Sikapi Isu Pencatutan Nama Lewat Buku dan Telepon, Lukas Enembe Keluarkan Surat Edaran
pada tanggal
Thursday, 1 August 2013
KOTA JAYAPURA - Gubernur Papua Lukas Enembe,SIP,MH mengeluarkan surat edaran menyikapi isu yang beredar akhir-akhir ini yang menurutnya telah terjadi penyimpangan informasi. Apalagi informasi-informasi yang beredar itu, mengatasnamakan Gubernur Papua.
Melalui Surat Edaran Nomor: 300/3844/SET, ditujukan kepada rakyat Papua, tentang penjelasan Gubernur Papua terkait isu-isu yang beredar yang mengatasnamakan Gubernur Papua.
Melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Papua Ani Rumbiak, dijelaskan, surat edaran tersebut berisi, pertama, penertiban buku potensi dan peluang investasi Papua oleh PT. Pandu Daya Dimensi dan salah satu perusahaan yang disurati adalah PT. Rajawali Nusindo.
“Dengan ini dinyatakan bahwa Gubernur Papua atas nama Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan rekomendasi/dukungan yang juga telah diberikan kepada kepala SKPD, pimpinan BUMN/BUMD/perusahaan, namun terjadi penyimpangan informasi,” jelas Ani.
Kedua, maraknya telepon gelap yang menjanjikan sejumlah pekerjaan, jabatan dan meminta dana atas nama Gubernur Papua adalah tidak benar. “Gubernur tegaskan bahwa isu-isu yang beredar itu tidak benar sama sekali,” tegas Ani.
Ketiga, segala bentuk prosedur administrasi dan tamu pimpinan daerah melalui mekanisme sesuai prosedur di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, yaitu melalui Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Papua dan disampaikan secara berjenjang hingga ke tingkat pimpinan.
Keempat, untuk Sekpri (Sekretaris Pribadi) yang dimaksud adalah PNS yang diperbantukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kelima, segala bentuk permohonan bantuan tidak diperkenankan untuk disampaikan kepada Gubernur Papua. “Ini penegasan yang perlu diperhatikan oleh seluruh rakyat Papua,” pungkasnya. [PapuaPos]
Melalui Surat Edaran Nomor: 300/3844/SET, ditujukan kepada rakyat Papua, tentang penjelasan Gubernur Papua terkait isu-isu yang beredar yang mengatasnamakan Gubernur Papua.
Melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Papua Ani Rumbiak, dijelaskan, surat edaran tersebut berisi, pertama, penertiban buku potensi dan peluang investasi Papua oleh PT. Pandu Daya Dimensi dan salah satu perusahaan yang disurati adalah PT. Rajawali Nusindo.
“Dengan ini dinyatakan bahwa Gubernur Papua atas nama Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan rekomendasi/dukungan yang juga telah diberikan kepada kepala SKPD, pimpinan BUMN/BUMD/perusahaan, namun terjadi penyimpangan informasi,” jelas Ani.
Kedua, maraknya telepon gelap yang menjanjikan sejumlah pekerjaan, jabatan dan meminta dana atas nama Gubernur Papua adalah tidak benar. “Gubernur tegaskan bahwa isu-isu yang beredar itu tidak benar sama sekali,” tegas Ani.
Ketiga, segala bentuk prosedur administrasi dan tamu pimpinan daerah melalui mekanisme sesuai prosedur di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, yaitu melalui Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Papua dan disampaikan secara berjenjang hingga ke tingkat pimpinan.
Keempat, untuk Sekpri (Sekretaris Pribadi) yang dimaksud adalah PNS yang diperbantukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kelima, segala bentuk permohonan bantuan tidak diperkenankan untuk disampaikan kepada Gubernur Papua. “Ini penegasan yang perlu diperhatikan oleh seluruh rakyat Papua,” pungkasnya. [PapuaPos]