-->

Sejak 2009, Pemprov Papua Berikan 15 Milar Rupiah kepada Lembaga Agama

KOTA JAYAPURA -Pemerintah Provinsi Papua melalui Biro Mental Spiritual Papua setiap tahun memberikan bantuan langsung kepada lembaga-lembaga dari lima agama resmi di Indonesia sebesar Rp.15 miliar di Papua.

Kepala Biro Mental Spritual Setda Provinsi Papua Drs.Ayub Kayame kepada wartawan, Selasa (19/0/2013) kemarin mengungkapkan, pemberian bantuan kepada lima lembaga agama tersebut telah dilakukan sejak tahun 2009 kepada lima lembaga agama yakni Islam, Kristen, Hindu, Budha dan Katolik.

“Bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada lima lembaga agama ada beberapa macam,”terangnya.

Seperti bantuan atau program pemerintah yang diberikan oleh Gubernur kepada lembaga keagamaan, kedua bantuan melalui Biro Mental Spiritual dalam bentuk program dan kegiatan baik dalam bentik fisik maupun yang non fisik.

Dikatakannya, bantuan Non fisik merupakan kegiatan kapasitas bagi aparatur serta pembinaan bagi pemuda lintas agama, pembinaan managemen pengelolaan bantuan pemerintah terutama keuangan.

“Besaran bantuan dana pembinaan bagi lembaga agama itu ditentukan oleh jumlah umat dan cakupan wilayah pelayanan, karena sumber dananya bersumber dari dana Otsus,”ujarnya.

Dengan demikian, untuk lembaga agama yang umatnya didominasi orang Papua menentukan besaran bantuan yang diberikan.

Pemberian bantuan dilakukan sesuai mekanisme biro mental yang mempunyai tugas administrasi mulai dari mendata, perencanaan, koordinasi untuk penyerahan bantuan setelah itu baru diberikan bantuan.

“kita minta laporan pertanggungjawaban dari semua lembaga agama, lalu kita evaluasi konsekuensi dari lembaga agama yang tidak memberikan laporan pertanggung jawaban kita pending anggarannya,”terangnya.

Hal ini sesuai dengan pembentukan biro atau berdasarkan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2008 tentang pembentukan biro mental dan sipiritual yang mempunyai beberapa tugas pokok yakni tugas pemerintah pada bidang pembangunan keagamaan khususnya peningkatan pembinaan mental dan spiritual bagi aparatur dan juga bagi masyarakat atau umat di tanah Papua.

Sementara itu, adanya kebijakan baru gubernur yakni mulai tahun 2014 pembagian dana Otsus 80:20 yakni 80 persen untuk kabupaten dan 20 persen untuk provinsi. Dari dana Otsus 20 persen bagi provinsi tersebut akan diambil perpuluhan 10 persen yang diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan pada bidang keagmaan.

“Mengenai berapa besar dan bagaimana pengelolaannya sementara kami siapkan juknis,”tambahnya.

Lanjutnya, dari 10 persen sebesar Rp.80 miliar yang dikeluarkan pada bidang keagamaan akan disalurkan kepada lembaga keagamaan. Dana ini ini akan membiayai beberapa bidang seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat. [PapuaPos]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah