Lukas Enembe Nilai Kinerja Tim Revisi Undang-Undang Otsus Plus Tidak Maksimal
pada tanggal
Saturday, 31 August 2013
KOTA JAYAPURA – Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP.MH menilai kinerja tim asistensi revisi undang-undang Otsus Plus tidak maksimal. “Setelah draf selesai disusun oleh Tim Asistensi ternyata tidak sesuai dengan keinginan negara kita,” ucap Gubernur Lukas kepada wartawan usai melantik pejabat eselon II di lingkungan pemerintah Provinsi Papua, Kamis (29/08/2013) kemarin.
Menurut Gubernur Lukas mereka tak bekerja maksimal sebab sebab, adanya rekonstruksi undang-undang Otsus merupakan kesempatan yang diberikan kepada Papua untuk mendesain secara menyeluruh apa yang harus dituang dalam rekonstruksi UU Otsus ini nantinya.
Dikatakannya, tim asistensi hanya mengacukan ke Pusat, nantinya pemerintah Pusat akan akan menentukan seperti apa rekonstruksi UU Otsus Plus. Namun karena tim asistensi yang dibentuk oleh tersebut tidak maksimal dalam bekerja.
“Karena tim asistensi ini lemah, maka saya akan melibatkan Universitas Cenderawasih (Uncen). Karena Secara kualitas, saya melihat Uncen lebih baik konsepnya, mulai dari akademik maupun rancangan sementara UU Otsus Plus, itu luas biasa,”ungkapnya.
Sebab selama ini yang ada anggota tim seolah - olah berjalan sendiri – sendiri alias tidak kompak. Sebab tim asistensi bentukkan rektor Uncen juga lain.
“Saya harap Asisten I bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat dan Kepala Biro Pemerintahan yang baru, mengerti dan segera menyelesaikan ini dengan Uncen. Karena saya didesak oleh Jakarta, supaya segera di bawah kesana. Seharusnya tanggal 17 Agustus lalu sudah di bawa. Namun karena ada keterlambatan, sehingga saya lakukan pergantian,” ujarnya. Sebagai gubernur dirinya menginginkan orang-orang yang memegang jabatan ini dapat mengerti. Presiden memberi kesempatan kepada untuk melakukan tugas. Tetapi selanjutnya tidak diketahui apa yang mau dikerjakan. Untuk itu moment ini harus gunakan dengan baik.
Sebab menurutnya hal inilah yang nantinya akan dituangkan dalam UU Otsus Plus. Untuk itu pemerintah pusat dan tim revisi yang nantinya akan merevisi, itulah harapannya.
Sehingga nantinya dapat mempercepat. Karena menurutnya UU Otsus Plus ini tidak Prolegnas (Program Legislasi Nasional) DPR RI. “Kita mau usulan kita diusul oleh pemerintah pusat ke DPR RI, untuk dibahas sebagai undang-undang emergensi,”ungkapnya.
Seharusnya Sudah Sah
Sebab menurutnya seharusnya UU Pemerintah Papua ini sudah bisa disahkan pada bulan Agustus ini. Akan tetapi justru molor dan tidak maksimal dalam draft UU rekonstruksi. Karena tim asistensi provinsi tidak bekerja dengan melibatkan perguruan tinggi yakni Uncen, yang dianggap memahami soal draft UU Otsus ini.
Dirinya sudah melihat konsep yang diterapkan oleh Uncen. Dimana Uncen sudah melakukan revisi terbatas UU Otsus Plus dalam pasal – pasal tertentu dari UU No.21 Thn 2001.
Sebagai gubernur ia menginginkan ada beberapa hal yang harus direvisi, seraya memberikan contoh misalnya masalah kewenangan. Kemudian aspek pengawasan juga harus masuk, dengan melihat kondisi di Papua yang harus dimasukkan, sehingga nantinya tidak ada batasan sebab akan menjadi Undang – Undang permanen.
