Pemerintah Australia Nilai Pelayaran Freedom Flotilla ke Merauke, Ilegal
pada tanggal
Wednesday, 21 August 2013
JAKARTA - Pemerintah Australia telah mengeluarkan peringatan tertulis secara resmi kepada para aktivis Papua dan Australia yang bergabung dalam pelayaran Freedom Flotilla, bahwa yang mereka hadapi adalah hukuman pidana jika mereka melanggar hukum imigrasi PNG atau Indonesia.
Dari Jakarta, Menteri Luar Negeri Bob Carr mengatakan peringatan tertulis ini disampaikan kepada pendiri Flotilla Izzy Brown, kemarin, Selasa 20 Agustus 2013.
“Freedom Flotilla jelas merencanakan masuk secara ilegal ke Indonesia,” kata Senator Carr.
Lanjut Carr, tindakan mereka beresiko tinggi. Ketika di wilayah Indonesia mereka harus tunduk pada hukum Indonesia bukan hukum Australia. Hukum Indonesia memberikan sanksi hingga 5 tahun untuk pelanggaran imigrasi seperti itu.
“Jika anggota Flotilla yang ditangkap di Indonesia atau PNG mereka akan menerima bantuan konsuler normal yang tersedia untuk warga Australia di luar negeri. Tapi kita tidak bisa melakukan tindakan khusus untuk mereka atau campur tangan dalam prosedur penegakan hukum setempat.” kata Carr dalam rilis pers Kementrian Luar Negeri Australia yang diterima Jubi, Selasa (20/08/2013) malam.
Senator Carr juga mengatakan aktivis di armada kapal Freedom Flotilla telah melakukan penipuan pada orang-orang di provinsi Papua, dengan mengkampanyekan bahwa kemerdekaan Papua sudah menjadi agenda internasional.
“Dunia, seperti juga Australia mengakui kedaulatan Indonesia atas provinsi-provinsi Papua, seperti halnya kedua sisi politik Australia,” kata Senator Carr.
Freedom Flotilla adalah konvoi tiga kapal pesiar dengan sekitar 20 penumpang, yang berangkat Cairns pada 17 Agustus. Armada ini disebutkan bertujuan untuk berlabuh Papua di Indonesia pada awal September 2013. [TabloidJubi]
Dari Jakarta, Menteri Luar Negeri Bob Carr mengatakan peringatan tertulis ini disampaikan kepada pendiri Flotilla Izzy Brown, kemarin, Selasa 20 Agustus 2013.
“Freedom Flotilla jelas merencanakan masuk secara ilegal ke Indonesia,” kata Senator Carr.
Lanjut Carr, tindakan mereka beresiko tinggi. Ketika di wilayah Indonesia mereka harus tunduk pada hukum Indonesia bukan hukum Australia. Hukum Indonesia memberikan sanksi hingga 5 tahun untuk pelanggaran imigrasi seperti itu.
“Jika anggota Flotilla yang ditangkap di Indonesia atau PNG mereka akan menerima bantuan konsuler normal yang tersedia untuk warga Australia di luar negeri. Tapi kita tidak bisa melakukan tindakan khusus untuk mereka atau campur tangan dalam prosedur penegakan hukum setempat.” kata Carr dalam rilis pers Kementrian Luar Negeri Australia yang diterima Jubi, Selasa (20/08/2013) malam.
Senator Carr juga mengatakan aktivis di armada kapal Freedom Flotilla telah melakukan penipuan pada orang-orang di provinsi Papua, dengan mengkampanyekan bahwa kemerdekaan Papua sudah menjadi agenda internasional.
“Dunia, seperti juga Australia mengakui kedaulatan Indonesia atas provinsi-provinsi Papua, seperti halnya kedua sisi politik Australia,” kata Senator Carr.
Freedom Flotilla adalah konvoi tiga kapal pesiar dengan sekitar 20 penumpang, yang berangkat Cairns pada 17 Agustus. Armada ini disebutkan bertujuan untuk berlabuh Papua di Indonesia pada awal September 2013. [TabloidJubi]