Polda Papua : Butuh 50 Saksi Untuk Ungkap Kasus Korupsi Dana Pelantikan Walikota Sorong
pada tanggal
Saturday, 24 August 2013
KOTA JAYAPURA – Satu dari tiga tersangka kasus korupsi dana pelantikan Walikota Sorong diperiksa selama tiga hari berturut-turut. Selain itu, juga membutuhkan sedikitnya 50 saksi untuk mengungkap kasus korupsi berjumlah milyaran rupiah milik negara itu.
Menurut Direktur Reskrim Khusus Polda Papua, Setyo Budiyanto, satu dari tiga tersangka dugaan kasus korupsi itu, yakni Ketua Panitia Pelantikan yang berinisial MI terpaksa diperiksa selama tiga hari secara mendalam.
“Malah rencananya, Jumat (23/08/2013) ini kita akan evaluasi kira-kira siapa-siapa lagi yang akan terlibat. Karena saya meihat ada beberapa pihak yang sebelumnya mungkin statusnya masih saksi, tapi nantinya bisa saya tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Setyo ke tabloidjubi.com, Jumat (23/08/2013).
Hingga kini, Polda Papua baru menetapkan seorang tersangka dari dugaan kasus korupsi tersebut. “MI ini setiap kali habis diperiksa kan sakit, karena satu hari pertama sekitar 200 pertanyaan, hari kedua juga cukup banyak. Namun kita sudah bisa melihat beberapa poinnya,” ujar Setyo.
Uang yang disita polisi dari hasil pemeriksaan ini, sebesar Rp460 juta yang bersumber pengembaliannya masih simpang siur. Dan telah memeriksa sedikitnya 50 orang saksi, termasuk juga anggota dewan, seluruh panitia dan subseksi. “Kerugian negara dari audit BPKP itu sekitar Rp2,4 milyar lebih dan masih banyak saksi yang perlu diperiksa” katanya.
Sebelumnya, pihak penyidik tipikor Polda Papua telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan korupsi dana pelantikan Walikota Sorong yang dianggarkan pada Sekretariat Daerah Kota Sorong dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2013 dengan jumlah sekitar Rp5 milyar, berinisial MI, HT dan SK.
Dari data penyidik, dugaan kasus korupsi berawal saat rencana pelantikan Wali Kota Sorong masa jabatan 2012-2017 yang diawali dengan pembentukan panitia pelantikan pada tanggal 30 Mei 2012 yang dibentuk di DPRD Kota Sorong. Dengan permohonan biaya pelantikan lebih dari Rp 5 milyar.
Namun terealisasi sebesar Rp 5 milyar, dana itu kemudian dilakukan penarikan dengan menggunakan dua cek, cek pertama senilai Rp3,5 milyar dilakukan oleh Setda Kota Sorong berinisial MI, sedangkan cek kedua dengan nilai Rp1,5 milyar ditarik oleh SK kemudian diserahkan ke anggota DPRD Kota Sorong sejumlah Rp1 milyar berinisial PN dan sejumlah Rp500 juta diserahkan kepada ARJ yang merupakan Waket II DPRD Kota Sorong. [TabloidJubi]
Menurut Direktur Reskrim Khusus Polda Papua, Setyo Budiyanto, satu dari tiga tersangka dugaan kasus korupsi itu, yakni Ketua Panitia Pelantikan yang berinisial MI terpaksa diperiksa selama tiga hari secara mendalam.
“Malah rencananya, Jumat (23/08/2013) ini kita akan evaluasi kira-kira siapa-siapa lagi yang akan terlibat. Karena saya meihat ada beberapa pihak yang sebelumnya mungkin statusnya masih saksi, tapi nantinya bisa saya tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Setyo ke tabloidjubi.com, Jumat (23/08/2013).
Hingga kini, Polda Papua baru menetapkan seorang tersangka dari dugaan kasus korupsi tersebut. “MI ini setiap kali habis diperiksa kan sakit, karena satu hari pertama sekitar 200 pertanyaan, hari kedua juga cukup banyak. Namun kita sudah bisa melihat beberapa poinnya,” ujar Setyo.
Uang yang disita polisi dari hasil pemeriksaan ini, sebesar Rp460 juta yang bersumber pengembaliannya masih simpang siur. Dan telah memeriksa sedikitnya 50 orang saksi, termasuk juga anggota dewan, seluruh panitia dan subseksi. “Kerugian negara dari audit BPKP itu sekitar Rp2,4 milyar lebih dan masih banyak saksi yang perlu diperiksa” katanya.
Sebelumnya, pihak penyidik tipikor Polda Papua telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan korupsi dana pelantikan Walikota Sorong yang dianggarkan pada Sekretariat Daerah Kota Sorong dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2013 dengan jumlah sekitar Rp5 milyar, berinisial MI, HT dan SK.
Dari data penyidik, dugaan kasus korupsi berawal saat rencana pelantikan Wali Kota Sorong masa jabatan 2012-2017 yang diawali dengan pembentukan panitia pelantikan pada tanggal 30 Mei 2012 yang dibentuk di DPRD Kota Sorong. Dengan permohonan biaya pelantikan lebih dari Rp 5 milyar.
Namun terealisasi sebesar Rp 5 milyar, dana itu kemudian dilakukan penarikan dengan menggunakan dua cek, cek pertama senilai Rp3,5 milyar dilakukan oleh Setda Kota Sorong berinisial MI, sedangkan cek kedua dengan nilai Rp1,5 milyar ditarik oleh SK kemudian diserahkan ke anggota DPRD Kota Sorong sejumlah Rp1 milyar berinisial PN dan sejumlah Rp500 juta diserahkan kepada ARJ yang merupakan Waket II DPRD Kota Sorong. [TabloidJubi]