Mantan Kapolres Boven Digoel Terancam Dipecat
pada tanggal
Saturday, 31 August 2013
KOTA JAYAPURA - Mantan Kapolres Boven Digoel AKBP PS yang menjabat pada 2010 kini terancam dipecat. Pasalnya Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua sudah memberikan rekomendasi agar diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
"Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Papua pada Kamis (29/08/2013) lalu yang dipimpin Inspektur Pengawas Daerah Kombes Pol Gde Sugianyar telah merekomendasikan PTDH untuk AKPB PS," kata Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Usman Heri Purwono kepada wartawan di Mapolda Papua, Jumat (30/08/2013).
Ketika dikonfirmasi melalui Subbid Wabrof AKBP M. Duwila, ia mengatakan AKPB PS pada 2010 menjabat sebagai Kapolres Boven Digul dan pada 31 Agustus 2010 dilaksanakan pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati setempat.
"Dalam persidangan terungkap bahwa telah terjadi penyalahgunaan dana pengamanan Pilkada Boven Digul pada 2010 sebesar Rp1,8 miliar yang diberikan oleh pemerintah setempat tidak sesuai dengan realisasi, yaitu untuk keperluan pribadi Kapolres," katanya.
Jadi, dana bantuan biaya pengamanan Pilkada telah disetor kepada Kapolres Boven Digoel oleh kas daerah setempat ke rekening BRI Unit Boven Digoel atas nama Bripda Sugiarto selaku Bendahara di Polres tersebut.
Penyetoran tersebut dibagi dalam dua termin. Termin pertama pada 13 Agustus 2010 dengan dicairkan sebesar Rp1,5 miliar, sedangkan pencairan tahap kedua pada 26 Agustus 2010 sebesar Rp500 juta.
Dalam persidangan, ada sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada AKBP PS, namun tidak selalu dijawab, sehingga Komisi sidang memutuskan bahwa AKBP PS terbukti melanggar Pasal 11 Ayat 1 Huruf A Pasal 13 Ayat 1 juncto Porkab Nomor 20 Tahun 2011.
"Juga, Pasal 14 Ayat 1 Huruf B, Permen Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, dan Pasal 3 Huruf B, Dan Pasal 5 Huruf A, dan Pasal 8 Ayat 1," kata AKBP Duwila seraya menambahkan jikalau AKBP PS juga telah melanggar Peraturan Kapolda Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik TNI/Polri.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol I Gde Sumerta Jaya mengatakan kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP yang kemudian disampaikan ke BPK.
"Yang mana kerugian negara atas kasus tersebut sebesar Rp1 miliar dan hal ini terbukti. Caranya anggaran Rp1,8 miliar tersebut dicairkan yakni Rp1 miliar dimasukkan ke rekening pribadi terperiksa atas perintahnya, kemudian sisanya yang Rp800 juta itulah yang dipertanggungjawabkan," katanya.
Mantan Kapolres Jayawijaya itu mengatakan kasus tersebut juga mencuar karena adanya bentrok antara Kapolres tersebut dengan Kabag Ops-nya.
"Bahkan sempat terjadi tembak-menembak antara mereka, sehingga tim dari Propam dan dari Irwasda datang ke Boven Digoel. Dari sinilah kemudian terungkap kasus dugaan penggelapan dana tersebut," katanya.
"Untuk AKBP PS saat ini masih menjabat Pamen di Mapolda Papua sedangkan tindak pidana umumnya masih dalam proses. Sementara rekomendasi PTDH-nya nanti lewat Kapolda yang akan diajukan kepada Kapolri," tutupnya.[PapuaPos]
"Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Papua pada Kamis (29/08/2013) lalu yang dipimpin Inspektur Pengawas Daerah Kombes Pol Gde Sugianyar telah merekomendasikan PTDH untuk AKPB PS," kata Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Usman Heri Purwono kepada wartawan di Mapolda Papua, Jumat (30/08/2013).
Ketika dikonfirmasi melalui Subbid Wabrof AKBP M. Duwila, ia mengatakan AKPB PS pada 2010 menjabat sebagai Kapolres Boven Digul dan pada 31 Agustus 2010 dilaksanakan pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati setempat.
"Dalam persidangan terungkap bahwa telah terjadi penyalahgunaan dana pengamanan Pilkada Boven Digul pada 2010 sebesar Rp1,8 miliar yang diberikan oleh pemerintah setempat tidak sesuai dengan realisasi, yaitu untuk keperluan pribadi Kapolres," katanya.
Jadi, dana bantuan biaya pengamanan Pilkada telah disetor kepada Kapolres Boven Digoel oleh kas daerah setempat ke rekening BRI Unit Boven Digoel atas nama Bripda Sugiarto selaku Bendahara di Polres tersebut.
Penyetoran tersebut dibagi dalam dua termin. Termin pertama pada 13 Agustus 2010 dengan dicairkan sebesar Rp1,5 miliar, sedangkan pencairan tahap kedua pada 26 Agustus 2010 sebesar Rp500 juta.
Dalam persidangan, ada sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada AKBP PS, namun tidak selalu dijawab, sehingga Komisi sidang memutuskan bahwa AKBP PS terbukti melanggar Pasal 11 Ayat 1 Huruf A Pasal 13 Ayat 1 juncto Porkab Nomor 20 Tahun 2011.
"Juga, Pasal 14 Ayat 1 Huruf B, Permen Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, dan Pasal 3 Huruf B, Dan Pasal 5 Huruf A, dan Pasal 8 Ayat 1," kata AKBP Duwila seraya menambahkan jikalau AKBP PS juga telah melanggar Peraturan Kapolda Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik TNI/Polri.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol I Gde Sumerta Jaya mengatakan kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP yang kemudian disampaikan ke BPK.
"Yang mana kerugian negara atas kasus tersebut sebesar Rp1 miliar dan hal ini terbukti. Caranya anggaran Rp1,8 miliar tersebut dicairkan yakni Rp1 miliar dimasukkan ke rekening pribadi terperiksa atas perintahnya, kemudian sisanya yang Rp800 juta itulah yang dipertanggungjawabkan," katanya.
Mantan Kapolres Jayawijaya itu mengatakan kasus tersebut juga mencuar karena adanya bentrok antara Kapolres tersebut dengan Kabag Ops-nya.
"Bahkan sempat terjadi tembak-menembak antara mereka, sehingga tim dari Propam dan dari Irwasda datang ke Boven Digoel. Dari sinilah kemudian terungkap kasus dugaan penggelapan dana tersebut," katanya.
"Untuk AKBP PS saat ini masih menjabat Pamen di Mapolda Papua sedangkan tindak pidana umumnya masih dalam proses. Sementara rekomendasi PTDH-nya nanti lewat Kapolda yang akan diajukan kepada Kapolri," tutupnya.[PapuaPos]