Terpidana Kasus Tipikor Dikpora Kabupaten Kepulauan Yapen, Yunus Wona Tetap Dieksekusi Kejaksaan Negeri
pada tanggal
Wednesday, 28 August 2013
SERUI (YAPEN) - Kasus Tipikor yang dilakukan Yunus Wona mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Yapen hingga saat ini masih tertunda proses eksekusinya dikarenakan yang bersangkutan meminta ijin untuk menghadiri acara pelantikan puteranya di STPDN Jatinangor beberapa waktu lalu.
Demikian hal tersebut di ungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Serui Abraham Sahertian, S.H., kepada Bintang Papua beru-baru ini di ruang kerjanya.
“Untuk kasus tipokor yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kepulaun Yapen atas nama Yunus Wona telah kami proses dengan upaya pemanggilan terhadap terdakwa sebanyak dua kali dan untuk panggilan kedua sudah diterima oleh yang bersangkutan namun dari pihak keluarga dan terdakwa meminta ijin untuk menghadiri pelantikan puteranya di STPDN,” ungkapnya.
Dikatakan Abraham Sehertian, berdasarkan keterangan yang diterima dari pihak keluarga yakni seusai menghadiri acara wisuda anaknya tersebut akan segera memenuhi panggilan dari kejaksaan untuk segera melaksanakan putusan eksekusi yang dikelauarkan oleh Mahkama Agung (MA).
Sementara itu ketika disinggung mengenai putusan pidana bagi pihak-pihak terpidana lain terkait dengang kasus tipikor yang dilakukan mantan Kepala Dikpora menurutnya untuk terpidana lain sudah menjalani sesuai dengan putusannya masing-masing.
“ Untuk terpidana terkait lainnya sudah menjalanani hukumannya sesuai dengan putusannya masing-masing, termasuk mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Philips Wona yang juga sudah menjalani pidana sehingga yang belum melaksankan putusan dalam perkara tersebut hanya terdakwa atau terpidana atas nama Yunus Wona.” Jelasnya
Lanjutnya juga, selaku Kapala Kejaksaan Negeri Serui mengungkapkan akan bekerja keras untuk berupaya mengeksekusi para terpidana yang telah mendapatkan putusan MA terutama bagi para terpidana yang berada di luar Kabupaten Kepulauan Yapen termasuk terpidana kasus Tipikor “Gerhan” Viktor Heipon. [BintangPapua]
Demikian hal tersebut di ungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Serui Abraham Sahertian, S.H., kepada Bintang Papua beru-baru ini di ruang kerjanya.
“Untuk kasus tipokor yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kepulaun Yapen atas nama Yunus Wona telah kami proses dengan upaya pemanggilan terhadap terdakwa sebanyak dua kali dan untuk panggilan kedua sudah diterima oleh yang bersangkutan namun dari pihak keluarga dan terdakwa meminta ijin untuk menghadiri pelantikan puteranya di STPDN,” ungkapnya.
Dikatakan Abraham Sehertian, berdasarkan keterangan yang diterima dari pihak keluarga yakni seusai menghadiri acara wisuda anaknya tersebut akan segera memenuhi panggilan dari kejaksaan untuk segera melaksanakan putusan eksekusi yang dikelauarkan oleh Mahkama Agung (MA).
Sementara itu ketika disinggung mengenai putusan pidana bagi pihak-pihak terpidana lain terkait dengang kasus tipikor yang dilakukan mantan Kepala Dikpora menurutnya untuk terpidana lain sudah menjalani sesuai dengan putusannya masing-masing.
“ Untuk terpidana terkait lainnya sudah menjalanani hukumannya sesuai dengan putusannya masing-masing, termasuk mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Philips Wona yang juga sudah menjalani pidana sehingga yang belum melaksankan putusan dalam perkara tersebut hanya terdakwa atau terpidana atas nama Yunus Wona.” Jelasnya
Lanjutnya juga, selaku Kapala Kejaksaan Negeri Serui mengungkapkan akan bekerja keras untuk berupaya mengeksekusi para terpidana yang telah mendapatkan putusan MA terutama bagi para terpidana yang berada di luar Kabupaten Kepulauan Yapen termasuk terpidana kasus Tipikor “Gerhan” Viktor Heipon. [BintangPapua]