Penyaluran Bantuan Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Dipertanyakan
pada tanggal
Monday, 5 August 2013
KOTA JAYAPURA - Penyaluran bantuan NUPTK (Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan ) dipertanyakan sejumlah guru pemegang kartu NUPTK. Salah seorang guru SMA negeri di Kota Jayapura yang bertandang ke Kantor Redaksi Cenderawasih Pos, Selasa (30/07/2013) malam mengungkapkan, ia bersama 6 orang rekannya tercatat sebagai penerima bantuan NUPTK. Namun saat dirinya mengecek ke BRI yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan bantuan tersebut, ternyata 3 orang guru termasuk dirinya tidak tercantum dalam penerima bantuan.
"Setelah saya cek ke BRI, saya dan dua teman saya tidak tercantum. Hanya 4 orang yang ada namanya. Ini kami pertanyakan, karena kami pemegang kartu NUPTK," ungkapnya sambil memperlihatkan kartu yang dimilikinya. Selain mempertanyakan kejelasan nama mereka yang tidak tercantum dalam penerima bantuan, beberapa rekannya yang namanya tercantum dalam penerima bantuan juga mempertanyakan besarnya dana yang diberikan serta batas waktu pencairan dana tersebut.
Menanggapi keluhan ini, Pemimpin Cabang PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Jayapura, Karya Sitepu Rumah Mbelin yang dikonfirmasi Cenderawasih Pos mengatakan bahwa BRI hanya ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional untuk menyalurkan dana bantuan NUPTK.
Sehingga BRI menurutnya tidak mempunyai kewenangan apabila ada guru pemegang kartu NUPTK yang tidak tercantum dalam data yang dierima BRI dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional.
"Jadi BRI hanya menyalurkan dana dan dana yang kami salurkan seusai dengan data yang masuk pada sistem kami. Apabila ada guru pemegang kartu NUPTK yang namanya tidak tercantum, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab data yang ada pada kami berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional," jelasnya. Mengenai besarnya dana yang diberikan, BRI menurutnya juga tidak bia memberikan penjelasan sebab hal tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional.
"Itu bukan kewenangan kami, sebab kami juga bisa mengetahuinya jika jumlah tersebut sudah tervalidasi oleh sistem. Dana yang diterima setiap guru bisa berbeda sesuai dengan prestasi dan kinerjanya," ucapnya.
Di tempat yang sama, Risma Marleni selaku Supervisor Layanan dan Operasi BRI cabang Jayapura mengakui bahwa sebelumnya banyak guru dari kabupaten yang datang dengan membawa daftar penerima NUPTK. Namun pihaknya tidak bisa menyalurkan bantuan, lantaran dana dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional belum diterima.
"Kalau dari kementerian sudah memberikan dananya, pasti kami setorkan ke penerima NUPTK. Untuk apa kami simpan atau tahan," jelasnya.
Secara terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Robert J Betaubun menambahkan bahwa guru-guru yang tidak mendapatkan bantuan itu adalah guru yang belum memenuhi persyaratan dalam sertifikasi guru. Sehingga data dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional tidak memvalidasi nama guru tersebut.
"Itu karena persyaratan dari pusat yaitu mereka harus mempunyai jam tatap muka lebih dari 24 jam perminggu. Ada juga yang terkendala mengajarkan mata pelajaran yang tidak linier, sehingga meskipun kartu itu dimiliki tapi data dari kementerian itu sudah yang dikirimkan oleh kepala sekolah," tambahnya.[CenderawasihPos]
"Setelah saya cek ke BRI, saya dan dua teman saya tidak tercantum. Hanya 4 orang yang ada namanya. Ini kami pertanyakan, karena kami pemegang kartu NUPTK," ungkapnya sambil memperlihatkan kartu yang dimilikinya. Selain mempertanyakan kejelasan nama mereka yang tidak tercantum dalam penerima bantuan, beberapa rekannya yang namanya tercantum dalam penerima bantuan juga mempertanyakan besarnya dana yang diberikan serta batas waktu pencairan dana tersebut.
Menanggapi keluhan ini, Pemimpin Cabang PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Jayapura, Karya Sitepu Rumah Mbelin yang dikonfirmasi Cenderawasih Pos mengatakan bahwa BRI hanya ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional untuk menyalurkan dana bantuan NUPTK.
Sehingga BRI menurutnya tidak mempunyai kewenangan apabila ada guru pemegang kartu NUPTK yang tidak tercantum dalam data yang dierima BRI dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional.
"Jadi BRI hanya menyalurkan dana dan dana yang kami salurkan seusai dengan data yang masuk pada sistem kami. Apabila ada guru pemegang kartu NUPTK yang namanya tidak tercantum, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab data yang ada pada kami berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional," jelasnya. Mengenai besarnya dana yang diberikan, BRI menurutnya juga tidak bia memberikan penjelasan sebab hal tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional.
"Itu bukan kewenangan kami, sebab kami juga bisa mengetahuinya jika jumlah tersebut sudah tervalidasi oleh sistem. Dana yang diterima setiap guru bisa berbeda sesuai dengan prestasi dan kinerjanya," ucapnya.
Di tempat yang sama, Risma Marleni selaku Supervisor Layanan dan Operasi BRI cabang Jayapura mengakui bahwa sebelumnya banyak guru dari kabupaten yang datang dengan membawa daftar penerima NUPTK. Namun pihaknya tidak bisa menyalurkan bantuan, lantaran dana dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional belum diterima.
"Kalau dari kementerian sudah memberikan dananya, pasti kami setorkan ke penerima NUPTK. Untuk apa kami simpan atau tahan," jelasnya.
Secara terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Robert J Betaubun menambahkan bahwa guru-guru yang tidak mendapatkan bantuan itu adalah guru yang belum memenuhi persyaratan dalam sertifikasi guru. Sehingga data dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional tidak memvalidasi nama guru tersebut.
"Itu karena persyaratan dari pusat yaitu mereka harus mempunyai jam tatap muka lebih dari 24 jam perminggu. Ada juga yang terkendala mengajarkan mata pelajaran yang tidak linier, sehingga meskipun kartu itu dimiliki tapi data dari kementerian itu sudah yang dikirimkan oleh kepala sekolah," tambahnya.[CenderawasihPos]