Pasang Ongkos Sesuka Hati, Pemkot Sorong Bakal Atur Tarif Resmi Ojek
pada tanggal
Monday, 5 August 2013
KOTA SORONG - Hampir di setiap sudut kota ada pangkalan ojek. Bagi warga yang ingin bepergian cepat dan tidak memiliki kendaraan, maka naik ojek pun jadi pilihan utama. Pascanaiknya harga bahan bakar minyak (BBM), ongkos ojek terkesan dipatok sesuka hati.
Hal inilah yang kerap dikeluhkan warga. Terkait dengan masalah tarif yang masih ditentukan sepihak oleh tukang ojek, Plt Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Sorong A.Nawawi Sidik, S.Sos MM menjelaskan, sampai saat ini angkutan ojek belum ditetapkan dan dimasukkan dalam undang- undang lalu lintas.
Sebenarnya keberadaan ojek, dimana mereka hanya bisa melayani para penumpang yang diluar angkutan umum.
"Jadi itu yah ojek ini tidak masuk dalam aturan UU lalu lintas," tandasnya.
Terkait dengan banyaknya laporan dan keluhan yang masuk ke Pemkot, sebagai instansi teknis sudah pasti tidak akan tinggal diam, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat membahas masalah ini.
Saat ini diakuinya masih banyak kegiatan yang dilakukan menjelang hari Raya Idul Fitri
"Nanti setelah itu kita akan buatkan aturan yang mengatur mengenai tarif ojek. Tarif yang diberlakukan sesuai dengan jarak atau per Km," terangnya.
Lebih jauh dikatakan, sebelum dibuatkan aturan dengan memakai surat keputusan (SK) wali kota Sorong, pihaknya juga akan mengundang perkumpulan ojek termasuk dengan instansi teknis lainnya.
"Kita mungkin juga akan undang Satlantas Polres, ini biar jelas. Karena banyak masyarakat mengeluh, naik ojek dengan jarak tempuh dekat saja harus bayar Rp 7.000 dan sebagainya. Harusnya keberadaannya dapat membantu masyarakat," tandasnya.
Sementara itu, salah satu tukang ojek dalam bincang-bincangnya dengan Koran ini mengatakan, untuk masalah tarif berdasarkan kesepakatan si ojek dengan penumpangnya. Sebelum oke, biasanya calon penumpang akan menanyakan tarif sesuai tempat tujuannya.
"Kalau dianggap mahal, ya tidak usah naik," tandasnya.
Seperti dari Pasar Remu ke Jln Rumberpon dekat Kantor Lurah Remu Selatan, selama ini penumpang bayar Rp 5.000- Rp 7.000/orang. Untuk penggunaan helm bagi ojek memang sudah seragam warna kuning. Hanya masalah tarif yang perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait. [RadarSorong]
Hal inilah yang kerap dikeluhkan warga. Terkait dengan masalah tarif yang masih ditentukan sepihak oleh tukang ojek, Plt Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Sorong A.Nawawi Sidik, S.Sos MM menjelaskan, sampai saat ini angkutan ojek belum ditetapkan dan dimasukkan dalam undang- undang lalu lintas.
Sebenarnya keberadaan ojek, dimana mereka hanya bisa melayani para penumpang yang diluar angkutan umum.
"Jadi itu yah ojek ini tidak masuk dalam aturan UU lalu lintas," tandasnya.
Terkait dengan banyaknya laporan dan keluhan yang masuk ke Pemkot, sebagai instansi teknis sudah pasti tidak akan tinggal diam, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat membahas masalah ini.
Saat ini diakuinya masih banyak kegiatan yang dilakukan menjelang hari Raya Idul Fitri
"Nanti setelah itu kita akan buatkan aturan yang mengatur mengenai tarif ojek. Tarif yang diberlakukan sesuai dengan jarak atau per Km," terangnya.
Lebih jauh dikatakan, sebelum dibuatkan aturan dengan memakai surat keputusan (SK) wali kota Sorong, pihaknya juga akan mengundang perkumpulan ojek termasuk dengan instansi teknis lainnya.
"Kita mungkin juga akan undang Satlantas Polres, ini biar jelas. Karena banyak masyarakat mengeluh, naik ojek dengan jarak tempuh dekat saja harus bayar Rp 7.000 dan sebagainya. Harusnya keberadaannya dapat membantu masyarakat," tandasnya.
Sementara itu, salah satu tukang ojek dalam bincang-bincangnya dengan Koran ini mengatakan, untuk masalah tarif berdasarkan kesepakatan si ojek dengan penumpangnya. Sebelum oke, biasanya calon penumpang akan menanyakan tarif sesuai tempat tujuannya.
"Kalau dianggap mahal, ya tidak usah naik," tandasnya.
Seperti dari Pasar Remu ke Jln Rumberpon dekat Kantor Lurah Remu Selatan, selama ini penumpang bayar Rp 5.000- Rp 7.000/orang. Untuk penggunaan helm bagi ojek memang sudah seragam warna kuning. Hanya masalah tarif yang perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait. [RadarSorong]