Masyarakat Kabupaten Jayapura yang Tidak pasang Bendera Merah Putih akan Ditindak Tegas
pada tanggal
Wednesday, 14 August 2013
SENTANI (JAYAPURA) - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI yang ke-68 tahun 2013 seluruh komponen masyarakat di Jayapura dihimbau memasang bendera merah putih di setiap rumah, perkantoran maupun pertokoan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jayapura Djuremi Bin Haya, Selasa mengatakan jika himbauan ini tidak diindahkan maka Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui jajarannya akan mengambil tindakan tegas.
"Bagi pertokoan atau perkantoran kami akan melakukan teguran secara langsung," tegasnya kepada Antara di Sentani, Selasa.
Menurut Djuremi, jika merasa menjadi warga negara Indonesia maka wajib untuk memasang bendera merah putih, baik di rumahnya maupun di kantornya atau di tokonya.
"Ini menjadi salah satu bukti cara memperingati perjuangan pahlawan dalam merebut kemerdekaan sehingga saat ini dapat dinikmati oleh semua masyarakat," tandasnya.
Ia menuturkan pemasangan bendera putih di lingkungan masyarakat ini merupakan bentuk penghormatan bagi negara sendiri. Pasalnya, dengan bendera merah putih ini berarti menghormati apa yang diberikan oleh negara Indonesia bukan menghormati apa yang diberikan oleh negara lain.
"Pemasangan bendera merah putih ini mulai berlaku hari ini (13/08/2013) hingga nanti setelah selesai perayaan kemerdekaan RI," urainya.
Djuremi menambahkan himbauan ini juga sesuai dengan instruksi Bupati Kabupaten Jayapura Nomor 303 Tahun 2013 dimana diharapkan adanya pengibaran bendera merah putih, pemasangan spanduk dan umbul-umbul di semua toko, supermarket, kantor pemerintah dan di perumahan-perumahan bagi masyarakat umum dan bagi para pengusaha lainnya. [Antara]
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jayapura Djuremi Bin Haya, Selasa mengatakan jika himbauan ini tidak diindahkan maka Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui jajarannya akan mengambil tindakan tegas.
"Bagi pertokoan atau perkantoran kami akan melakukan teguran secara langsung," tegasnya kepada Antara di Sentani, Selasa.
Menurut Djuremi, jika merasa menjadi warga negara Indonesia maka wajib untuk memasang bendera merah putih, baik di rumahnya maupun di kantornya atau di tokonya.
"Ini menjadi salah satu bukti cara memperingati perjuangan pahlawan dalam merebut kemerdekaan sehingga saat ini dapat dinikmati oleh semua masyarakat," tandasnya.
Ia menuturkan pemasangan bendera putih di lingkungan masyarakat ini merupakan bentuk penghormatan bagi negara sendiri. Pasalnya, dengan bendera merah putih ini berarti menghormati apa yang diberikan oleh negara Indonesia bukan menghormati apa yang diberikan oleh negara lain.
"Pemasangan bendera merah putih ini mulai berlaku hari ini (13/08/2013) hingga nanti setelah selesai perayaan kemerdekaan RI," urainya.
Djuremi menambahkan himbauan ini juga sesuai dengan instruksi Bupati Kabupaten Jayapura Nomor 303 Tahun 2013 dimana diharapkan adanya pengibaran bendera merah putih, pemasangan spanduk dan umbul-umbul di semua toko, supermarket, kantor pemerintah dan di perumahan-perumahan bagi masyarakat umum dan bagi para pengusaha lainnya. [Antara]