Polres Jayawijaya Selesaikan Penembakan Irwan Yanengga dengan Bayar Adat Rp 600 Juta
pada tanggal
Tuesday, 20 August 2013
WAMENA (JAYAWIJAYA) - Kepolisian Resort Jayawijaya, Provinsi Papua akhirnya melakukan pembayaraan denda adat kepada keluarga korban penembakan penderita depresi, Irwan Yanengga oleh anggota Polres Jayawijaya pada beberapa waktu lalu.
Kegiatan pembayaran denda adat ini berlangsung dihalaman Kodim 1702/JWY dengan disaksikan langsung oleh anggota DPRD Papua, Pemda Lani Jaya, Pemda" Jayawijaya, Dandim 1702/JWY, serta Kapolres Jayawijaya dan ratusan keluarga korban yang memadati halaman Makodim itu.
Sesuai kesepakatan denda adat yang dibayarkan kepada keluarga korban adalah senilai Rp 600 juta. Dana ini merupakan bantuan dari pihak Pemda Jajayawijaya dan Pemda Lani Jaya serta dana dari Polres Jayawijaya sendiri.
"Itu bagian dari proses penyelesian yang memang diminta masyarkat sendiri sesuai dengan keinginan masyarat Lanny Jaya. Mereka mau pakai hokum adat yaitu denda besarnya Rp 600 juta," ucap Kapolres Jayawijaya, AKBP Johnny Eddizon Isir, Sik, MTCP usai melakukan pembayaran denda adat di Makodam 1702/JWY seperti yang dilansir Cenderawasih Pos, Rabu (14/08/2013).
Dikatakan, dana itu dari Polres sendiri menyiapkan Rp 275 Juta dan dibantu oleh pihak Pemda Lanny Jaya dan Jayawijaya Rp 325 juta. Pembayaran denda ini sebelumnya dituntut oleh masyarakat sebesar Rp 3 Miliar tetapi akhirnya diputuskan menjadi Rp 600 Juta.
"Ya, kami melihatnya ada hukum yang dipegang masyarakat yang sejauh ini kalau kita paksakan hukum positif tanpa melihat hukum adat itu nanti situasi kamptibmas secara umum bias bergejolak sehingga ini yang kita antisitapasi," utaranya.
Dikatakan, secara prinsip dengan pembayaran itu permasalah sudah selesai, karena secara adat sudah diikat. Meski demikian, Kapolres Jayawijaya mengakui, terhadap anggota yang telah melakukan penembakan itu akan tetap diproses. "Ya, pasti kami akan proses," tegasnya.[JPNN| TabloidJubi]
Kegiatan pembayaran denda adat ini berlangsung dihalaman Kodim 1702/JWY dengan disaksikan langsung oleh anggota DPRD Papua, Pemda Lani Jaya, Pemda" Jayawijaya, Dandim 1702/JWY, serta Kapolres Jayawijaya dan ratusan keluarga korban yang memadati halaman Makodim itu.
Sesuai kesepakatan denda adat yang dibayarkan kepada keluarga korban adalah senilai Rp 600 juta. Dana ini merupakan bantuan dari pihak Pemda Jajayawijaya dan Pemda Lani Jaya serta dana dari Polres Jayawijaya sendiri.
"Itu bagian dari proses penyelesian yang memang diminta masyarkat sendiri sesuai dengan keinginan masyarat Lanny Jaya. Mereka mau pakai hokum adat yaitu denda besarnya Rp 600 juta," ucap Kapolres Jayawijaya, AKBP Johnny Eddizon Isir, Sik, MTCP usai melakukan pembayaran denda adat di Makodam 1702/JWY seperti yang dilansir Cenderawasih Pos, Rabu (14/08/2013).
Dikatakan, dana itu dari Polres sendiri menyiapkan Rp 275 Juta dan dibantu oleh pihak Pemda Lanny Jaya dan Jayawijaya Rp 325 juta. Pembayaran denda ini sebelumnya dituntut oleh masyarakat sebesar Rp 3 Miliar tetapi akhirnya diputuskan menjadi Rp 600 Juta.
"Ya, kami melihatnya ada hukum yang dipegang masyarakat yang sejauh ini kalau kita paksakan hukum positif tanpa melihat hukum adat itu nanti situasi kamptibmas secara umum bias bergejolak sehingga ini yang kita antisitapasi," utaranya.
Dikatakan, secara prinsip dengan pembayaran itu permasalah sudah selesai, karena secara adat sudah diikat. Meski demikian, Kapolres Jayawijaya mengakui, terhadap anggota yang telah melakukan penembakan itu akan tetap diproses. "Ya, pasti kami akan proses," tegasnya.[JPNN| TabloidJubi]