Rawan Kejahatan, Warga Samkai Minta Pemerintah dan Aparat Tempatkan Pos Keamanan
pada tanggal
Saturday, 3 August 2013
SAMKAI (MERAUKE) – Pemerintah dan warga Kelurahan Samkai, Distrik Merauke minta pemerintah atau pihak kepolisian dapat menempatkan aparat keamanan di wilayah Kelurahan Samkai. Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian, guna dibangun pos keamanan di wilayah Kelurahan Samkai.
Demikian disampaikan Lurah Samkai, Romanus Kande Kahol kepada wartawan, Rabu (31/07/2013) kemarin.
Menurut dia, permintaan itu terkait situasi keamanan yang mengganggu ketertiban, ketentraman dan kenyamanan hidup masyarakat. Kejadian penganiayaan anggota TNI oleh oknum masyarakat pada Minggu, 21 Juli 2013 merupakan contoh situasi kurang kondusif di wilayah Samkai.
“Terkait situasi keamanan di wilayah kelurahan Samkai, dengan adanya kejadian Minggu 21 Juli 2013, anggota TNI dianiaya oleh sekelompok orang mabuk, di RT 18. Itu merupakan bahan koreksi bagi pemerintah sendiri terhadap pelayanan-pelayanan kepada masyarakat. Dalam hal ini kamtibmas,” kata Romanus, kemarin.
Bertolak dari pengalaman itu, pihaknya bersama warga sangat mengharapkan agar ditempatkan aparat keamanan di wilayah Samkai. Perlu dibangun satu pos keamanan permanen, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) umumnya.
“Supaya ada rasa aman yang diberikan kepada masyarakat, baik yang melewati tempat itu maupun masyarakat di wilayah Samkai. Kebetulan kami di Samkai terdiri dari 23 RT, dari Pantai Lampu Satu sampai di Payum. Memang cukup luas, sehingga diperlukan adanya pos keamanan. Memang masyarakat sangat mengharapkan adanya pos keamanan,” ujarnya.
Kata dia, pihak kepolisian, lembaga adat dan kelurahan sudah melakukan operasi penertiban minuman keras lokal beberapa waktu lalu. Penertiban itu kurang optimal, karena jenis minuman keras lainnya juga beredar dan tidak ditertibkan.
“Memang beberapa waktu yang lalu sudah diadakan sweeping miras lokal dari pihak kepolisian bersama pihak lembaga adat dan kelurahan. Tetapi tidak untuk minuman keras lainnya. Harus ada aturan baku untuk semua jenis minuman,” terangnya.
Menurut pihak kelurahan dan warganya, pemerintah daerah perlu mengeluarkan regulasi larangan untuk semua jenis minuman keras. Karena dampak minuman keras sangat membahayakan kesehatan, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kalau pemerintah mengeluarkan regulasi untuk larangan jualan miras harusnya semua jenis miras yang ada dilarang, tidak boleh hanya miras tertentu yang diperbolehkan dan yang lain dilarang. Dampak miras itu sangat berbahaya terutama rasa aman, kenyamanan dan situasi sosial lainnya. Dari segi kesehatan itu juga sangat berbahaya,” tandasnya. [BintangPapua]
Demikian disampaikan Lurah Samkai, Romanus Kande Kahol kepada wartawan, Rabu (31/07/2013) kemarin.
Menurut dia, permintaan itu terkait situasi keamanan yang mengganggu ketertiban, ketentraman dan kenyamanan hidup masyarakat. Kejadian penganiayaan anggota TNI oleh oknum masyarakat pada Minggu, 21 Juli 2013 merupakan contoh situasi kurang kondusif di wilayah Samkai.
“Terkait situasi keamanan di wilayah kelurahan Samkai, dengan adanya kejadian Minggu 21 Juli 2013, anggota TNI dianiaya oleh sekelompok orang mabuk, di RT 18. Itu merupakan bahan koreksi bagi pemerintah sendiri terhadap pelayanan-pelayanan kepada masyarakat. Dalam hal ini kamtibmas,” kata Romanus, kemarin.
Bertolak dari pengalaman itu, pihaknya bersama warga sangat mengharapkan agar ditempatkan aparat keamanan di wilayah Samkai. Perlu dibangun satu pos keamanan permanen, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) umumnya.
“Supaya ada rasa aman yang diberikan kepada masyarakat, baik yang melewati tempat itu maupun masyarakat di wilayah Samkai. Kebetulan kami di Samkai terdiri dari 23 RT, dari Pantai Lampu Satu sampai di Payum. Memang cukup luas, sehingga diperlukan adanya pos keamanan. Memang masyarakat sangat mengharapkan adanya pos keamanan,” ujarnya.
Kata dia, pihak kepolisian, lembaga adat dan kelurahan sudah melakukan operasi penertiban minuman keras lokal beberapa waktu lalu. Penertiban itu kurang optimal, karena jenis minuman keras lainnya juga beredar dan tidak ditertibkan.
“Memang beberapa waktu yang lalu sudah diadakan sweeping miras lokal dari pihak kepolisian bersama pihak lembaga adat dan kelurahan. Tetapi tidak untuk minuman keras lainnya. Harus ada aturan baku untuk semua jenis minuman,” terangnya.
Menurut pihak kelurahan dan warganya, pemerintah daerah perlu mengeluarkan regulasi larangan untuk semua jenis minuman keras. Karena dampak minuman keras sangat membahayakan kesehatan, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kalau pemerintah mengeluarkan regulasi untuk larangan jualan miras harusnya semua jenis miras yang ada dilarang, tidak boleh hanya miras tertentu yang diperbolehkan dan yang lain dilarang. Dampak miras itu sangat berbahaya terutama rasa aman, kenyamanan dan situasi sosial lainnya. Dari segi kesehatan itu juga sangat berbahaya,” tandasnya. [BintangPapua]