dari Karateker Gubernur Papua dan Papua Barat Dr. Rifai. Pemerintah pusat sudah 100% setuju dengan pembentukan ini, baik dari DPR RI, MPR, Kementrian Dalam Negeri, dan semua pada prinsipnya sudah setuju," bebernya.
"Intinya kami sudah serahkan, karena dokumen itu kan tebal jadi kami berikan waktu kepada gubernur beberapa waktu biar beliau membaca dan mempelajari, karena itu kami juga ada ringkas dalam surat pengantar dari dokumen tebal supaya menjadi acuan tidak usah ragu mendukung apa yang sudah menjadi proses panjang," pungkasnya. [BintangPapua]
Penyerahan berkas dokumen tersebut diwakili oleh empat orang yaitu Prof. Taime yang menjadi Sekjend, Koreawaker sebagai Kepala Suku Dani di Timika, Elisa Kiwak, Kepala Suku Perang di Timika, Werius Alom Kepala Suku dan tokoh muda dari Kabupaten Puncak di Timika. Dikatakannya, tim tersebut telah bekerja selama sejak tahujn 2003. Sehingga kalau dihitung hingga tahun ini sudah hampir 10 tahun.
"Dokumen yang kami serahkan berisi kajian akademik sejak 10 tahun yang lalu itu, kemudian surat-surat dukungan dari Lembaga Masyarakat Adat, surat dari Ikatan Cendekiawan asal Papua, dari lembaga tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, terus dari mahasiswa-mahasiswa yang ada di Timika, dan banyak lagi, untuk kami sebutkan," ungkapnya kepada Cenderawasih Pos.
Disamping itu, dia juga mengungkapkan bahwa isi dari dokumen tersebut juga sudah meliputi SK (Surat Keputusan) dari para Bupati yang masuk dalam wilayah Papua Tengah, yang meliptui Bupati Kabupaten Mimika, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiai, Kabupaten Nabire, Kabupaten Waropen, Kabupaten Yapen, Kabupaten Biak Numfor, dan Kabupaten Supiori.
"Sudah ada juga rekomendasi dari MRP, SK dari DPRP, dan persetujuan dari Karateker Gubernur Papua dan Papua Barat Dr. Rifai. Pemerintah pusat sudah 100% setuju dengan pembentukan ini, baik dari DPR RI, MPR, Kementrian Dalam Negeri, dan semua pada prinsipnya sudah setuju," bebernya.
"Intinya kami sudah serahkan, karena dokumen itu kan tebal jadi kami berikan waktu kepada gubernur beberapa waktu biar beliau membaca dan mempelajari, karena itu kami juga ada ringkas dalam surat pengantar dari dokumen tebal supaya menjadi acuan tidak usah ragu mendukung apa yang sudah menjadi proses panjang," pungkasnya. [BintangPapua]