Polresta Jayapura Tetapkan Mantan Kepala Distrik Jayapura Selatan Sebagai Tersangka Penggelapan Raskin 2011
pada tanggal
Saturday, 31 August 2013
KOTA JAYAPURA - Kepolisian Resort Kota Jayapura kembali menetapkan mantan kepala Distrik Jayapura Selatan, SM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengelapan beras untuk rakyat miskin (Raskin) ke-13 tahun 2011 di Kelurahan Argapura Distrik Jayapura Selatan.
“Penetapan SM sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh unit Tipikor Polresta Jayapura pada 1 Agustus lalu,” ucap Kapolres Jayapura Kota, AKBP Alfred Papare, Sik didampingi Kasat Reskrim, AKP Deddy Darmawansyah di Jayapura, Kamis (29/08/2013).
Sebelumnya dalam kasus yang sama Polresta Jayapura juga telah menetapkan Lurah Argapura, EN sebagai tersangka.
Kasus ini, kata Kapolres Alfred, merupakan hasil pengembangan kasuspenggelapan Raskin di Keluarahan Argapura periode Januari hingga Desember 2011 yang melilit Lurah Argapura berinisial EN yang mengakibatkan kerugiaan Negara sebesar Rp 615.170.150.
Dari hasil penyelidikan serta pemeriksaan saksi-saksi diketahui bahwa, masyarakat tidak pernah tahu maupun menerima beras ke 13 dari tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kepala Distrik Jayapura Selatan yang mana sebanyak 13.170 kg. “Bila diuangkan senilai Rp 151.174.500,” Ungkap Kapolres Alfred.
“Semua saksi RT di Kelurahan Argapura sama sekali tidak pernah tahu ada raskin ke 13 tersebut. Ini juga dikuatkan dengan hasil audit dan investigasi dari BPKP bahwa ada indikasi penyelewengan raskin ke 13
Saksi sendiri yang sudah diperiksa sebanyak 31 orang saksi. 4 orang saksi diantaranya berasal dari Bulog (Badan Urusan Logistik), sedangkan sisanya adalah para RT di Kelurahan Argapura.
Kapolres Alfred menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan juga diketahui bahwa raskin ke 13 tersebut dijual kepada seorang pedagang yang sampai saat ini masih ditelusuri oleh kepolisian perihal indetitasnya.
Untuk barang bukti sendiri, polisi sudah menyita dokumen-dokumen DO (Delevery Order) atau pengeluaran berkas serta bukti pengambilan beras ke 13.
Sementara itu, SM yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Jayapura, saat dikonfirmasi Papua Pos, tadi malam melalui Ponsel, mengaku terkejut dengan penetapan statusnya sebagai tersangka. “Nanti ya saya telepon balik sebab saya masih berada di Polres Jayapura Kota,” tandasnya. [PapuaPos]
“Penetapan SM sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh unit Tipikor Polresta Jayapura pada 1 Agustus lalu,” ucap Kapolres Jayapura Kota, AKBP Alfred Papare, Sik didampingi Kasat Reskrim, AKP Deddy Darmawansyah di Jayapura, Kamis (29/08/2013).
Sebelumnya dalam kasus yang sama Polresta Jayapura juga telah menetapkan Lurah Argapura, EN sebagai tersangka.
Kasus ini, kata Kapolres Alfred, merupakan hasil pengembangan kasuspenggelapan Raskin di Keluarahan Argapura periode Januari hingga Desember 2011 yang melilit Lurah Argapura berinisial EN yang mengakibatkan kerugiaan Negara sebesar Rp 615.170.150.
Dari hasil penyelidikan serta pemeriksaan saksi-saksi diketahui bahwa, masyarakat tidak pernah tahu maupun menerima beras ke 13 dari tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kepala Distrik Jayapura Selatan yang mana sebanyak 13.170 kg. “Bila diuangkan senilai Rp 151.174.500,” Ungkap Kapolres Alfred.
“Semua saksi RT di Kelurahan Argapura sama sekali tidak pernah tahu ada raskin ke 13 tersebut. Ini juga dikuatkan dengan hasil audit dan investigasi dari BPKP bahwa ada indikasi penyelewengan raskin ke 13
Saksi sendiri yang sudah diperiksa sebanyak 31 orang saksi. 4 orang saksi diantaranya berasal dari Bulog (Badan Urusan Logistik), sedangkan sisanya adalah para RT di Kelurahan Argapura.
Kapolres Alfred menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan juga diketahui bahwa raskin ke 13 tersebut dijual kepada seorang pedagang yang sampai saat ini masih ditelusuri oleh kepolisian perihal indetitasnya.
Untuk barang bukti sendiri, polisi sudah menyita dokumen-dokumen DO (Delevery Order) atau pengeluaran berkas serta bukti pengambilan beras ke 13.
Sementara itu, SM yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Jayapura, saat dikonfirmasi Papua Pos, tadi malam melalui Ponsel, mengaku terkejut dengan penetapan statusnya sebagai tersangka. “Nanti ya saya telepon balik sebab saya masih berada di Polres Jayapura Kota,” tandasnya. [PapuaPos]