Para Karyawan Papua TV Harus Diberikan Kepastian
pada tanggal
Monday, 5 August 2013
KOTA JAYAPURA - Kasus Televisi Mandiri Papua atau Papua TV yang kini sudah resmi ditangani pihak kepolisian menjadi perhatian tersendiri bagi salah satu anggota Komisi C DPRP, Albert Bolang. Pria yang dulunya bekerja sebagai penasehat hukum ini menilai bahwa dari persoalan yang menerpa stasiun TV itu ada hal lain yang dianggap penting untuk ikut dipikirkan.
Albert menyebut bahwa status puluhan karyawan dan karyawati yang dulunya aktif bekerja juga perlu diberikan kejelasan. Apakah nantinya akan dipakai kembali atau benar sudah harus dipensiunkan. Albert Bolang memilah ada tiga hal yang sesungguhnya melilit Papua TV.
Pertama menyangkut persoalan pidana yaitu mengenai indikasi penyalahgunaan dana. Namun dari pidana tersebut sangat tepat jika semua diserahkan kepada pihak kepolisian. Yang kedua adalah soal perburuhan atau tenaga kerja, sebab secara ketenagakerjaan mereka harus mendapat perlindungan hukum dari sisi itikad baik dalam membangun hubungan industrial antara pekerja dengan Papua TV yang notabene milik Pemerintah Provinsi.
"Untuk itu terkait dengan ketenagakerjaan ini harus dicarikan solusi yang terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang hubungan ketenagakerjaan," ungkap Albert Bolang yang ditemui di sela-sela acara peluncuran majalah di Hotel Aston Jayapura, Rabu (31/07/2013).
Hal ketiga menurutnya adalah menyangkut investasi. "Sesungguhnya memang ada hal yang kami sesalkan sebab dari awal diharapkan Papua TV ini menjadi jendela Papua yang bisa memberikan informasi terkait dengan pembangunan Papua, namun akhirnya tak mampu menjadi corong," sambungnya.
Disinggung soal status karyawan bila ternyata tak ada hitam di atas putih, tak mengantongi SK pengangkatan, menurut Albert, undang-undang kenenagakerjaan menyebut bahwa bila selama 3 bulan tidak mengantongi status kontrak maka secara otomatis menjadi karyawan dan harus menerima hak sebagai karyawan. Namun persoalan ini juga harus melihat status pekerja tersebut apakah hanya freelance, murni karyawan atau tenaga kontrak.
"Jika tenaga kontrak saat masa kontraknya habis tentu ia tak bisa menuntut lagi. Komisi C saat ini sedang mempersiapkan regulasi menyangkut pembenaran investasi daerah," imbuhnya.
Sementara salah satu karyawan Papua TV yang enggan namanya dikorankan menyampaikan bahwa saat ini ada 54 karyawan yang sudah dirumahkan. Dari persoalan yang melilit Papua TV hingga akhirnya ditangani oleh pihak kepolisian ada hak yang belum dibayarkan selama 2 bulan. Hak tersebut yakni gaji, uang makan dan uang transport termasuk THR untuk mereka yang akan merayakan hari raya.
"Sudah dua bulan pembayaran gaji dan lain - lain belum diselesaikan. Teman-teman kemarin sempat membuat kesepakatan yang intinya meminta hak termasuk mempertanyakan status mereka agar tak digantung begitu saja," ungkapnya.
Dan kalaupun akhirnya ditutup, menurutnya, ia dan rekan lainnya tetap pasrah, namun ia menaruh harap pemerintah bisa mencarikan jalan keluar lain sebab sebagian besar 54 karyawan ini sudah berkeluarga. "Kami harap ada bentuk pemberdayaan karena kami memiliki kemampuan dalam hal jurnalis TV," pungkasnya. [CenderawasihPos]
Albert menyebut bahwa status puluhan karyawan dan karyawati yang dulunya aktif bekerja juga perlu diberikan kejelasan. Apakah nantinya akan dipakai kembali atau benar sudah harus dipensiunkan. Albert Bolang memilah ada tiga hal yang sesungguhnya melilit Papua TV.
Pertama menyangkut persoalan pidana yaitu mengenai indikasi penyalahgunaan dana. Namun dari pidana tersebut sangat tepat jika semua diserahkan kepada pihak kepolisian. Yang kedua adalah soal perburuhan atau tenaga kerja, sebab secara ketenagakerjaan mereka harus mendapat perlindungan hukum dari sisi itikad baik dalam membangun hubungan industrial antara pekerja dengan Papua TV yang notabene milik Pemerintah Provinsi.
"Untuk itu terkait dengan ketenagakerjaan ini harus dicarikan solusi yang terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang hubungan ketenagakerjaan," ungkap Albert Bolang yang ditemui di sela-sela acara peluncuran majalah di Hotel Aston Jayapura, Rabu (31/07/2013).
Hal ketiga menurutnya adalah menyangkut investasi. "Sesungguhnya memang ada hal yang kami sesalkan sebab dari awal diharapkan Papua TV ini menjadi jendela Papua yang bisa memberikan informasi terkait dengan pembangunan Papua, namun akhirnya tak mampu menjadi corong," sambungnya.
Disinggung soal status karyawan bila ternyata tak ada hitam di atas putih, tak mengantongi SK pengangkatan, menurut Albert, undang-undang kenenagakerjaan menyebut bahwa bila selama 3 bulan tidak mengantongi status kontrak maka secara otomatis menjadi karyawan dan harus menerima hak sebagai karyawan. Namun persoalan ini juga harus melihat status pekerja tersebut apakah hanya freelance, murni karyawan atau tenaga kontrak.
"Jika tenaga kontrak saat masa kontraknya habis tentu ia tak bisa menuntut lagi. Komisi C saat ini sedang mempersiapkan regulasi menyangkut pembenaran investasi daerah," imbuhnya.
Sementara salah satu karyawan Papua TV yang enggan namanya dikorankan menyampaikan bahwa saat ini ada 54 karyawan yang sudah dirumahkan. Dari persoalan yang melilit Papua TV hingga akhirnya ditangani oleh pihak kepolisian ada hak yang belum dibayarkan selama 2 bulan. Hak tersebut yakni gaji, uang makan dan uang transport termasuk THR untuk mereka yang akan merayakan hari raya.
"Sudah dua bulan pembayaran gaji dan lain - lain belum diselesaikan. Teman-teman kemarin sempat membuat kesepakatan yang intinya meminta hak termasuk mempertanyakan status mereka agar tak digantung begitu saja," ungkapnya.
Dan kalaupun akhirnya ditutup, menurutnya, ia dan rekan lainnya tetap pasrah, namun ia menaruh harap pemerintah bisa mencarikan jalan keluar lain sebab sebagian besar 54 karyawan ini sudah berkeluarga. "Kami harap ada bentuk pemberdayaan karena kami memiliki kemampuan dalam hal jurnalis TV," pungkasnya. [CenderawasihPos]