KPU Biak Numfor Validasi Ratusan Nama dari 12 Parpol Pemilu
pada tanggal
Tuesday, 20 August 2013
BIAK (BIAK NUMFOR) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, hingga pertengahan Agustus 2013 lakukan memvalidasi penyusunan ratusan nama dalam daftar calon legislatif tetap (DCT) dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014.
Divisi teknis KPU Sergius Wabiser SH di Biak, Kamis, mengakui, sesuai tahapan Pemilu 2014 secara nasional pada 9-22 Agustus dilakukan melakukan penyusunan DCT parpol hingga mereka ditetapkan lewat sidang pleno.
"Selama tanggal 23-25 Agustus 2013 atau setelah daftar caleg ditetapkan KPU maka akan diumumkan resmi kepada publik," ungkap Divisi Teknis KPU Sergius Wabiser menanggapi DCT Parpol Pemilu 2014.
Ia mengatakan, sesuai hasil verifikasi dan validasi data calon tetap parpol pihak KPU menerima usulan pergantian sejumlah calon legislatif dari partai tertentu.
Untuk siapa saja nama caleg parpol yang diganti parpol tertentu, menurut Sergius, ia tidak hafal identitasnya tetapi pergantian caleg merupakan masalah internal partai bersangkutan.
"KPU akan mempublikasikan DCT setelah keputusan rapat pleno dalam waktu dekat," ungkap Divisi Teknis Sergius Wabiser.
Berdasarkan data SK KPU NO.124/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tentang penetapan dapil dan jumlah 25 kursi anggota DPRD kab/kota dan provinsi Papua pada Pemilihan Umum 2014 tertanggal 9 Maret 2013.
Untuk daerah pemilihan Biak Numfor terdiri; Dapil 1 Biak Kota sebanyak 8 Kursi, Dapil 2 Distrik Samofa 6 kursi, Dapil 3 (5 kursi) Dapil 4 (3 kursi), Dapil 5 (3 kursi).[Antara]
Divisi teknis KPU Sergius Wabiser SH di Biak, Kamis, mengakui, sesuai tahapan Pemilu 2014 secara nasional pada 9-22 Agustus dilakukan melakukan penyusunan DCT parpol hingga mereka ditetapkan lewat sidang pleno.
"Selama tanggal 23-25 Agustus 2013 atau setelah daftar caleg ditetapkan KPU maka akan diumumkan resmi kepada publik," ungkap Divisi Teknis KPU Sergius Wabiser menanggapi DCT Parpol Pemilu 2014.
Ia mengatakan, sesuai hasil verifikasi dan validasi data calon tetap parpol pihak KPU menerima usulan pergantian sejumlah calon legislatif dari partai tertentu.
Untuk siapa saja nama caleg parpol yang diganti parpol tertentu, menurut Sergius, ia tidak hafal identitasnya tetapi pergantian caleg merupakan masalah internal partai bersangkutan.
"KPU akan mempublikasikan DCT setelah keputusan rapat pleno dalam waktu dekat," ungkap Divisi Teknis Sergius Wabiser.
Berdasarkan data SK KPU NO.124/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tentang penetapan dapil dan jumlah 25 kursi anggota DPRD kab/kota dan provinsi Papua pada Pemilihan Umum 2014 tertanggal 9 Maret 2013.
Untuk daerah pemilihan Biak Numfor terdiri; Dapil 1 Biak Kota sebanyak 8 Kursi, Dapil 2 Distrik Samofa 6 kursi, Dapil 3 (5 kursi) Dapil 4 (3 kursi), Dapil 5 (3 kursi).[Antara]