-->

Labora Sitorus Dijerat dengan Pasal Migas, Kehutanan dan Pencucian Uang

KOTA JAYAPURA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua menjerat, Labora Sitorus pemilik rekening 1,5 triliun dengan pasal berlapis.  LS dijerat dengan pasal tentang Migas, Kehutanan dan Pencucian Uang.

"Ada 3 pasal yang dikenakan kepada LS yakni Migas, Kehutanan dan Money Laundryng,"ujar Kejati Papua E.S. Maruli Hutagalung kepada wartawan Rabu, (28/08/2013).

Namun, Menurut Kajati Hutgalung, saat ini pihaknya dan penyidik Kepolisian masih berkonsentrasi menjerat LS dengan 2 pasal yakni Migas dan Kehutanan. "Jaksa dan Polisi masih berupaya membuktikan 2 pasal yakni penyalahgunaan BBM dan kayu, setelah ini terbukti baru masuk ke pasal pencucian uang,"imbuhnya.

Menurut Kajati, dengan bisa membuktikan 2 pasal itu, maka pihaknya akan lebih mudah menjerat LS dengan UU pencucian uang. "Kalau 2 pasal terbukti, pasal ketiga akan mudah, dan bisa merampas harta LS,"imbuhnya.

Mengenai pemberkasan BAP LS dari Polisi ke Jaksa yang hingga kini belum lengkap, Kajati menyatakan, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan penyidik Polda Papua guna menyamakan persepsi. "Kami sedang bekerja sama , supaya semua bisa berjalan, dan mudah-mudahan September ini sudah bisa P21 atau lengkap dilimpahkan,"paparnya.

Menurut Kajati, pihaknya mesti bekerja keras agar berkasnya bisa lengkap sehingga cepat dilimpahkan ke pengadilan untuk persidangan, sebab masa penahanan tersangka sudah hampir habis.

Kejati juga meminta kepada jaksa yang menangani kasus LS untuk serius dan tidak bermain-main. "Saya sudah himbau Jaksa penuntut untuk tidak main-main, perkara ini bola panas dan mendapat sorotan publik,"pungkasnya. [PapuaPos]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah