Polres Mimika Bantah Berita Sakitnya Tersangka Pengibar Bintang Kejora
pada tanggal
Monday, 5 August 2013
TIMIKA (MIMIKA) - Kepolisian Resor Mimika, membantah bahwa lima tersangka pengibar bendera Bintang Kejora di kawasan Jalan Trikora, Kelurahan Kwamki pada 1 Mei 2013 dalam kondisi sakit.
“Sampai saat ini, lima tersangka pengibar bintang kejora di Kwamki tersebut masih ditahan di Polres Mimika. Kondisi tersangka ME dan teman-temannya juga cukup sehat,” kata Kapolres Mimika AKBP Jermias Rontini di Timika, Jumat(02/08/2013).
Ia mengatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kelima tersangka juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Timika, namun belum ada petunjuk dari kejaksaan setempat.
“Kami tinggal menunggu P-21 (BAP dinyatakan sempurna/lengkap) dari kejaksaan. Kalau sudah P-21, kita akan segera limpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Rontini.
Oleh karena itu, ia membantah keras isu yang berkembang melalui pesan singkat bahwa kelima tersangka tersebut mengalami sakit selama ditahan di Polres Mimika.
“Mereka tidak ada masalah kesehatan, termasuk soal makan.
Selama ini kami tetap memperhatikan soal menu makan dan minum para tahanan,” jelas Rontini.
Tersangka ME dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Makar yaitu pasal 106, 107 dan 110 KUHP.
Kasus pengibaran bintang kejora tersebut terjadi pada Rabu (1/5) siang di kawasan Pasar Minggu, Jalan Trikora, tepat depan SD Inpres Kwamki II. Peristiwa itu bertepatan dengan peringatan emas (50 tahun) integrasi Papua kembali ke pangkuan NKRI.
Bintang Kejora sempat berkibar selama beberapa menit sebelum diturunkan secara paksa oleh aparat kepolisian.
Dalam kejadian itu, polisi menangkap 10 orang dan menyita 1 bendera bintang kejora, sebatang pohon pinang berukuran panjang sekitar 10 meter dan seutas tali. [Antara]
“Sampai saat ini, lima tersangka pengibar bintang kejora di Kwamki tersebut masih ditahan di Polres Mimika. Kondisi tersangka ME dan teman-temannya juga cukup sehat,” kata Kapolres Mimika AKBP Jermias Rontini di Timika, Jumat(02/08/2013).
Ia mengatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kelima tersangka juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Timika, namun belum ada petunjuk dari kejaksaan setempat.
“Kami tinggal menunggu P-21 (BAP dinyatakan sempurna/lengkap) dari kejaksaan. Kalau sudah P-21, kita akan segera limpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Rontini.
Oleh karena itu, ia membantah keras isu yang berkembang melalui pesan singkat bahwa kelima tersangka tersebut mengalami sakit selama ditahan di Polres Mimika.
“Mereka tidak ada masalah kesehatan, termasuk soal makan.
Selama ini kami tetap memperhatikan soal menu makan dan minum para tahanan,” jelas Rontini.
Tersangka ME dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Makar yaitu pasal 106, 107 dan 110 KUHP.
Kasus pengibaran bintang kejora tersebut terjadi pada Rabu (1/5) siang di kawasan Pasar Minggu, Jalan Trikora, tepat depan SD Inpres Kwamki II. Peristiwa itu bertepatan dengan peringatan emas (50 tahun) integrasi Papua kembali ke pangkuan NKRI.
Bintang Kejora sempat berkibar selama beberapa menit sebelum diturunkan secara paksa oleh aparat kepolisian.
Dalam kejadian itu, polisi menangkap 10 orang dan menyita 1 bendera bintang kejora, sebatang pohon pinang berukuran panjang sekitar 10 meter dan seutas tali. [Antara]