Polresta Jayapura akan Musnahkan 300 Knalpot Racing
pada tanggal
Sunday, 25 August 2013
KOTA JAYAPURA - Sebanyak 300 knalpot Racing yang pada umumnya di gunakan oleh sepeda motor berhasil disita jajaran Kepolisian Lalu Lintas Polres Jayapura Kota, dalam rasia maupun hunting system selama periode April hingga Agustus 2013.
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Alfred Papare, SIK melalui Kasat Lantas Polres Jayapura Kota, AKP. I Wayan Suka menegaskan, sebanyak 300 knalpot racing ini, termasuk hasil dari razia yang digelar jajaran Polsek-Polsek di Kota Jayapura, dalam rangka Operasi Patuh dan Ketupat.
”Ini hasil dari sweeping dan hunting system di Polres maupun jajaran Polsek. Sanksi penggunaan knalpot racing ini juga dikenakan di tempat, yang mana pengendara diminta langsung mencopot knalpot racing pada kendaraannya dan kemudian dimintai mengganti dengan knalpot standar pabrik,” jelasnya, Rabu (28/08/2013) lalu.
Selain diminta memasang knalpot standar pabrik, jelas Wayan, pengendara juga diminta menyelesaikan kewajibannya atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya.
”Jadi motornya langsung kami sita lebih dulu, kalau memang tidak lengkap, kami minta pemilik kendaraan melengkapinya, termasuk menganti knalpot. Baru bisa sepeda motor dikeluarkan,” terangnya.
Wayan menjelaskan, penggunaan knalpot racing juga menjadi salah satu pemicu angka kecelakaan lalu lintas. Dimana, pengendara dengan berknalpot racing rata-rata masih anak-anak muda berusia remaja.
”Ya, ini juga jadi pemicu angka kecelakan. Kenapa , karena kalau pakai knalpot racing, pengendara kerap memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi, hingga berujung kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.
Untuk itu, Wayan menghimbau kepada para remaja agar tidak memodifikasi sepeda motornya menggunakan suku cadang yang tidak standar atau tidak asli keluaran pabrik, termasuk tidak menggunakan lampu putih yang menyilaukan.
”Produk dari dealer yang harus kita pakai, tidak boleh ditambah dan dikurangan, termasuk lampu putih yang juga menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Kendati demikian, Wayan menilai untuk saat ini penggunaan knalpot racing di wilayah Kota Jayapura sudah cenderung berkurang. ”Memang tergolong tinggi pelanggaran lalu lintas di Kota Jayapura, tapi kami sudah lakukan upaya-upaya pencegahan melalui penyuluhan-penyuluhuan Pendidikan masyarakat Lalu Lalintas (Dikmalantas),” paparnya.
Disinggung soal barang bukti knalpot racing yang disita kepolisian? Wayan menambahkan, bahwa pihaknya akan segera memusnahkan ratuan knalpot racing tersebut.
“Pemusnahan akan dipimpin langsung oleh Kapolres Jayapura Kota dan disaksikan masyarakat bila tidak halangan, rencananya awal bulan depan, tunggu dari Polsek-polsek dulu,” tukasnya.[PapuaPos]
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Alfred Papare, SIK melalui Kasat Lantas Polres Jayapura Kota, AKP. I Wayan Suka menegaskan, sebanyak 300 knalpot racing ini, termasuk hasil dari razia yang digelar jajaran Polsek-Polsek di Kota Jayapura, dalam rangka Operasi Patuh dan Ketupat.
”Ini hasil dari sweeping dan hunting system di Polres maupun jajaran Polsek. Sanksi penggunaan knalpot racing ini juga dikenakan di tempat, yang mana pengendara diminta langsung mencopot knalpot racing pada kendaraannya dan kemudian dimintai mengganti dengan knalpot standar pabrik,” jelasnya, Rabu (28/08/2013) lalu.
Selain diminta memasang knalpot standar pabrik, jelas Wayan, pengendara juga diminta menyelesaikan kewajibannya atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya.
”Jadi motornya langsung kami sita lebih dulu, kalau memang tidak lengkap, kami minta pemilik kendaraan melengkapinya, termasuk menganti knalpot. Baru bisa sepeda motor dikeluarkan,” terangnya.
Wayan menjelaskan, penggunaan knalpot racing juga menjadi salah satu pemicu angka kecelakaan lalu lintas. Dimana, pengendara dengan berknalpot racing rata-rata masih anak-anak muda berusia remaja.
”Ya, ini juga jadi pemicu angka kecelakan. Kenapa , karena kalau pakai knalpot racing, pengendara kerap memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi, hingga berujung kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.
Untuk itu, Wayan menghimbau kepada para remaja agar tidak memodifikasi sepeda motornya menggunakan suku cadang yang tidak standar atau tidak asli keluaran pabrik, termasuk tidak menggunakan lampu putih yang menyilaukan.
”Produk dari dealer yang harus kita pakai, tidak boleh ditambah dan dikurangan, termasuk lampu putih yang juga menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Kendati demikian, Wayan menilai untuk saat ini penggunaan knalpot racing di wilayah Kota Jayapura sudah cenderung berkurang. ”Memang tergolong tinggi pelanggaran lalu lintas di Kota Jayapura, tapi kami sudah lakukan upaya-upaya pencegahan melalui penyuluhan-penyuluhuan Pendidikan masyarakat Lalu Lalintas (Dikmalantas),” paparnya.
Disinggung soal barang bukti knalpot racing yang disita kepolisian? Wayan menambahkan, bahwa pihaknya akan segera memusnahkan ratuan knalpot racing tersebut.
“Pemusnahan akan dipimpin langsung oleh Kapolres Jayapura Kota dan disaksikan masyarakat bila tidak halangan, rencananya awal bulan depan, tunggu dari Polsek-polsek dulu,” tukasnya.[PapuaPos]