Marcus Wanma dan Hendrik AG Wairara Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Raja Ampat
pada tanggal
Thursday, 29 August 2013
JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Bupati Raja Ampat, Markus Wanma, dan Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat, Hendrik AG Wairara, sebagai tersangka baru dugaan korupsi APBD kabupaten setempat tahun 2003-2009 sebesar Rp2,1 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu menyatakan untuk MW ditetapkan sebagai tersangka surat perintah penyidikan Print-96/F.2/Fd.1/08/2013.
"Sedangkan HAGW berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No:print-95/F.2/Fd.1/08/2013," katanya.
Dalam kasus tersebut, sebelumnya Kejagung sudah menetapkan empat orang tersangka yang dua diantaranya telah menjadi terdakwa atau tengah menjalani persidangan, yakni, Abbas Baradja (mantan Direktur PT Graha Sarana Duta dan Selviana Wanma (Dirut PT Raja Ampat Makmur Madani).
Dua tersangka lainnya, yakni, DS (mantan tenaga ahli/outsourcing PT GSD) dan ER (pensiunan PT Telkom Indonesia).
Kapuspenkum menyebutkan sampai sekarang sudah ada enam tersangka dalam kasus itu. "Dua diantaranya sudah menjadi terdakwa," katanya.
Pada hari ini, penyidik Kejagung mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi untuk terus mengungkap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp2,1 miliar itu.
Ketiga saksi itu, yakni, Zul Bahri (Direktur Keuangan PT Graha Sarana Duta), Endad Rachmat (mantan Direktur Konstruksi PT GSD) dan Suwondo W (Dirut PT Mustika M Data).
Kapuspenkum menjelaskan kasus tersebut terkait dengan kegiatan pengelolaan dana APBD Kabupaten Raja Ampat seperti pengadaan genset dan jaringannya atau pengadaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) 2004.
"Kami akan terus mengungkap tindak pidana korupsi itu," katanya. [Antara| RadarSorong]
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu menyatakan untuk MW ditetapkan sebagai tersangka surat perintah penyidikan Print-96/F.2/Fd.1/08/2013.
"Sedangkan HAGW berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No:print-95/F.2/Fd.1/08/2013," katanya.
Dalam kasus tersebut, sebelumnya Kejagung sudah menetapkan empat orang tersangka yang dua diantaranya telah menjadi terdakwa atau tengah menjalani persidangan, yakni, Abbas Baradja (mantan Direktur PT Graha Sarana Duta dan Selviana Wanma (Dirut PT Raja Ampat Makmur Madani).
Dua tersangka lainnya, yakni, DS (mantan tenaga ahli/outsourcing PT GSD) dan ER (pensiunan PT Telkom Indonesia).
Kapuspenkum menyebutkan sampai sekarang sudah ada enam tersangka dalam kasus itu. "Dua diantaranya sudah menjadi terdakwa," katanya.
Pada hari ini, penyidik Kejagung mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi untuk terus mengungkap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp2,1 miliar itu.
Ketiga saksi itu, yakni, Zul Bahri (Direktur Keuangan PT Graha Sarana Duta), Endad Rachmat (mantan Direktur Konstruksi PT GSD) dan Suwondo W (Dirut PT Mustika M Data).
Kapuspenkum menjelaskan kasus tersebut terkait dengan kegiatan pengelolaan dana APBD Kabupaten Raja Ampat seperti pengadaan genset dan jaringannya atau pengadaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) 2004.
"Kami akan terus mengungkap tindak pidana korupsi itu," katanya. [Antara| RadarSorong]