“Kita mau undang – undang paten, Jakarta tidak boleh kasih batasan dan ini merupakan tawaran bagi kita. Untuk itu tim asistensi harus dapat mempelajari dan memahami keinginan presiden. Kalau menjadi revisi terbatas tidak boleh. Karena yang melakukan revisi bukan kita, tapi yang melakukan revisi adalah Jakarta. Kita hanya mengajukan. Jika Jakarta tidak bisa kita ikuti,”jelasnnya panjang lebar.[PapuaPos]
Menurut Gubernur Lukas mereka tak bekerja maksimal sebab sebab, adanya rekonstruksi undang-undang Otsus merupakan kesempatan yang diberikan kepada Papua untuk mendesain secara menyeluruh apa yang harus dituang dalam rekonstruksi UU Otsus ini nantinya.
Dikatakannya, tim asistensi hanya mengacukan ke Pusat, nantinya pemerintah Pusat akan akan menentukan seperti apa rekonstruksi UU Otsus Plus. Namun karena tim asistensi yang dibentuk oleh tersebut tidak maksimal dalam bekerja.
“Karena tim asistensi ini lemah, maka saya akan melibatkan Universitas Cenderawasih (Uncen). Karena Secara kualitas, saya melihat Uncen lebih baik konsepnya, mulai dari akademik maupun rancangan sementara UU Otsus Plus, itu luas biasa,”ungkapnya.
Sebab selama ini yang ada anggota tim seolah - olah berjalan sendiri – sendiri alias tidak kompak. Sebab tim asistensi bentukkan rektor Uncen juga lain.
“Saya harap Asisten I bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat dan Kepala Biro Pemerintahan yang baru, mengerti dan segera menyelesaikan ini dengan Uncen. Karena saya didesak oleh Jakarta, supaya segera di bawah kesana. Seharusnya tanggal 17 Agustus lalu sudah di bawa. Namun karena ada keterlambatan, sehingga saya lakukan pergantian,” ujarnya. Sebagai gubernur dirinya menginginkan orang-orang yang memegang jabatan ini dapat mengerti. Presiden memberi kesempatan kepada untuk melakukan tugas. Tetapi selanjutnya tidak diketahui apa yang mau dikerjakan. Untuk itu moment ini harus gunakan dengan baik.
Sebab menurutnya hal inilah yang nantinya akan dituangkan dalam UU Otsus Plus. Untuk itu pemerintah pusat dan tim revisi yang nantinya akan merevisi, itulah harapannya.
Sehingga nantinya dapat mempercepat. Karena menurutnya UU Otsus Plus ini tidak Prolegnas (Program Legislasi Nasional) DPR RI. “Kita mau usulan kita diusul oleh pemerintah pusat ke DPR RI, untuk dibahas sebagai undang-undang emergensi,”ungkapnya.
Seharusnya Sudah Sah
Sebab menurutnya seharusnya UU Pemerintah Papua ini sudah bisa disahkan pada bulan Agustus ini. Akan tetapi justru molor dan tidak maksimal dalam draft UU rekonstruksi. Karena tim asistensi provinsi tidak bekerja dengan melibatkan perguruan tinggi yakni Uncen, yang dianggap memahami soal draft UU Otsus ini.
Dirinya sudah melihat konsep yang diterapkan oleh Uncen. Dimana Uncen sudah melakukan revisi terbatas UU Otsus Plus dalam pasal – pasal tertentu dari UU No.21 Thn 2001.
Sebagai gubernur ia menginginkan ada beberapa hal yang harus direvisi, seraya memberikan contoh misalnya masalah kewenangan. Kemudian aspek pengawasan juga harus masuk, dengan melihat kondisi di Papua yang harus dimasukkan, sehingga nantinya tidak ada batasan sebab akan menjadi Undang – Undang permanen.
“Kita mau undang – undang paten, Jakarta tidak boleh kasih batasan dan ini merupakan tawaran bagi kita. Untuk itu tim asistensi harus dapat mempelajari dan memahami keinginan presiden. Kalau menjadi revisi terbatas tidak boleh. Karena yang melakukan revisi bukan kita, tapi yang melakukan revisi adalah Jakarta. Kita hanya mengajukan. Jika Jakarta tidak bisa kita ikuti,”jelasnnya panjang lebar.[PapuaPos]