Markus Iek Penuhi Panggilan Penyidik
pada tanggal
Monday, 26 August 2013
KOTA JAYAPURA - Usai ditetapkan sebagai tersangka utama kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong periode 2012-2017, akhirnya Markus Iek, memenuhi panggilan penyidik Dirkrimsus Polda Papua.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. I Gede Sumarta Jaya, membenarkan pemanggilan Ketua Panitia Pelantikan Walikota Sorong, oleh penyidik Polda Papua tersebut.
Menurut I Gede, penyidik Krimsus Polda Papua telah mengirim lagi surat panggilan, kepada Kepala Bappeda Kota Sorong tersebut, sejak jumat lalu.
Sedangkan 2 tersangka lainnya yaitu Kepala BKAD Kota Sorong, Hanock Talla, dan Bendahara DPRD Kota Sorong Sarah Konjol, akan menyusul usai pemeriksaan ketua panitia.
Terkait penahanan tersangka Markus Iek, usai pemeriksaan, Kabid Humas Polda Papua mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan, hingga penetapan hasil pemeriksaan disampaikan.
Sementara itu, tersangka kasus dugaan tindakan korupsi dana pelantikan Walikota Sorong, Markus Iek, didampingi kuasa hukumnya Haris Nurlette, telah berada di Kota Jayapura.
Dan ketika dikonfirmasi, kuasa hukum tersangka Haris Nurlette, enggan berkomentar. [TopTV]
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. I Gede Sumarta Jaya, membenarkan pemanggilan Ketua Panitia Pelantikan Walikota Sorong, oleh penyidik Polda Papua tersebut.
Menurut I Gede, penyidik Krimsus Polda Papua telah mengirim lagi surat panggilan, kepada Kepala Bappeda Kota Sorong tersebut, sejak jumat lalu.
Sedangkan 2 tersangka lainnya yaitu Kepala BKAD Kota Sorong, Hanock Talla, dan Bendahara DPRD Kota Sorong Sarah Konjol, akan menyusul usai pemeriksaan ketua panitia.
Terkait penahanan tersangka Markus Iek, usai pemeriksaan, Kabid Humas Polda Papua mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan, hingga penetapan hasil pemeriksaan disampaikan.
Sementara itu, tersangka kasus dugaan tindakan korupsi dana pelantikan Walikota Sorong, Markus Iek, didampingi kuasa hukumnya Haris Nurlette, telah berada di Kota Jayapura.
Dan ketika dikonfirmasi, kuasa hukum tersangka Haris Nurlette, enggan berkomentar. [TopTV]