Sepi Peminat, Seleksi Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua Diperpanjang
pada tanggal
Tuesday, 20 August 2013
KOTA JAYAPURA – Tim Seleksi Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua memperpanjang waktu pendaftaran calon anggota KI Papua.
Perpanjangan waktu seleksi dilakukan karena sepinya peminat untuk menjadi anggota KI Papua.
Anggota Tim Seleksi KI Papua, Nomensen Mambraku mengatakan semula, waktu pendaftaran anggota KI Papua mulai 9 Juli hingga 23 Agustus. Pendaftaran tahap kedua akan dibuka pada 24 Agustus mendatang.
Nomensen menduga kurangnya peminat karena pembukaan pendaftaran bertepatan dengan masa libur.
“Jadi kita buka tahap kedua ini untuk 14 hari kerja ke depan, sekarang pendaftar yang ada pada kami ada 40 orang. Informasi sampai hari ini baru yang mengembalikan berkas baru 6 orang. Juga dari syarat umum yang kita lihat bahwa pendaftar ini masih berusia dibawah 25 tahun atau 30 tahun padahal syarat umum yang kita lihat itu harus diatas 35 tahun,” ungkap Nomensen.
Anggota Tim Seleksi Komisi Informasi Papua, Nomensen Mambraku menambahkan, sejak dibuka pendaftaran setidaknya sudah ada 40 pendaftar. Namun sayangnya para pendaftar tersebut umurnya di bawah persyaratan yakni sekurang-kurangnya 35 tahun.
Komisi Informasi merupakan Komisi yang dibentuk untuk menjalankan Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan pelaksanaannya. [PortalKBR]
Perpanjangan waktu seleksi dilakukan karena sepinya peminat untuk menjadi anggota KI Papua.
Anggota Tim Seleksi KI Papua, Nomensen Mambraku mengatakan semula, waktu pendaftaran anggota KI Papua mulai 9 Juli hingga 23 Agustus. Pendaftaran tahap kedua akan dibuka pada 24 Agustus mendatang.
Nomensen menduga kurangnya peminat karena pembukaan pendaftaran bertepatan dengan masa libur.
“Jadi kita buka tahap kedua ini untuk 14 hari kerja ke depan, sekarang pendaftar yang ada pada kami ada 40 orang. Informasi sampai hari ini baru yang mengembalikan berkas baru 6 orang. Juga dari syarat umum yang kita lihat bahwa pendaftar ini masih berusia dibawah 25 tahun atau 30 tahun padahal syarat umum yang kita lihat itu harus diatas 35 tahun,” ungkap Nomensen.
Anggota Tim Seleksi Komisi Informasi Papua, Nomensen Mambraku menambahkan, sejak dibuka pendaftaran setidaknya sudah ada 40 pendaftar. Namun sayangnya para pendaftar tersebut umurnya di bawah persyaratan yakni sekurang-kurangnya 35 tahun.
Komisi Informasi merupakan Komisi yang dibentuk untuk menjalankan Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan pelaksanaannya. [PortalKBR]