Masyarakat Yaro Minta Lukas Enembe Cabut Ijin HPH PT Jati Dharma Indah
pada tanggal
Wednesday, 7 August 2013
NABIRE - Ketua Koperasi Masyarakat Distrik Yaro, Kabupaten Nabire, Yunus Kegou meminta gubernur untuk segera mencabut izin HPH PT Jati Dharma Indah (JDI) di wilayah Nabire. JDI mengantongi izin HPH hingga 2017 dan membatasi masyarakat untuk memanfaatkan hutan.
"Kami senang dengan kebijakan Gubernur yang telah mencabut beberapa izin HPH di wilayah Mimika dan lainnya di Papua. Kami juga minta Gubernnur juga harus cabut izin HPH PT Jati Dharma Indah (JDI) di Nabire, supaya masyarakat bisa memanfaatkan hutan mereka," tutur Yunus Kegou kepada majalahselangkah.com, Selasa, (06/08/2013).
Yunus menjelaskan, dulu, perusahaan HPH PT Sesco beroperasi di wilayah Distrik Wanggar dan Yaro. Mereka ambil kayu merbau batangan. Tapi, PT Sesco mengakhiri operasi pada 2000 setelah hutan kami dirusak. Tetapi, sekitar 2003, PT Pakartioga, PT Junindo dan PT Kalimanis masuk lagi. Junindo dan Kalimanis nama HPH PT JDI. Dalam izin HPH, masa operasi JDI berakhir tahun 2017 dengan izin operasi hampir sebagian besar Teluk Cenderwasih.
"Sampai saat ini, kami tidak bisa memanfaatkan hutan kami karena PT JDI larang kami. Dia bilang, itu dia punya sudah ada izin. Jadi, kami tidak bisa memanfaatkan. Padahal, ini adalah hutan kami. Kami sejak lama hidup dari hutan ini. Jadi, Pak Gubernur Papua, kami minta cabut izin HPH PT JDI," pintanya.
Keluhan pemanfaatan hutan adat ini pernah juga disampaikan Kepala Kampung Yaro,Yohana Mekey.
"Hutan ini tempat kami hidup mencari makan. Kami juga bisa memanfaatkan kayu yang ada di hutan kami untuk bangun rumah. Tapi, Hutan kami telah dibabat habis oleh PT JDI. Sekarang juga masih tidak boleh. Kenapa kami tidak boleh ambil dari hutan kami," tutur Yohana. [MajalahSelangkah]
"Kami senang dengan kebijakan Gubernur yang telah mencabut beberapa izin HPH di wilayah Mimika dan lainnya di Papua. Kami juga minta Gubernnur juga harus cabut izin HPH PT Jati Dharma Indah (JDI) di Nabire, supaya masyarakat bisa memanfaatkan hutan mereka," tutur Yunus Kegou kepada majalahselangkah.com, Selasa, (06/08/2013).
Yunus menjelaskan, dulu, perusahaan HPH PT Sesco beroperasi di wilayah Distrik Wanggar dan Yaro. Mereka ambil kayu merbau batangan. Tapi, PT Sesco mengakhiri operasi pada 2000 setelah hutan kami dirusak. Tetapi, sekitar 2003, PT Pakartioga, PT Junindo dan PT Kalimanis masuk lagi. Junindo dan Kalimanis nama HPH PT JDI. Dalam izin HPH, masa operasi JDI berakhir tahun 2017 dengan izin operasi hampir sebagian besar Teluk Cenderwasih.
"Sampai saat ini, kami tidak bisa memanfaatkan hutan kami karena PT JDI larang kami. Dia bilang, itu dia punya sudah ada izin. Jadi, kami tidak bisa memanfaatkan. Padahal, ini adalah hutan kami. Kami sejak lama hidup dari hutan ini. Jadi, Pak Gubernur Papua, kami minta cabut izin HPH PT JDI," pintanya.
Keluhan pemanfaatan hutan adat ini pernah juga disampaikan Kepala Kampung Yaro,Yohana Mekey.
"Hutan ini tempat kami hidup mencari makan. Kami juga bisa memanfaatkan kayu yang ada di hutan kami untuk bangun rumah. Tapi, Hutan kami telah dibabat habis oleh PT JDI. Sekarang juga masih tidak boleh. Kenapa kami tidak boleh ambil dari hutan kami," tutur Yohana. [MajalahSelangkah]