Masyarakat dan Solidaritas Untuk Yanbekaki Tolak Kehadiran PT Anugerah Surya Pratama
pada tanggal
Wednesday, 7 August 2013
YANBEKAKI (RAJA AMPAT) - Masyarakat adat kampung Yenbekaki, distrik Waigeo Timur, kabupaten Raja Ampat, bersama Solidaritas Untuk Yenbekaki (SUY) dengan tegas menolak keberadaan PT. Anugerah Surya Pratama (PT. ASP) yang beroperasi di Sarembon, Kampung Yenbekaki.
Melalui press release yang diterima media ini, SUY menguraikannya mengapa terjadi penolakan itu. Masyarakat menilai, kata SUY dalam releasenya, bahwa keberadaan PT. ASP tidak sesuai prosedur, dan melanggar hak-hak masyarakat adat kampung Yenbekaki. Juga, kegiatan PT. ASP dinilai sangat berbahaya bagi pantai Warebar, yang adalah daerah kawasan konservasi pantai peneluran Penyu Belimbing.
Masyarakat adat kampung Yenbekaki juga meminta pemerintah untuk mendesak PT. ASP untuk keluar dari wilayah Yenbekaki, demi visi, misi, dan tujuan dari kabupaten Raja Ampat sebagai Kabupaten Bahari.
Diketahui, PT. Anugerah Surya Pratama (PT. ASP) merupakan salah satu perusahaan tambang Nikel yang beroperasi di kampung Yenbekaki, distrik Waigeo Timur, kabupaten Raja Ampat, saat ini masih aktif melakukan eksplorasi.
Dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya, pada tahun 2004, pihak perusahaan melakukan pertemuan bersama masyarakat kampung Yenbekaki. Tetapi menurut SUY, belum ada perjanjian bersama yang disepakati oleh pihak perusahaan dengan masyarakat kampung. Perusahaan belum melaksanakan kewajibannya untuk melihat hak-hak masyarakat tetapi PT. ASP masuk dengan melakukan pengeboran secara tiga kali berturut-turut.
Survei pertama PT. ASP dimulai pada tahun 2004. Tahap pertama berakhir pada 2005. Tahap kedua mulai tahun 2007 sampai 2008, kemudian tahap ketiga dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2013.
Dari semua tahapan pengambilan sampel sumber energi fosil ini, pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi tentang bagaimana penanggulangan pencemaran lingkungan (sosialisasi AMDAL). Tindakan ini dinilai sangat bertentangan dengan impian rakyat dan daerah sebagai kabupaten Wisata Bahari.
"Jaminan kompensasi, ganti rugi, dari pihak perusahaan kepada masyarakat merupakan janji-janji manis tanpa ada realisasi," antara lain tulis SUY.
Masyarakat Yenbekaki menilai, keberadaan PT. ASP mengancam keberadaan ekosistem dalam suatu margasatwa, terutama Penyu Belimbing di pantai Warebar, kampung Yenbekaki. Juga, membuat sumber-sumber mata pencaharian masyarakat mulai dipersempit, akibat aktivitas perusahaan, sehingga masyarakat merasa tidak leluasa untuk beraktivitas.
Diketahui, tanggal 1 Juni 2013, masyarakat kampung Yenbekaki telah melakukan aksi penolakan dengan memalang kantor PT. ASP yang berada di kampung Yenbekaki, meminta perusahaan segera hentikan aktivitas eksplorasi dan pengeboran di lokasi Sarembon, kampung Yenbekaki.
"Kegiatan pemalangan dilakukan karena dianggap PT. ASP sangat tidak menghargai hak-hak masyarakaat adat, tidak menghargai lingkungan serta akan berbahaya ke depannya dengan masyarakat yang berada di areal tambang dengan mengeruk hasil kekayaan masyarakat di kampung Yenbekaki," tulis SUY.
Nyatanya, PT.ASP masih juga belum angkat kaki. Dan limbahnya, tentu saja semakin membahayakan lingkungan dan manusia Papua asal kampung Yenbekaki. [MajalahSelangkah]
Melalui press release yang diterima media ini, SUY menguraikannya mengapa terjadi penolakan itu. Masyarakat menilai, kata SUY dalam releasenya, bahwa keberadaan PT. ASP tidak sesuai prosedur, dan melanggar hak-hak masyarakat adat kampung Yenbekaki. Juga, kegiatan PT. ASP dinilai sangat berbahaya bagi pantai Warebar, yang adalah daerah kawasan konservasi pantai peneluran Penyu Belimbing.
Masyarakat adat kampung Yenbekaki juga meminta pemerintah untuk mendesak PT. ASP untuk keluar dari wilayah Yenbekaki, demi visi, misi, dan tujuan dari kabupaten Raja Ampat sebagai Kabupaten Bahari.
Diketahui, PT. Anugerah Surya Pratama (PT. ASP) merupakan salah satu perusahaan tambang Nikel yang beroperasi di kampung Yenbekaki, distrik Waigeo Timur, kabupaten Raja Ampat, saat ini masih aktif melakukan eksplorasi.
Dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya, pada tahun 2004, pihak perusahaan melakukan pertemuan bersama masyarakat kampung Yenbekaki. Tetapi menurut SUY, belum ada perjanjian bersama yang disepakati oleh pihak perusahaan dengan masyarakat kampung. Perusahaan belum melaksanakan kewajibannya untuk melihat hak-hak masyarakat tetapi PT. ASP masuk dengan melakukan pengeboran secara tiga kali berturut-turut.
Survei pertama PT. ASP dimulai pada tahun 2004. Tahap pertama berakhir pada 2005. Tahap kedua mulai tahun 2007 sampai 2008, kemudian tahap ketiga dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2013.
Dari semua tahapan pengambilan sampel sumber energi fosil ini, pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi tentang bagaimana penanggulangan pencemaran lingkungan (sosialisasi AMDAL). Tindakan ini dinilai sangat bertentangan dengan impian rakyat dan daerah sebagai kabupaten Wisata Bahari.
"Jaminan kompensasi, ganti rugi, dari pihak perusahaan kepada masyarakat merupakan janji-janji manis tanpa ada realisasi," antara lain tulis SUY.
Masyarakat Yenbekaki menilai, keberadaan PT. ASP mengancam keberadaan ekosistem dalam suatu margasatwa, terutama Penyu Belimbing di pantai Warebar, kampung Yenbekaki. Juga, membuat sumber-sumber mata pencaharian masyarakat mulai dipersempit, akibat aktivitas perusahaan, sehingga masyarakat merasa tidak leluasa untuk beraktivitas.
Diketahui, tanggal 1 Juni 2013, masyarakat kampung Yenbekaki telah melakukan aksi penolakan dengan memalang kantor PT. ASP yang berada di kampung Yenbekaki, meminta perusahaan segera hentikan aktivitas eksplorasi dan pengeboran di lokasi Sarembon, kampung Yenbekaki.
"Kegiatan pemalangan dilakukan karena dianggap PT. ASP sangat tidak menghargai hak-hak masyarakaat adat, tidak menghargai lingkungan serta akan berbahaya ke depannya dengan masyarakat yang berada di areal tambang dengan mengeruk hasil kekayaan masyarakat di kampung Yenbekaki," tulis SUY.
Nyatanya, PT.ASP masih juga belum angkat kaki. Dan limbahnya, tentu saja semakin membahayakan lingkungan dan manusia Papua asal kampung Yenbekaki. [MajalahSelangkah]