-->

Otonomi Khusus Diharapkan Payungi Hak Orang Asli Papua sebagai Kepala Daerah

KOTA JAYAPURA - Kendati belum diatur dengan suatu payung hukum, baik dalam bentuk Perdasi dan Perdasus terkait kepala daerah kabupaten/kota di Papua, akan tetapi Wakil Ketua II MRP Papua, Engelberta Kotorok, berharap agar ada kesadaran dari elit politik untuk menghargai Orang Asli Papua (OAP) supaya dapat memimpin di daerahnya,sesuai dengan semangat Otonomi Khusus (Otsus) yang diberikan bagi rakyat Papua.

“Di Papua dan Aceh itu sama,ada undang-undang khusus. Kita di Papua ini dikasih tetapi tidak diberikan kewenangan sebagaimana mestinya. Menyangkut kepala daerah, khususnya bupati/walikota memang belum diatur.Tapi kita tahu di Papua ini ada Otsus,supaya kita rakyat Papua dapat merasakan hal tersebut termasuk juga dengan calon kepala daerah.

Sehingga bagi saudara kita yang dari luar Papua,harap mengerti hal ini dengan baik,apalagi pemimpin daerah terutama harus OAP dan ini menjadi harapan saya juga kepada semua pihak termasuk KPU sebagai penyelenggara agar memperhatikan hal ini dengan baik,”ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya,Kamis (22/09/2013).

Dijelaskan, kalau yang menjadi dasar adalah undang-undang Pemilu dan perundangan nomor 32 tentang otonomi daerah,tentu ini hal ini bertolak belakang, sebab didalam aturan tersebut tidak mengatur tentang keberpihakan kepada OAP.Sama halnya dengan Otsus yang memang belum mengatur,tetapi pemerintah pusat sudah berikan Otsus ini bagi OAP agar dapat menjadi tuan di negerinya sendiri.

“Sehingga teman-teman yang dari luar Papua harap agar memahami hal ini,dan ada kesadaran untuk menghargai kami sebagai OAP.Kalau negara saja bisa memberikan hal ini bagi kami rakyat Papua,kenapa manusia tidak? jadi saya harapkan kepada KPU agar memperhatikan hal ini dan kami juga sementara dorong agar dapat terwujud,”katanya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat yang juga dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Papua,ia menuturkan,bahwa rakyat menilai undang-undang Otsus telah gagal karena implementasi yang tidak dirasakan sebagaimana yang dituangkan dalam Otsus.

“Tetapi ini dikatakan gagal karena salah satunya ya poin tentang pimpinan daerah yang belum seluruhnya OAP, kemudian penerapan dana Otsus yang digabungkan dengan anggaran APBN sehingga sulit untuk dilhat.Poin lainnya yakni terkait pendidikan yang selama ini dikatakan gratis,tetapi untuk bersekolah rakyat Papua masih mengeluarkan biaya yang tinggi.Sehingga ini dikatakan Otsus gagal dalam RPD tersebut, sehingga rakyat juga meminta agar ada dialog Papua-Jakarta,”ucapnya.

Ia menambahkan,RPD tersebut berasal dari 40 kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat dan mewakili Gubernur ialah Asisten 1.Pihaknya sebagai MRP bertugas untuk mengawal dan melindungi apa yang menjadi hak dari OAP,dan pihaknya berprinsip bahwa pimpinan daerah harus OAP.

“Undang-undang sudah diberikan,lalu kenapa orang lain lagi mau ikut rame? sekalipun yang diatur saat ini baru untuk tingkatan Gubernur dan Wakilnya saja,tetapi keberpihakan Otsus kan sudah sangat jelas?,”tambahnya. [BintangPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah